Sesuai Arahan Jokowi, Kementerian Investasi/BKPM Tetapkan 7 KPI untuk Dongkrak Investasi di Indonesia

Kompas.com - 31/07/2023, 12:54 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kementerian Investasi/BKPM menyelenggarakan acara web seminar (webinar) bertajuk Peran Aktif Pemerintah dalam Menyelesaikan Permasalahan Investasi melalui live streaming di YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (26/10/2022).DOK. Tangkapan layar di YouTube Kementerian Investasi/BKPM Kementerian Investasi/BKPM menyelenggarakan acara web seminar (webinar) bertajuk Peran Aktif Pemerintah dalam Menyelesaikan Permasalahan Investasi melalui live streaming di YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (26/10/2022).

KOMPAS.com - Dua tahun lalu, tepatnya pada 4 Mei 2023, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan tujuh key performance indicator (KPI) yang menjadi tolok ukur menilai kinerjanya dalam mendongkrak investasi di Indonesia.

Pertama, eksekusi realisasi investasi besar. (Hal) itu menjadi acuan atau tools bagi kami untuk merealisasikan investasi. Oleh karena itu, dibutuhkan asistensi, supervisi, serta Satgas Investasi sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 2021 beserta turunannya,” ujar Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/BKPM Ady Soegiharto.

Pernyataan tersebut disampaikan Ady dalam acara web seminar (webinar) bertajuk "Peran Aktif Pemerintah dalam Menyelesaikan Permasalahan Investasi" melalui live streaming YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (26/07/2023).

Baca juga: Tarik Investor Tanam Modal di IKN, Kementerian Investasi/BKPM Paparkan Sejumlah Upaya Nyata

Adapun webinar tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Kompas.com.

“(KPI) kedua, mendorong investasi besar untuk bermitra dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM),” imbuh Ady.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga berpesan kepada para pelaku usaha besar untuk menggandeng UMKM di daerah investasi. Langkah ini harus dilakukan pelaku usaha apabila ingin berinvestasi dan memperoleh insentif di Indonesia.

Kemudian, KPI ketiga, melakukan penyebaran investasi berkualitas. Untuk hal ini, Kementerian Investasi/BKPM tidak hanya berkonsentrasi melakukan penyebaran investasi di Pulau Jawa saja, tetapi juga mencoba menyebar sampai di luar Jawa.

Baca juga: Jokowi Gelar Pertemuan Bisnis di China, Menlu Retno: Komitmen untuk Tingkatkan Investasi

Keempat, melakukan promosi investasi yang terfokus berdasarkan sektor dan negara. Kelima, mendorong peningkatan investasi dalam negeri atau penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk di dalamnya UMKM.

Keenam, melakukan pengembangan hilirisasi investasi sumber daya alam (SDA),” ucap Ady.

Adapun KPI ketujuh yaitu, melakukan perbaikan kemudahan berusaha (doing business).

Ady mengungkapkan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah memberikan implementasi investasi apa saja yang akan diterapkan pada 2023. Perencanaan ini dibutuhkan mengingat kondisi pandemi dan inflasi yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

“Dari jerih payah (kinerja) Pak Menteri Bahlil melalui Kementerian Investasi/BKPM itu harus kami lanjutkan dengan semangat. Oleh karenanya (kami fokus pada) pelaku usaha, baik penanaman modal asing (PMA) atau PMDN sampai UMKM akan kami (berikan) legalitas (untuk segala sesuatu) yang menjadi kebutuhan mereka,” jelasnya.

Kolaborasi untuk percepatan investasi

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI Amir Yanto mengatakan, Presiden Jokowi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha telah memerintahkan sejumlah pihak untuk berkolaborasi dan berkoordinasi mengatasi masalah investasi.

Sejumlah pihak yang dimaksud, yaitu para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, dan sejumlah lembaga terkait.

“Kemudian ada Keppres Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 4 menyatakan bahwa Satgas Investasi memiliki sejumlah tugas dan kewenangan,” imbuh Amir sebagai salah satu narasumber webinar.

Adapun tugas Satgas Investasi tersebut, salah satunya adalah memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

Baca juga: Kementerian Investasi Rilis Realisasi PMDN Triwulan II 2023, Pemprov Riau Raih Peringkat 2

Untuk memenuhi tugas tersebut, Amir mengungkapkan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Investasi menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Percepatan Investasi Nomor 121 Tahun 2021 tentang Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi.

Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi tersebut beranggotakan pejabat dari lintas kementerian/lembaga/instansi terkait, serta didukung oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung RI.

“Keputusan Ketua Satgas Percepatan Investasi Nomor 121 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pedoman kami untuk berkoordinasi antarinstansi. Untuk itu, kolaborasi antarinstansi harus terus ditingkatkan, jangan sampai ada ego lintas sektoral,” ujar Amir.

Guna mendukung Kementerian Investasi/BKPM, Amir mengungkapkan, pihaknya membentuk Satgas Pengamanan Investasi untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Istilah Portofolio dalam Investasi

Sebelumnya, Kejaksaan RI telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 19 Desember 2019.

Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Kejaksaan RI menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

Kolaborasi dengan dunia usaha

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Anggawira mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan dunia usaha adalah kunci utama dalam percepatan investasi atau menggaet minat investor.

“Tentunya selain perbaikan (regulasi) yang sudah dilakukan, pemerintah juga harus berkolaborasi dengan dunia usaha,” imbuhnya.

Anggawira mengatakan, investasi penting untuk menopang pertumbuhan masuknya bonus demografi di Indonesia. Apalagi, bonus demografi akan melahirkan tenaga kerja produktif.

Baca juga: Mengenal Istilah Demografi dan Bonus Demografi

"Tenaga kerja produktif tidak akan bisa terserap di pasar tenaga kerja tanpa ada pembukaan usaha baru," tuturnya.

Senada dengan Anggawira, Wakil Ketua Umum (Waketum) Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Kadin Yukki Nugrahawan mengatakan bahwa kolaborasi adalah kunci mendongkrak investasi.

“Tapi saya juga mengingatkan bahwa kita harus melakukan sebuah transformasi dan adaptasi, agar banyak investor berminat investasi di Indonesia,” tuturnya.

Terkini Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke