Genjot Investasi, Pemerintah Upayakan Asistensi dan Supervisi untuk Para Pelaku Usaha

Kompas.com - 31/07/2023, 15:06 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ady Soegiharto mengatakan, pihaknya selalu siap membantu investor merealisasikan investasinya di Indonesia, baik lewat skema penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Ady Soegiharto mengatakan, sebagai salah satu kementerian yang bisa menarik investasi, pihaknya akan memberikan layanan bersifat asistensi dan supervisi kepada pelaku usaha.

“Investasi itu ada by process, dari awal minat mendirikan usaha dengan berbadan hukum, legalitas di dalam online single submission (OSS), setelah itu persiapan konstruksi sampai produksi. Kami akan selalu memantau hal yang menjadi concern pemerintah saat ada investasi-investasi yang akan tumbuh,” ujar Ady.

Pernyataan tersebut disampaikan Ady dalam acara web seminar (webinar) bertajuk "Peran Aktif Pemerintah dalam Menyelesaikan Permasalahan Investasi" melalui live streaming di YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kementerian Investasi/BKPM Gelar Webinar, Bahas Permasalahan Investasi di Indonesia

Kegiatan webinar tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Kompas.com.

Lebih lanjut, Ady mengungkapkan, Kementerian Investasi/BKPM juga memberikan peluang kepada usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan ekonomi nasional.

"Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta (kami) tetap fokus menggeliatkan UKM untuk meningkatkan ekonomi,” ucap Ady.

Baca juga: Menkop-UKM: TikTok Janji Project S Tidak Dilaksanakan di Indonesia

Investasi harus berdampak untuk UMKM

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum (Waketum) Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Kadin Yukki Nugrahawan mengungkapkan bahwa dampak dari investasi harus dirasakan oleh usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Selain perizinan, PMA dan PMDN dapat dirasakan oleh UMKM. Ini karena UMKM punya peran sangat besar dalam perekonomian nasional,” imbuh Yukki Nugrahawan yang juga menjadi narasumber dalam webinar tersebut.

Terkait perekonomian nasional, Yukki mengatakan bahwa kolaborasi menjadi kunci dari sisi pemerataan ekonomi.

Seperti diketahui, investasi di luar Jawa lebih besar dari Pulau Jawa. Ia berharap, penyebaran investasi dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pelaku Usaha Bertanggung Jawab Sosialisasikan Gizi Seimbang Demi Cegah Obesitas

“Dengan demikian akan tercipta usaha baru dari mikro kecil menengah dan besar, yang tumbuh dari daerah. Ini perlu bantuan tim Satuan Tugas (Satgas) bukan hanya Kementerian Investasi/ BKPM, tapi juga didukung oleh kejaksaan hingga kepolisian,” jelas Yukki.

Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Anggawira. Ia mengatakan bahwa kolaboratif menjadi kunci dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia.

“Selain kolaboratif, pemerintah harus melibatkan seluruh pihak, seperti pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat dalam penyusunan maupun penetapan berbagai kebijakan (terutama dalam investasi),” imbuh Anggawira dalam webinar tersebut.

Senada dengan Anggawira, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI Amir Yanto mengatakan bahwa kolaborasi merupakan kunci dalam mengatasi masalah investasi di Indonesia.

Baca juga: Kolaborasi Indonesia-Korsel dalam Transisi Energi

Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan kolaborasi dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.

“Memang sebenarnya banyak laporan yang terkait dengan investasi, khususnya mafia tanah ini. Ada beberapa permasalahan investasi di Indonesia yang kami kelompokkan menjadi tiga, yaitu masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi khususnya di daerah,” ujar Amir.

Guna membantu percepatan investasi di daerah-daerah, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memberikan bantuan hukum dan pendapat hukum .

“Saya juga meminta peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari membantu pemerintah daerah (pemda) untuk menganalisa produk-produk hukum di daerah yang menghambat investasi,” imbuhnya.

Baca juga: Sesuai Arahan Jokowi, Kementerian Investasi/BKPM Tetapkan 7 KPI untuk Dongkrak Investasi di Indonesia

Selain menganalisa, lanjut Amir, Datun juga harus memberikan solusi atau saran pendapat sehingga aturan-aturan yang menghambat pada akhirnya bisa lebih mempercepat investasi di daerah-daerah.

 

 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com