Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Kompas.com - 10/05/2024, 11:02 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) terus menggiatkan pembinaan kepegawaian secara administrasi melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pranata Hubungan Masyarakat yang Profesional dan Inovatif (SIMPHONI) dengan pola kolaboratif.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Hasyim Gautama mengungkapkan, inovasi dalam pembinaan jabatan fungsional pranata humas sangat penting untuk dilaksanakan.

"Jadi peran pranata humas di situ sebagai komunikator publik menjadi suatu hal penting. Ini perlu inovasi juga, makanya kami sangat serius melakukan pembinaan kepegawaian secara administrasi lewat SIMPHONI dengan pola kolaboratif," ujar Hasyim melalui siaran persnya, Jumat (10/5/2024).

Pernyataan tersebut diungkapkan Hasyim dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Pembinaan Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Humas 2024 Regional Indonesia Bagian Tengah dengan tema “Saatnya Konversi SKP di SIMPHONI” di Bali, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Hasyim menjelaskan, platform SIMPHONI berfungsi untuk mengakomodasi seluruh pengelolaan, pembinaan, dan melayani pranata humas. Pada platform tersebut, terdapat data-data para pranata humas, seperti resume atau statistik, jumlah secara nasional, jumlah per instansi, maupun jumlah per jenjang.

“Kami melakukan pola-pola pembinaan dengan memanfaatkan data-data tersebut," lanjutnya.

Berkaitan dengan pola pembinaan, kata Hasyim, terdapat kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2023, yaitu adanya Pranata Humas Ahli Utama.

Di samping itu, terdapat kebijakan baru terkait persyaratan kenaikan jabatan pranata humas. Sebagai contoh, ucap Hasyim, syarat untuk naik menjadi madya adalah telah menempuh pendidikan S-2.

Baca juga: Kominfo Sebut Game Bermuatan Kekerasan Bisa Diblokir

"Terkait dengan konversi sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, diperlukan penyesuaian angka kreditnya. Sampai saat ini kami mengumpulkan ada sekitar 4.200 akun Pranata Humas di SIMPHONI," tutur Hasyim.

Dirinya juga mengingatkan seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaikan pengusulan konversi integrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Pranata Humas Ahli Madya Kemenkominfo RI Santhy Verawati Elfrida mengatakan, menurut Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2023, terdapat kategori keterampilan baru yaitu jenjang Pranata Humas Pemula.

"Kalau dulu hanya ada tiga, yakni Pranata Humas Terampil, Pranata Humas Mahir, dan Pranata Humas Penyelia. Sekarang ada Pranata Humas Pemula untuk golongan II-A. Jadi ini merupakan kesempatan karier baru bagi pranata humas," ungkapnya.

Baca juga: Kominfo Tegaskan Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Meta

Sementara itu, lanjutnya, untuk kategori keahilan, terdapat jenjang Pranata Humas Ahli Pertama, Pranata Humas Ahli Muda, Pranata Humas Ahli Madya, dan Pranata Humas Ahli Utama. Tidak hanya itu, Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2023 ini juga mengatur hasil kerja jabatan fungsional pranata humas.

"Tugas utamanya adalah melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan. Sementara tugas tambahannya adalah tugas yang diberikan atasan atau pejabat berwenang kepada pranata humas yang berkaitan dengan bidang kehumasan, tetapi tidak termasuk dalam tugas utama" jelas Santhy.

Santhy mengungkapkan, berkaitan dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) atau konversi integrasi SIMPHONI, terdapat empat dokumen yang perlu disiapkan di antaranya, Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, PAK terakhir, dan berita acara pelantikan pranata humas (jika ada).

Untuk teknis pengajuan konversi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui SIMPHONI, terdapat tiga dokumen yang perlu disiapkan, yaitu SK pangkat terakhir, SKP terakhir, dan PAK integrasi (untuk kali pertama pengusulan).

Baca juga: Gelar Forum Diskusi Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Paparkan 3 Pilar Penting Bentuk Masa Depan Bangsa

Adapun Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bali Dewa Ketut Rai Rustina menyebut, humas pemerintah merupakan ujung tombak untuk menyampaikan program serta kinerja pemerintah.

Ia mengatakan, pranata humas dituntut untuk terampil dalam menghadapi tantangan perubahan zaman yang begitu cepat, terutama dalam hal teknologi.

"Aplikasi SIMPHONI dibangun sebagai salah satu bentuk transformasi digital dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pranata humas. Saya yakin dengan inovasi manajemen sistem informasi kepegawaian, proses pengelolaan jabatan fungsional pranata humas menjadi lebih terkoneksi serta efisien," ujarnya.

Terkini Lainnya
Arsip Digital Jadi Fondasi Transparansi, Komdigi Raih Predikat “Sangat Memuaskan” dari ANRI

Arsip Digital Jadi Fondasi Transparansi, Komdigi Raih Predikat “Sangat Memuaskan” dari ANRI

Komdigi
Menkomdigi: Pidato Presiden Prabowo di PBB, Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia

Menkomdigi: Pidato Presiden Prabowo di PBB, Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia

Komdigi
Bukan Sekadar Gerai, Ini Dampak Nyata Koperasi Desa Merah Putih 

Bukan Sekadar Gerai, Ini Dampak Nyata Koperasi Desa Merah Putih 

Komdigi
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Komdigi
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya

Komdigi
Pengamat Pendidikan Respons Positif Internet Cepat di Sekolah Rakyat: Ini Penting untuk Perluas Wawasan

Pengamat Pendidikan Respons Positif Internet Cepat di Sekolah Rakyat: Ini Penting untuk Perluas Wawasan

Komdigi
Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih, Apa Tujuannya?

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih, Apa Tujuannya?

Komdigi
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial

Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial

Komdigi
Mayoritas Publik Puas Kinerja Pemberantas Korupsi di Era Prabowo, Pakar Hukum: Sistem Peradilan Harus Diperkuat

Mayoritas Publik Puas Kinerja Pemberantas Korupsi di Era Prabowo, Pakar Hukum: Sistem Peradilan Harus Diperkuat

Komdigi
73,6 Persen Publik Puas dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo, Ini Harapan Jimly Asshiddiqie ke Depan

73,6 Persen Publik Puas dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo, Ini Harapan Jimly Asshiddiqie ke Depan

Komdigi
Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo

Litbang Kompas: 73,6 Persen Masyarakat Puas terhadap Pemberantasan Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo

Komdigi
Internet Archive Komitmen Turunkan Konten Negatif, Kementerian Komdigi Buka Kembali Akses archive.org

Internet Archive Komitmen Turunkan Konten Negatif, Kementerian Komdigi Buka Kembali Akses archive.org

Komdigi
Soal Pembatasan Gratis Ongkir, Begini Tanggapan Kurir dan Konsumen 

Soal Pembatasan Gratis Ongkir, Begini Tanggapan Kurir dan Konsumen 

Komdigi
Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7

Percepatan Transformasi Digital, Menkomdigi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7

Komdigi
Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi

Orasi Ilmiah Menkomdigi, Pemerintah Lindungi Ruang Digital Anak lewat Teknologi dan Regulasi

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com