Tingkatkan Pemahaman tentang KUHP, Kemenkominfo dan Universitas Trisakti Gelar Forum Sosialisasi

Kompas.com - 07/06/2023, 20:11 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) bersama Universitas Trisakti menggelar Forum Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara hybrid di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Bertema “Membumikan KUHP Dalam Kancah Nasional,” sosialisasi yang menghadirkan 300 peserta tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pembaharuan KUHP terbaru Republik Indonesia (RI).

KUHP baru telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada 6 Desember 2022 itu.

Meski sudah diresmikan, masih terdapat penafsiran berbeda yang mendorong urgensi baru tersebut akan diimplementasikan oleh pemerintah beberapa tahun sosialisasi KUHP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, KUHP baru bukan hanya sekedar menetapkan aturan tetapi juga mengubah pola pikir masyarakat yang sudah melekat kuat selama ini.

Baca juga: 7 Pola Pikir Wirausaha yang Harus Diterapkan untuk Mencapai Kesuksesan

“Sangat wajar jika banyak pertanyaan dan timbul pro-kontra dalam masyarakat karena banyak dari mereka yang belum mengetahui secara persis apa isi KUHP yang baru,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa sosialisasi dan dialog dengan masyarakat telah berjalan sejak sebelum KUHP disahkan.

Menurutnya, proses sosialisasi penting untuk terus dilakukan, guna menyelaraskan pemahaman dan membumikan KUHP.

“Sampai pada awal 2023 KUHP sudah disahkan, penafsiran yang berbeda juga mendorong urgensi sosialisasi KUHP. Bukan dengan menghindari, tapi perbedaan pemahaman tersebut justru harus dihadapi pemerintah dengan adanya komunikasi yang inklusi,” tambah Usman.

Dengan komunikasi yang inklusi, lanjut dia, akan memberikan pemahaman yang mudah kepada masyarakat secara menyeluruh.

Baca juga: PPDB Jateng Khusus Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga Dibuka Mulai 5 Juni, Berikut Panduannya

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Sosialisasi KUHP di Jakarta, pada Selasa (6/6)

DOK. Humas Kemenkominfo Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Sosialisasi KUHP di Jakarta, pada Selasa (6/6)

Dalam sesi tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo memberikan penjabaran tentang pembaruan KUHP.

Salah satu penjabaran tersebut adalah soal sistematika dan jumlah pasal dalam KUHP baru.

“Sudah ada perubahan yang cukup signifikan dalam sistematika KUHP baru ini. Babnya itu lebih banyak KUHP lama, jadi tidak benar jika disampaikan bahwa KUHP baru itu menciptakan tindak pidana baru dan lainnya,” ujar Harkristuti.

Pasalnya, lanjut dia, dalam KUHP hanya ada 43 bab dan separuh dari pasal di kitab undang-undang baru juga diambil dari tindak pidana yang sudah ada di KUHP sebelumnya.

Baca juga: Kasus Perkosaan Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong, Ini Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan di KUHP

Penyusunan KUHP dinilai hebat

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah memaparkan beberapa pembahasan delik yang dapat diperkuat untuk KUHP baru ke depannya.

“Menurut saya penyusun (KUHP) sudah hebat dan bagus sekali, cuma perlu ada hal-hal yang harus diluruskan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Sebelumnya, Andi menyampaikan kritik bahwa sebagian besar rumusan KUHP baru masih disalin dari KUHP lama (Het Wetboek van Strafrecht voor Ned. Indie).

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Peneliti Hukum Pidana Chairul Huda mengatakan bahwa pada mazhab awal berlakunya KUHP baru, masyarakat dapat mengawal penerapannya dan menjadi bagian dari kemajuan hukum Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Cara First Travel Kembalikan Dana, padahal Izinnya Dibekukan OJK

“Kita harus mengapresiasi kepada seluruh tim dan pemerintah karena dengan ini kita benar-benar merdeka. Ini menjadi upaya bangsa untuk dekolonialisasi, supaya Indonesia bisa melepaskan diri dan merdeka ketika sudah menggunakan undang-undang (UU) buatan bangsa sendiri,” ujarnya.

Chairul mengungkapkan, Indonesia sebagai negara hukum harus senantiasa menjalankan aspek kehidupan berdasarkan hukum. Segala aspek tersebut, seperti dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.

“Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap KUHP,” imbuh Chairul.

Tujuannya, lanjut dia, menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda yang kurang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.

Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Perekonomian Global

KUHP bersifat individualis dan liberal

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dian Adriawan Daeng Tawang mengatakan, nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP masih bersifat individualis dan liberal sehingga penerapannya sering ditemukan permasalahan hukum.

Hal tersebut, kata dia, disebabkan karena muatan KUHP adalah terjemahan dari bahasa Belanda yang tidak diterjemahkan secara autentik dalam rumusan aturan.

“KUHP tersebut tidak memiliki penjelasan resmi dari pasal demi pasal,” ujar Dian.

Pada kesempatan tersebut Rektor Universitas Trisakti Kadarsah Suryadi berharap sosialisasi KUHP dapat menyasar para pihak-pihak yang mengimplementasikan hukum pidana.

Baca juga: Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo, PT DKI: Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana

“Banyak perubahan yang nantinya akan mendapat penyesuaian oleh para praktisi hukum. Dengan sosialisasi yang konsisten kepada praktisi dan penegak hukum, KUHP baru dapat berjalan efektif dalam tiga tahun ke depan,” ujar Kadarsah.

Forum Sosialisasi KUHP yang digelar secara luring dan daring tersebut, menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra sebagai pengampu diskusi yang memoderatori para narasumber.

Untuk peserta sosialisasi sendiri diketahui datang dari beragam latar belakang, seperti para ahli dan guru besar hukum, organisasi mahasiswa, dan juga perwakilan dari pemerintah.

 

Terkini Lainnya
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com