Kemenkominfo Minta Humas Pemerintah Buat Konten Informatif yang Mudah Dimengerti Publik

Kompas.com - 14/08/2021, 17:22 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) Bambang Gunawan mengatakan, humas pemerintah harus mampu menyampaikan informasi melalui tulisan yang dibuat secara kreatif maupun ilmiah.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas bertema “Penulisan dan Penilaian Karya Tulis atau Karya Ilmiah” pada Kamis (12/8/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut bertujuan mendorong Humas Pemerintahan agar lebih kreatif dalam membuat konten informatif yang mudah dimengerti masyarakat.

“Banyak jenis karya tulis yang dapat dilakukan oleh seseorang pranata humas, berita dan siaran pers sudah jadi keseharian mereka. Beberapa juga sudah ada yang sering menulis opini untuk dimuat di media internal maupun di media massa,” tutur Bambang, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Kemenkominfo Ajak Orangtua dan Guru Pahami Psikologi Anak Saat Pembelajaran Daring

Menurutnya, keterampilan berbicara di depan publik bukan satu-satunya andalan untuk mendesiminasikan informasi.

Selain itu, kata Bambang, tidak sedikit pranata humas yang rajin menulis hasil kajian untuk dimuat dalam jurnal ilmiah.

Hal tersebut tak lepas dari amanat menjalankan tugas sebagai pusat pelayanan dan informasi.

Bambang menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya telah memuat butir-butir khusus terkait pentingnya karya tulis dalam pengembangan profesi.

“Butir-butir ini memberikan angka kredit yang besar untuk setiap karya tulis yang dihasilkan oleh setiap pranata humas,” ujarnya.

Angka kredit tersebut, lanjut Bambang, berbanding lurus dengan usaha yang ditempuh pranata humas dalam membuat karya tulis yang berbobot dan diperlukan oleh masyarakat umum serta rekan sesama pranata humas.

Baca juga: Lawan Konten Negatif, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Viralkan Unggahan Positif

Adapun dalam peraturan terbaru, yaitu Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019, butir-butir penulisan karya tulis diperjelas dengan tambahan output seperti buku atau majalah yang berindeks internasional dan buku serta majalah ilmiah yang diakui oleh seluruh instansi atau organisasi.

“Selain memahami makna penyusunan butir karya tulis, dalam peraturan tersebut majalah merupakan tantangan yang lebih luas bagi pranata humas,” kata Bambang.

Dalam hal tersebut, peran tim penilai sangat diperlukan untuk memberikan acuan spesifik kepada pranata humas dalam pembuatan karya tulis.

Bambang mengatakan, pihaknya menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) untuk menetapkan fondasi bagi tim penilai.

Baca juga: Ramai soal Rp 11.000 Triliun di Medsos hingga Kemenkominfo Angkat Bicara

Hal itu dilakukan dengan memberikan definisi ruang lingkup dan kriteria yang perlu dipenuhi dalam penyusunan karya tulis.

Bambang berharap, kegiatan bimbingan teknis dapat memicu pranata humas Indonesia untuk bekerja lebih baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Senada dengan Bambang, Akademisi dan Reviewer Jurnal Daniel Susilo juga mengataka bahwa publikasi ilmiah sangat diperlukan.

“Selain memberikan informasi yang lebih detail ini juga bisa meningkatkan pangkat dan jabatan yang sedang dipegang saat ini,” ujar Daniel.

Menurutnya, publikasi ilmiah bertujuan mendesiminasi hasil riset, mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun jejaring, promosi, dan meningkatkan reputasi instansi.

“Untuk menyusun karya ilmiah, yang paling mudah adalah hasil penelitian, kajian fenomena, dan kajian krisis literatur. Intinya diambil dari fenomena yang terjadi dalam sehari-hari,” pesan Daniel.

Terkini Lainnya
Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi Operasikan Posko Nataru, Pastikan Publik Tetap Terkoneksi Selama Libur Akhir Tahun

Komdigi
Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Sinyal Kembali Menyala, Warga Aceh Tamiang Kembali Terhubung dengan Keluarga

Komdigi
Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

Komdigi
Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Tanggap Bencana Aceh Tamiang, Menkomdigi Hadir dengan Bantuan dan Sapaan Penuh Empati

Komdigi
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Komdigi
Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Konsisten 8 Tahun Berturut-turut, Kementerian Komdigi Raih Predikat Badan Publik Informatif

Komdigi
Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Inovasi Layanan Publik Digital Antarkan Menkomdigi Raih OPSI KIPP 2025

Komdigi
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

Komdigi
Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan Digital

Komdigi
Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Komdigi
Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Upaya Pemerintah Cegah Candu Digital: Tunggu Anak Siap Sesuai Perkembangannya

Komdigi
PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Komdigi
Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Stop Kekerasan di Ruang Digital, Saatnya Kolaborasi untuk Masa Depan Anak Indonesia

Komdigi
Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

Komdigi
Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Kolaborasi Humas Kunci Bangun Kepercayaan Publik, Menkomdigi: Humas adalah Navigator Kebenaran di Tengah Kebisingan Digital

Komdigi
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com