Bali Masuk Tahap Pertama Analog Switch Off pada 30 April 2022

Kompas.com - 03/12/2021, 11:55 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti menyebutkan, Provinsi Bali masuk dalam tahap pertama pengakhiran siaran televisi ( TV) Analog atau analog switch off ( ASO) pada 30 April 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Niken dalam web seminar (webinar) bertajuk “Bali Siap ASO” pada Kamis (2/12/2021).

Adapun wilayah Bali yang masuk tahap pertama ASO meliputi Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Buleleng, dan Kota Denpasar.

Dipaparkan Niken, daerah kategori blank spot akan masuk dalam proyek Digital Broadcasting System, sebagai bagian tahap akhir digitalisasi siaran televisi di Indonesia.

Ia juga menyampaikan, menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang “Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran”, ASO akan dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama dilaksanakan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Baca juga: Kemenkominfo Temukan 390 Hoaks Vaksinasi Covid-19, Terbanyak dari Unggahan Facebook

Dalam webinar “Bali Siap ASO”, Niken juga mengatakan bahwa rancangan proses peralihan dari TV Analog ke TV Digital telah mempertimbangkan rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU).

Adapun rujukan tersebut mencakup kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital.

Niken menjelaskan, TV Digital dapat meningkatkan kualitas tayangan menjadi lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, dan beragam programnya.

“Semua manfaat itu gratis. Masyarakat tidak perlu membayar bulanan atau membeli pulsa untuk menikmatinya karena bukan streaming internet,” kata Niken, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Manfaat yang akan didapatkan dari penyelenggaraan ASO juga termasuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, peningkatan kualitas penyiaran, mempertahankan diversity of ownership, mendukung diversity of content dan menumbuhkan industri konten.

Baca juga: Set Top Box (STB) untuk Migrasi TV Analog ke TV Digital Bisa Didapatkan Gratis, Ini Syaratnya

“Selain itu, mendapatkan digital dividend yang nantinya dapat digunakan kepentingan pengembangan infrastruktur broadband dan kebencanaan, serta membawa Indonesia menuju persaingan dunia penyiaran secara global,” kata Niken.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap ASO.

Ia menilai, migrasi ke TV Digital sangat bermanfaat bagi dunia pertelevisian.

“Hal ini tentu akan memperlancar penerimaan informasi masyarakat Bali sampai ke tingkat pelosok, tentu dalam konteks pembangunan ekonomi. Informasi akan menumbuhkan inovasi dan kreativitas masyarakat dalam membangun sumber ekonomi,” ujar Gde Asmara.

Bantuan set top box untuk keluarga miskin

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyediakan bantuan set top box ( STB) bagi keluarga miskin.

Ismail mengatakan, pihaknya akan menggunakan data keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Kemensos sebagai dasar untuk pemberian bantuan STB gratis.

Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat yang mampu segera beralih ke TV Digital. Sebab, kata dia, TV Digital akan membawa kemajuan dan menghadirkan tayangan berkualitas bagi masyarakat luas.

Baca juga: Daftar STB TV Digital yang Sudah Mendapat Sertifikasi Kominfo

Ismail meminta masyarakat melakukan pengecekan apakah televisi di rumah sudah siap digital atau belum.

Apabila televisi sudah siap digital yang ditandai dengan adanya kelengkapan tuner standar DVBT2, maka masyarakat cukup melakukan pemindaian ulang.

Sementara itu, jika televisi masih analog atau berbentuk tabung, maka masyarakat tidak perlu mengganti antena ultra high frequency (UHF) lama, melainkan cukup menambahkan STB saja agar dapat menikmati tayangan TV Digital.

Ismail menyampaikan, pemerintah akan terus mendorong produksi STB agar harga semakin terjangkau.

Masyarakat dapat membeli STB di toko elektronik terdekat atau melalui toko online.

Terkini Lainnya
PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Resmi Berlaku, Regulasi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi
Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Komdigi
Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Di Tengah Gempuran Misinformasi, Menkomdigi Minta Humas Perkuat Ketepatan dan Kecepatan Komunikasi Publik

Komdigi
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com