Jamin Ketersediaan Energi di Masa Depan, Ditjen Migas Lelang 9 Wilayah Kerja Tahap II-2025

Kompas.com - 22/10/2025, 19:25 WIB
Tsabita Naja,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengumumkan lelang sembilan wilayah kerja migas tahap II-2025.

Lelang ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah menjamin ketersediaan dan pemenuhan energi nasional di masa depan. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman dalam kegiatan Society of Petroleum Engineer/Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (SPE/IATMI) Asia Pacific Oil & Gas Conference and Exhibition (APOGCE) 2025.

Acara bertema “Empowering The Future: Strengthening Energi Security and Accelerating Sustainability” itu digelar pada Selasa (14/10/2025).

Baca juga: 5 Kewajiban dalam Rangka Menjaga Ketersediaan Energi

“Dalam rangka menjaga ketersediaan energi nasional di masa depan, Kementerian ESDM terus mendorong kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi, sehingga diharapkan dapat diperoleh cadangan-cadangan baru”, ujar Laode dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2025).

Lelang sembilan wilayah kerja tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki potensi migas yang melimpah dalam mendukung kebutuhan energi.

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia), kami kembali mengundang calon investor dan perusahaan migas yang memiliki kapabilitas dapat bekerja sama dengan kami dan berpartisipasi dalam lelang wilayah kerja migas tahap II-2025 ini,” jelas Laode.

Ia berharap, sembilan wilayah kerja yang ditawarkan dapat menemukan cadangan baru, sehingga mampu berkontribusi terhadap produksi migas nasional di masa depan.

Baca juga: Sumur Masyarakat Diangkat Jadi Andalan Baru Produksi Migas Nasional

Berikut rincian informasi terkait sembilan wilayah kerja yang ditawarkan Ditjen Migas:

Rincian informasi sembilan wilayah kerja migas yang dilelang.Dok. Ditjen Migas Rincian informasi sembilan wilayah kerja migas yang dilelang.

Sebagai informasi, terdapat komitmen tambahan untuk wilayah kerja Karunia, yakni kontraktor wajib mengusulkan plan of development (POD) untuk struktur parit minyak maksimal di tahun ketiga kontrak.

Adapun jadwal lelang setiap wilayah kerja telah ditetapkan sebagai berikut:

1. Lelang penawaran langsung

  • Wilayah kerja: Jalu, Southwest Andaman, Karunia, Delapan Muaro, Barong, Drawa, dan Bintuni
  • Akses bid document: 14 Oktober 2025–26 November 2025
  • Batas waktu pengiriman dokumen partisipasi: 28 November 2025

Baca juga: 10 Wilayah Kerja Migas Tak Berproduksi, Bahlil Ancam Tarik Izin

2. Lelang penawaran langsung tanpa studi bersama

  • Wilayah kerja: Gagah
  • Akses bid document: 14 Oktober 2025–11 November 2025
  • Batas waktu pengiriman dokumen partisipasi: 13 November 2025

3. Lelang reguler 

  • Wilayah kerja: Abar-Anggursi
  • Akses bid document: 14 Oktober 2025–9 Februari 2026
  • Batas waktu pengiriman dokumen partisipasi: 11 Februari 2026

Bagi badan usaha dan bentuk usaha tetap yang berminat, registrasi dan akses bid document dapat diakses melalui laman berikut https://esdm.go.id/wkmigas. Pastikan untuk melakukan registrasi sesuai jadwal masing-masing wilayah kerja.

Baca juga: Bahlil: RI Bakal Lelang 60 Wilayah Kerja dalam 3 Tahun ke Depan

Pembenahan pengelolaan usaha migas

Pemerintah Indonesia juga terus berkomitmen mendukung kegiatan hulu migas di Tanah Air dengan melakukan pembenahan pengelolaan usaha migas.

Pembenahan yang telah dilakukan pemerintah, antara lain peningkatan porsi bagi hasil untuk kontraktor, serta pemberian 10 persen first tranche petroleum (FTP), nilai minimum signature bonus berdasarkan risiko, dan fleksibilitas dalam memilih skema kontrak secara cost recovery maupun gross split.

Selain itu, pemerintah juga memberikan 100 persen harga domestic market obligation (DMO), menghapus kewajiban relinquishment dalam tiga tahun pertama komitmen, serta menawarkan kemudahan akses data melalui keanggotaan di Migas Data Repository. 

“Pembenahan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya diri bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Laode.

Baca juga: Investor Global Ultimatum, Stop Deforestasi Sebelum 2030, atau Modal Hijau Terhenti

Ia menambahkan, kontraktor juga akan mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Fasilitas tersebut memudahkan kontraktor mengajukan insentif untuk mengembangkan wilayah kerja yang dikelola jika terjadi kendala ekonomi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com