Siasati Keterbatasan Lahan Pondok Pesantren, Kementerian PUPR Bangun Rusunawa

Kompas.com - 23/03/2020, 20:15 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden Joko Widodo memberi tugas untuk memperhatikan infrastruktur pendukung pendidikan seperti hunian santri dan mahasiswa.

Hal tersebut agar santri dan mahasiswa dapat belajar lebih fokus dan meraih prestasi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan inovasi pembangunan rumah susun sewa ( rusunawa) untuk pondok pesantren yang memiliki keterbatasan lahan.

Salah satu rusunawa yang sudah selesai dibangun berada di Pondok Pesantren Raudlatussalam, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Resmikan Rusunawa Institut Ilmu Al Quran, Wapres Harap Mahasiswinya Jadi Tokoh Hebat

Rusunawa yang dibangun sejak 2019 tersebut memiliki tipe barak mini, dan terdiri dari satu tower, dua lantai, serta empat barak.

Rusunawa sudah dilengkapi pula dengan 28 unit tempat tidur susun dan lemari.

Menelan biaya pembangunan sebanyak Rp 2,5 milliar, Rusunawa Pondok Pesantren Raudlatussalam memiliki panjang bangunan 24 meter, dan lebar sekitar 8,2 meter. Sedangkan luas keseluruhan bangunan mencapai 196,8 meter.

Rusun santri umumnya memiliki 8-12 kamar tipe barak yang dapat menampung sekitar 216 santri atau mahasiswa. Sementara itu, rusun mahasiswa menggunakan kamar tipe 24 yang dapat dihuni 2 orang.

Baca juga: Basuki Resmikan Rusunawa Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Rusunawa tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menuntut ilmu, sehingga terbentuk sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak mulia.

Tak lupa, Pimpinan Ponpes Raudlatussalam TB. Abdussomad mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR atas bantuan rusunawa tersebut. Menurutnya, rusunawa akan sangat bermanfaat.

Alhamdulillah pembangunan rusun ini telah selesai dan siap dihuni,” kata Abdussomad, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Selain rusunawa santri dan mahasiswa, terdapat juga Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rusun ASN memiliki jumlah unit sebanyak 36-58, yang dibagi menjadi 3-4 lantai dengan tiga tipe kamar yaitu tipe 24, 36, dan 45.

Terkini Lainnya
Dukung Asta Cita, Menteri PU dan Kepala Bappenas Bahas Infrastruktur Strategis

Dukung Asta Cita, Menteri PU dan Kepala Bappenas Bahas Infrastruktur Strategis

Ditjen Perumahan
Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Manokwari, Kementerian PU Rampungkan Pembangunan Pasar Sanggeng

Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Manokwari, Kementerian PU Rampungkan Pembangunan Pasar Sanggeng

Ditjen Perumahan
Kementerian PUPR  Targetkan Pembangunan IKN Tahap I Rampung pada 2024, Begini Progresnya

Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan IKN Tahap I Rampung pada 2024, Begini Progresnya

Ditjen Perumahan
Kementerian PUPR Laksanakan Ground Breaking Huntap Tahap 2B di Kawasan Tondo II

Kementerian PUPR Laksanakan Ground Breaking Huntap Tahap 2B di Kawasan Tondo II

Ditjen Perumahan

"Bedah" 1.823 Rumah di Bogor, Kementerian PUPR Alokasikan Rp 25 Miliar

Ditjen Perumahan
Nelayan di Simeulue Timur dapat Rumah Layak Huni dari Kementerian PUPR

Nelayan di Simeulue Timur dapat Rumah Layak Huni dari Kementerian PUPR

Ditjen Perumahan
Kementerian PUPR Pastikan Virus Corona Tak Halangi Pengerjaan Huntap di Palu

Kementerian PUPR Pastikan Virus Corona Tak Halangi Pengerjaan Huntap di Palu

Ditjen Perumahan
Siasati Keterbatasan Lahan Pondok Pesantren, Kementerian PUPR Bangun Rusunawa

Siasati Keterbatasan Lahan Pondok Pesantren, Kementerian PUPR Bangun Rusunawa

Ditjen Perumahan
Resmikan RS Darurat Covid-19, Presiden Jokowi Harap Sore Ini Sudah bisa Terima Pasien

Resmikan RS Darurat Covid-19, Presiden Jokowi Harap Sore Ini Sudah bisa Terima Pasien

Ditjen Perumahan
Penyelesaian RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Sudah 100 Persen

Penyelesaian RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Sudah 100 Persen

Ditjen Perumahan
Kementerian PUPR Ubah Wisma Atlet Kemayoran Jadi RS Darurat Covid-19, Bagaimana Kualitasnya

Kementerian PUPR Ubah Wisma Atlet Kemayoran Jadi RS Darurat Covid-19, Bagaimana Kualitasnya

Ditjen Perumahan
Kualitas Setara Apartemen, Rusunawa ASN Batam Sudah Dapat Dihuni

Kualitas Setara Apartemen, Rusunawa ASN Batam Sudah Dapat Dihuni

Ditjen Perumahan
Rusunawa ASN di Papua Barat Sudah Bisa Dihuni

Rusunawa ASN di Papua Barat Sudah Bisa Dihuni

Ditjen Perumahan
Bangun Rusun dan Rusus di NTB, Kontraktor Harus Kerja Sesuai Perjanjian

Bangun Rusun dan Rusus di NTB, Kontraktor Harus Kerja Sesuai Perjanjian

Ditjen Perumahan
Kementerian PUPR: Jumlah Kekurangan Rumah di Jabar Tertinggi di Indonesia

Kementerian PUPR: Jumlah Kekurangan Rumah di Jabar Tertinggi di Indonesia

Ditjen Perumahan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com