JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah. Satgas tersebut diharapkan bisa melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di Indonesia.
"Pembentukan Satgas ini sangat penting untuk mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Selain itu, Satgas ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan capaian Program Satu Juta Rumah, apalagi kemampuan pemerintah untuk membangun rumah masyarakat hanya sebanyak 20 persen yang berasal dari dana APBN," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, pada Rapat Koordinasi Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Adapun hunian yang berasal dari subsidi seperti KPR FLPP sekitar 30 persen dan sisanya 50 persen berasal dari hunian yang dibangun oleh pengembang serta masyarakat. Menurut Khalawi, sampai saat ini program Satu Juta Rumah belum pernah mencapai target, yakni satu juta unit rumah per tahun.
"Tapi jumlah capaiannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami optimistis tahun ini target itu bisa tercapai," katanya.
Berdasarkan Kementerian PUPR, capaian pembangunan rumah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2015 total pembangunan rumah mencapai angka 699.770 unit rumah.
Selanjutnya, jumlah capaian itu melonjak pada 2016, yakni 805.169 unit. Setahun berikutnya, pada 2017, kembali meningkat, yakni mencapai 904.758 unit.
Khalawi menambahkan bahwa pembentukan satgas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Nomor 53/KPTS/DR/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah tanggal 26 April 2018.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019 sehingga perlu dibentuk satgas untuk mendorong pelaksanaan proyek satu juta rumah yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Adapun susunan keanggotaan satgas tersebut terdiri dari tiga tim, yakni pengarah, tim satgas, serta sekretariat. Untuk pengarah terdiri dari ketua pengarah, yakni Dirjen Penyediaan Perumahan dan beranggotakan Dirjen Pembiayaan Perumahan, Dirjen Cipta Karya, Dirjen Bina Kontruksi dan Kepala Badan Litbang Kementerian PUPR.
Sementara itu, tim satgas diketuai oleh tenaga ahli Menteri PUPR Bidang Sumber Daya Air, yakni Ir Lucky H Korah, dan beranggotakan 13 orang anggota. Adapun tim sekretariat diketuai oleh Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dr Dadang Rukmana dan beranggotakan 12 orang.
Khalawi menambahkan, Sekretariat Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah saat ini berada di Gedung G Lantai 8 Kampus Kementerian PUPR. Selain melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan bidang perumahan, nantinya tugas dan kewenangan satgas ini adalah untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat di bidang perumahan.
"Jadi, pembentukan satgas ini juga untuk menjawab kegalauan pengembang perumahan dan masyarakat, dan juga Pemda terkait banyaknya pengaduan di lapangan terkait kualitas rumah yang dibangun. Mereka hadir untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan rumahnya, jadi benar-benar melakukan pengecekan di lapangan terkait pembangunan rumah bagi masyarakat. Jangan main-main, masyarakat masih banyak yang butuh hunian layak," kata Khalawi.