Dorong Transisi Energi, Ditjen Migas Teken Kontrak Jargas untuk 15 Kabupaten/Kota

Kompas.com - 20/11/2025, 10:36 WIB
Dwinh

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi ( Ditjen Migas) resmi menandatangani kontrak konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) tahun anggaran 2025–2026. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Langkah tersebut menjadi tahapan awal pembangunan 115.264 sambungan rumah (SR) yang akan tersebar di 15 kabupaten/kota melalui lima paket pekerjaan. Program ini merupakan kelanjutan upaya pemerintah menyediakan energi bersih, efisien, dan ekonomis bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Penandatanganan kontrak dilakukan oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jargas rumah tangga dengan pimpinan kontraktor dan konsultan, disaksikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Laode Sulaeman, Inspektur IV KESDM Ahmad Syauqi, dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Agung Kuswardono.

Dalam sambutannya, Dirjen Migas Laode Sulaeman mengingatkan bahwa penandatanganan kontrak bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama memastikan pembangunan jargas berlangsung tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya.

Baca juga: Rapat di Komisi II, BKN Ungkap Tak Punya Anggaran untuk Jalankan Program Prioritas Nasional

“Jargas merupakan program prioritas nasional yang mendukung transisi energi dan kemandirian energi dalam negeri. Ketepatan waktu menjadi aspek penting karena menjadi ukuran kinerja kami di Kementerian ESDM,” ujarnya, dilansir dari laman migas.esdm.go.id, Selasa (18/11/2025).

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman dalam penandatanganan kontrak konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) tahun anggaran 2025?2026. DOK. Ditjen Migas Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman dalam penandatanganan kontrak konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) tahun anggaran 2025?2026. 

Laode juga mengingatkan bahwa pembangunan jargas adalah proyek kompleks yang melibatkan sistem perpipaan bertekanan.

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada seluruh pihak wajib menerapkan manajemen keselamatan dan pengendalian mutu sesuai standar nasional maupun internasional.

“Kami berharap tidak ada kompromi terhadap standar keselamatan dan kualitas. Setiap penyimpangan akan mendapat perhatian khusus,” tegas Laode.

Baca juga: AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas

Detail lima paket pekerjaan

Pembangunan jargas rumah tangga periode 2025–2026 dibagi menjadi lima paket pekerjaan, yang mencakup 15 kabupaten/kota sebagai berikut:

  • Paket 1: Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Pelalawan
  • Paket 2: Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Indramayu
  • Paket 3: Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Wajo
  • Paket 4: Kabupaten Demak, Kota Bontang, Kabupaten Tana Tidung
  • Paket 5: Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kota Samarinda

Melalui proses tender terbuka, Ditjen Migas menetapkan sejumlah kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas sebagai berikut:

1. Jambi, Tanjung Jabung Barat, Pelalawan

Konsultan pengawas: PT Surveyor Indonesia

2. Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Indramayu

Kontraktor pelaksana: PT Pratiwi Putri Sulung

Konsultan pengawas: PT Amythas

3. Batang, Kendal, Wajo

Kontraktor pelaksana: PT Noorel KSO PT KSM

Konsultan pengawas: PT Wahana Krida Konsulindo

4. Demak, Bontang, Tana Tidung

Konsultan pengawas: PT Prosys

5. Gresik, Sidoarjo, Samarinda

Kontraktor pelaksana: PT Panca Indah Jayamahe

Konsultan pengawas: PT Amythas

Sejak 2009 hingga 2022, Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas telah membangun 703.308 SR jargas rumah tangga.

Baca juga: Jargas PGN Dukung Hunian Rusun yang Layak dan Ramah Lingkungan

Kesiapan pelaksanaan dan target anggaran

Plt Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Agung Kuswardono menegaskan bahwa seluruh pihak telah menyatakan kesiapan personel dan pengadaan material. 

Mereka juga berkomitmen menerapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memenuhi target pembangunan sesuai timeline.

Untuk menjaga kelancaran proyek, Ditjen Migas meminta pelaporan berkala, koordinasi aktif dengan unit teknis, serta pemantauan lapangan yang ketat oleh konsultan pengawas.

“Dengan penandatanganan ini, kami berharap pembangunan jargas rumah tangga dapat berjalan tepat waktu, efisien, dan menjadi solusi penyediaan energi domestik yang lebih andal, aman, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutur Dirjen Migas Laode Sulaeman.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com