Kementerian Investasi/BKPM Nyatakan IKN Buka Peluang Tinggi bagi Investor untuk Tanam Modal

Kompas.com - 20/10/2022, 16:28 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuka banyak peluang bagi investor, terutama pelaku usaha dalam negeri maupun asing untuk berinvestasi dalam berbagai sektor.

Hal tersebut disampaikan Direktur Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika Kementerian Investasi/BKPM Cahyo Purnomo dalam acara web seminar (webinar) melalui Zoom meeting dan live streaming di YouTube Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Webinar bertajuk “Menilik Ibu Kota Nusantara (IKN)” itu digelar berkat kerja sama Kompas.com dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Pada kesempatan tersebut, Cahyo Purnomo menjelaskan, peluang investasi di IKN terbagi dalam tiga sektor.

Pertama, kata dia, kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Sektor ini meliputi infrastruktur dasar, pengembangan energi, dan transportasi.

Baca juga: Pengembangan Energi Terbarukan Diusulkan Masuk Proyek Indonesia-Jerman

Kedua, infrastruktur regional. Sektor ini meliputi transportasi, seperti akses jalan tol IKN, kereta ekspres bandara, pengembangan pelabuhan Kariangau dan Semayang, serta bandara Sepinggan,” ujar Cahyo.

Ketiga, lanjut dia, sektor industri dan klaster ekonomi.

Sektor tersebut, meliputi kota cerdas dan digital hub, pendidikan abad ke-21, industri pertanian berkelanjutan, farmasi terintegrasi, ekowisata dan wisata kebugaran inklusif, industri kimia maju, industri terbarukan masa depan, serta energi rendah karbon.

Cahyo menjelaskan, pelaku usaha memiliki ruang terbuka yang sangat besar untuk mengambil peluang investasi IKN di berbagai sektor.

Senada dengan Cahyo, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN Ali Berawi mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka menyambut para investor untuk berinvestasi mengembangkan IKN.

Baca juga: Diminta Promosikan IKN ke Dunia, Berikut Profil dan Kiprah Politik Tony Blair

“Untuk investasi prioritas sampai 2024, kami akan menawarkan berbagai fungsi pelayanan masyarakat, termasuk rumah sakit (rs) internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran dan jasa, mixed use dan komersial niaga, serta fasilitas hunian,” jelasnya.

Total anggaran capai Rp 466 triliun

Seperti diketahui, total anggaran pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) itu mencapai Rp 466 triliun.

Cahyo menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menggelontorkan sekitar 20 persen untuk pembangunan IKN.

“Untuk selebihnya, sekitar 80 persen dana yang dibutuhkan akan kami capai dari kerja sama maupun investasi berbagai pihak, mulai dari perusahaan swasta, BUMN, pelaku usaha nasional maupun asing,” jelas Cahyo.

Baca juga: Kolaborasi Masyarakat Diharapkan dalam Pembangunan IKN

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN Ali Berawi mengatakan, kebutuhan investasi sampai 2024 sebesar Rp 466 triliun sampai Rp 488 triliun.

“Estimasi untuk pembangunan IKN akan memakan dana sekitar Rp 466 triliun sampai Rp 488 triliun yang secara dinamis angka ini terus bergerak,” ujarnya.

Pada dana APBN diharapkan mampu berkontribusi sekitar 20 persen atau Rp 88 triliun sampai Rp 92,34 triliun terhadap biaya pembangunan.

Sementara itu, dana anggaran sekitar 80 persen atau Rp 377,46 triliun sampai Rp 393,66 triliun diharapkan berasal dari berbagai sumber-sumber finansial lain, termasuk investasi, sistem kredit funding financing.

“Selain itu, kami juga akan memberikan fasilitas khusus, intensif, dan pajak serta pungutan khusus di IKN,” ucap Ali.

Baca juga: 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Moeldoko Sebut Kemiskinan Ekstrem Menurun

Ia mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan agar seluruh pihak terkait bisa menarik investasi untuk pembangunan IKN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk insentif, kami coba maksimalkan dengan berbagai langkah agar dapat menarik investor, baik dalam maupun luar negeri untuk membangun IKN,” imbuh Ali.

Kemudahan perizinan berusaha dan fasilitas investasi

Pada kesempatan tersebut, Cahyo menjelaskan beberapa kemudahan perizinan berusaha dan fasilitas investasi melalui sistem online single submission (OSS).

“Kemudahan izin berusaha pertama adalah bagaimana kami mengintegrasikan semua kementerian dan lembaga (k/l) dalam satu platform tunggal,” jelasnya.

Adapun tujuannya agar pelaku usaha lebih mudah untuk terhubung melalui akses. Misalnya, terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memvalidasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, akta, dan lainnya.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Selain validasi, lanjut Cahyo, Kementerian Investasi/BKPM juga mendorong pemenuhan persyaratan dasar, di antaranya dalam pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) agar bisa selaras.

Apabila proses awal sudah jelas, kata dia, maka proses kebelakangnya akan jauh lebih mudah, seperti persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Jadi intinya, kami ingin agar ada platform tunggal untuk membantu pelaku usaha dalam memperoleh izin berinvestasi di IKN, termasuk saat memproses dokumen yang diperlukan pelaku usaha tersebut,” tutur Cahyo.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com