Menkominfo Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Kemenkominfo

Kompas.com - 01/12/2023, 17:57 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya terus melakukan diseminasi informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan maupun kebijakan.

Hal tersebut dilakukan karena informasi publik menjadi salah satu kekuatan penggerak dalam penyelenggaraan pemerintah.

Budi Arie menjelaskan, dalam menyebarkan informasi terkait penyelenggaraan kegiatan dan kebijakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak hanya menggunakan berbagai kanal website, aplikasi mobile, dan konten media sosial (medsos), tetapi juga menjalin kerja sama dengan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, dan media.

"Kami secara aktif memanfaatkan media digital dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan unsur pentahelix tersebut untuk menyebarluaskan informasi," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari laman kominfo.go.id, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Bapanas: Dibutuhkan Kolaborasi Pentahelix untuk Bisa Menciptakan Ketahanan Pangan

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Arie dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 di Hotel Mercure Kemayoran Superblok Mega, Jalan Kota Baru Bandar, Jalan Benyamin Suaeb Nomor Kav B6, South Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Budi Arie merinci beberapa program dan kegiatan Kemenkominfo yang berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi.

Program-program tersebut terdiri dari berbagai aspek, antara lain Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama PPID kementerian, lembaga, dan daerah.

Kemudian, Forum Merdeka Barat 9, kampanye inovasi dengan platform, kolaborasi dalam tata kelola pengelolaan medsos, penyusunan standar pelayanan informasi publik bersama institusi pendidikan, media gathering, kegiatan tahunan Anugerah Jurnalistik Kominfo (AJK), serta program Literasi Digital yang melibatkan komunitas dan masyarakat.

Baca juga: BRI Insurance dan IIS Gelar Edukasi dan Literasi Asuransi Syariah kepada Mahasiswa FSAD ITS

"Harapan kami, (berbagai program) ini dapat memberikan gambaran mengenai upaya pembangunan keterbukaan informasi publik (KIP) di lingkungan Kemenkominfo," tutur Budi Arie. 

Manfaatkan internet dan medsos sebagai katalisator

Berkaitan dengan pemanfaatan teknologi digital, Kemenkominfo juga telah memanfaatkan internet dan medsos sebagai katalisator untuk memperluas dan mempercepat akses masyarakat terhadap berbagai sumber informasi.

Budi Arie menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak fundamental untuk mengakses informasi yang relevan dan akurat.

Terlebih dalam beberapa tahun terakhir, Kemenkominfo terus berupaya untuk mempercepat transformasi digital yang bersifat inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.

Baca juga: Investasi Hijau dan Berkelanjutan Jadi Tren Pariwisata Tahun 2024

"Tidak hanya berbicara tentang pembangunan dan akses terhadap infrastruktur digital, tetapi juga pemenuhan hak masyarakat atas akses terhadap informasi itu sendiri. Sehingga agenda transformasi digital juga harus didukung oleh fasilitas layanan dan teknologi penyampaian informasi publik yang memadai bahkan inovatif," imbuh Budi Arie.

Oleh karena itu, lanjut dia, Kemenkominfo terus melakukan pelayanan informasi dengan menyediakan berbagai kanal digital yang diinisiasi oleh PPID. 

Budi Arie menjelaskan, pelayanan informasi yang sebelumnya berfokus pada layanan tatap muka telah mengalami inovasi dengan membuka berbagai kanal layanan informasi. Kini, masyarakat dapat mengakses informasi melalui email@kominfo.go.id.

“Selain itu, dilakukan pengembangan aplikasi pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta aplikasi Sistem Tiketing Layanan Informasi Publik atau SIKelip,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Kebocoran Data Pemilih Disebut Gerus Kepercayaan Publik ke KPU

Dengan beragam kanal layanan, sejak 1 Januari 2023, PPID Kemenkominfo telah merespons 329 orang pemohon informasi dengan total 387 permintaan informasi melalui electronic mail (email).

Selain itu, ada 66 orang pemohon informasi yang menggunakan layanan respons cepat melalui WhatsApp, serta 14 layanan informasi melalui aplikasi SIKelip.

"Yang terbaru Kemenkominfo telah meluncurkan fitur disabilitas pada website utama badan publik. Fitur ini telah disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas, seperti netra total, netra warna, disleksia dan gangguan motorik. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memperbesar dan memperkecil teks dengan suara hingga mengatur rata kanan dan rata kiri," ucap Budi Arie. 

Melalui SiKelip, yang dapat diakses melalui tautan https://eppid-sikelip.kominfo.go.id dan aplikasi di Play Store, PPID Kemenkominfo menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berkaitan dengan layanan informasi publik. 

Baca juga: Media Center Daerah Dinilai Penting untuk Dukung Transparansi dan Akuntabilitas Informasi Publik

“Proses bisnis dan conceptual model aplikasi SIKelip menjadi salah satu rujukan utama dalam pengembangan info.go.id. Selain itu, PPID Kemenkominfo menjadi pilot project implementasi info.go.id," tutur Budi Arie. 

Ia menyatakan komitmennya untuk melaksanakan program prioritas rencana aksi dan kebijakan guna mewujudkan keterbukaan informasi yang berkelanjutan.

Langkah-langkah tersebut mencakup dukungan infrastruktur satu data Indonesia melalui pembangunan Pusat Data Nasional (PDN).

“Program edukasi keterbukaan informasi publik dilakukan melalui seminar dan forum yang mengangkat berbagai isu penting di masyarakat,” imbuh Budi Arie.

Baca juga: Khofifah Ajak Masyarakat Siap Ambil Bagian Saat Tinjau Pembangunan Bandara Dhoho Kediri

Selain itu, lanjut dia, dilakukan optimalisasi website eppid.kominfo.go.id untuk meningkatkan aksesibilitas informasi.

Kemenkominfo, sebut Budi Arie, juga berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan data pribadi pemohon informasi.

“Kemenkominfo juga telah melakukan revitalisasi ruang layanan PPID dengan melengkapi fasilitas layanan bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut, Budi Arie didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo Mira Tayyiba.

Hadir pula sebagai panelis, Pakar KIP Alamsyah Saragih, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, dan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina.

Terkini Lainnya
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com