Adakan Webinar, Kementerian Investasi/BKPM Fokus Bahas Peluang Ekonomi dan Investasi di IKN

Kompas.com - 16/10/2022, 10:00 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) bersama Kompas.com akan mengadakan web seminar (webinar) dengan tema “Menilik Ibu Kota Nusantara ( IKN)” pada Rabu (19/10/2022).

Pada kegiatan tersebut, terdapat sejumlah narasumber yang akan hadir sebagai pembicara, yaitu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono MCP, MSCE, PhD dan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan, SE, MM.

Pembahasan pada webinar akan difokuskan pada peran IKN terhadap perekonomian Indonesia, baik di masa kini maupun masa depan.

Untuk diketahui, pembangunan IKN diprediksi dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk sekitar 500.000 orang hingga 2024, terutama di sektor infrastruktur.

Oleh karena itu, keberadaan IKN yang saat ini tengah dibangun diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi Indonesia.

Selain itu, IKN juga dinilai bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui enam klaster ekonomi dan dua klaster pendukung, di antaranya industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata, bahan kimia dan produk kimia, serta energi rendah karbon.

Baca juga: Mendagri: IKN Akan Bermanfaat bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Tak sampai di situ, IKN juga diprediksi dapat mengembangkan ekonomi regional empat hingga lima kali lipat dan menciptakan sekitar 4,3-4,8 juta lapangan pekerjaan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2045.

Peluang investasi

Selain dari sektor lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari kehadiran IKN juga datang dari sektor investasi.

Maka dari itu, webinar tersebut juga akan melakukan sejumlah pembahasan terkait pendanaan serta peluang investasi yang ada pada proyek IKN.

Webinar bertajuk ?Menilik Ibu Kota Nusantara (IKN)? dari BKPMdok. BKPM Webinar bertajuk ?Menilik Ibu Kota Nusantara (IKN)? dari BKPM

Bahkan, kabar jika sejumlah investor dari negara lain, seperti Uni Emirat Arab, Malaysia, Australia, Arab Saudi, dan Korea Selatan, tertarik untuk menanamkan modalnya di IKN.

Adapun ketertarikan dari investor asing tersebut disinyalir berkat adanya kebijakan tawaran imbal hasil investasi atau internal rate of return (IRR) sebesar 10 persen.

Baca juga: Kata Hadi Tjahjanto, Investor di IKN Berpotensi Dapat Izin HGB Hingga 160 Tahun

Kemudian, bagaimana dengan ketertarikan investor dalam negeri yang sejatinya juga memiliki modal untuk berinvestasi pada IKN?

Semua jawaban tersebut bisa diperoleh dengan mengikuti webinar yang akan disiarkan secara langsung (live) di Youtube Kementerian Investasi/BKPM dan Kompas.com pada Rabu (19/10/2022) pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pastikan Anda mencatat tanggal dan waktunya agar tidak ketinggalan topik-topik menarik seputar investasi dan potensi ekonomi IKN.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com