Forum DEWG G20, Kemenkominfo Sebut Anggota G20 Sepakati Tata Kelola Data Global

Kompas.com - 31/03/2022, 12:43 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) Mira Tayyiba mengatakan delegasi negara anggota Group of Twenty ( G20) menyepakati tata kelola data global.

Kesepakaan itu terjadi dalam pertemuan Kelompok Kerja Ekonomi Digital atau Digital Economy Working Group ( DEWG) G20 dengan agenda pembahasan tentang arus data lintas batas negara yang berlangsung secara hibrida di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/3/2022).

Adapun hal penting yang ada dalam tata kelola data global, yakni mendukung perlindungan data pribadi, bisnis, dan perdagangan internasional, serta arus data lintas negara.

“Dalam delegasi disepakati bahwa kerangka tata kelola data global meliputi perlindungan pribadi, privasi data dan penghapusan hambatan perdagangan,” ujar Mira Tayyiba dalam keterangan pers yang dimuat laman kominfo.go.id, Rabu.

Baca juga: BPSDM Kemendagri dan Ditjen Aptika Kemenkominfo Adakan Sosialisasi dan Bimtek untuk Tingkatkan Kompetensi Digital ASN

“Hal itu menjadi dasar untuk mendukung operasi bisnis, perdagangan internasional, serta arus data lintas negara,” katanya.

Lebih lanjut, Mira menyatakan delegasi negara anggota G20 yang hadir secara virtual itu mendukung isu prioritas arus data lintas negara menjadi bahasan yang multi-stakeholders sesuai dengan rekomendasi dari Presidensi G20 Italia sebelumnya.

“Delegasi mendukung ditemukannya kesepahaman bersama tentang arus data dan identitas digital dalam lingkungan digital yang aman serta melanjutkan pembahasan yang dilakukan oleh presidensi sebelumnya,” jelasnya.

Terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian delegasi negara anggota G20, yakni pertimbangan untuk tidak membuka diskusi tentang definisi trust dalam istilah Data Free Flow with Trust dan empat prinsip dalam arus data lintas negara.

Selain itu, Mira juga menyarankan untuk delegasi G20 tetap mengambil langkah secara bertahap yang berkaitan dengan tata kelola data.

Baca juga: Kemenkominfo dan GNLD Siberkreasi Gelar Pelatihan Content Writing

“Untuk mengambil pendekatan harus melalui proses yang bertahap serta fokus pada praktik dan operasional yang tidak ambisius sesuai dengan aturan dari masing-masing negara G20,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia tetap meminta delegasi untuk melanjutkan perkembangan terhadap isu ini sesuai dengan konsep yang telah diajukan oleh Presidensi G20 Indonesia.

“Isu arus data lintas negara merupakan isu yang cukup menantang. Kami akan meminta persetujuan untuk melanjutkan masalah penting ini ke arah yang telah di jabarkan melaui konsep yang diusulkan Presidensi G20 Indonesia,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pertemuan Pertama DEWG G20 dibuka oleh Menteri Kemenkominfo Republik Indonesia (RI) Johnny G Plate dan dipimpin oleh Chair DEWG Mira Tayyiba serta Alternate Chair Dedy Permadi.

Baca juga: UGM dan Kemenkominfo Hadirkan Seri Mata Kuliah Kecerdasan Digital 202

Pertemuan ini diikuti secara virtual oleh delegasi negara-negara anggota G20 serta para negara maupun organisasi internasional yang diundang.

Selain itu, terdapat pula Global Knowledge Partners dan National Knowledge Partners yang turut hadir dalam pertemuan untuk memaparkan hasil kajian terhadap masing-masing isu prioritas yang diangkat dalam DEWG.

Dalam Presidensi G20 Indonesia, Kemenkominfo yang berperan sebagai pengampu DEWG G20 mendorong untuk pembahasan tigu isu prioritas, yakni Konektivitas dan Pemulihan pasca pandemi Covid-19 atau Connectivity and PostCovid-19 Recovery, Kecakapan dan Literasi Digital atau Digital Skills and Digital Literacy, serta Arus Data Lintas Negara atau Data Free Flow with Trust and Cross-Border Data Flow.

Terkini Lainnya
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com