Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Kompas.com - 18/12/2025, 09:26 WIB
Dwinh

Penulis

KOMPAS.com – Aktor Denny Sumargo menegaskan bahwa penggalangan donasi di Indonesia telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Berdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada undang-undang (UU) yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar UU Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara,” ujar Denny, yang akrab disapa Densu dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Densu untuk menanggapi pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul terkait ketentuan perizinan dalam penggalangan dana bantuan bencana, termasuk untuk korban bencana di Sumatera.

Sebelumnya, Gus Ipul menyampaikan bahwa penggalangan dana sebaiknya memiliki izin. Namun, dalam kondisi darurat, perizinan dimungkinkan untuk diurus setelah proses penanganan bencana selesai.

Baca juga: Menko PMK Pastikan Pemerintah Punya Anggaran untuk Penanganan Bencana Sumatera

Densu menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk melakukan donasi.

“Bukan tidak boleh melakukan donasi. Ini juga bukan saya membela Gus Ipul,” ucapnya.

Mantan atlet basket itu menjelaskan, regulasi dibuat untuk memastikan penggalangan dana dilakukan secara bertanggung jawab dan memiliki payung hukum yang jelas.

Oleh karena itu, Densu menyarankan agar donasi dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang telah memiliki izin resmi.

“Kalau ingin melakukan donasi bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial (Kemensos),” katanya.

Baca juga: Kemensos Bangun 39 Dapur Umum untuk Korban Bencana Sumatera, Sajikan 400.000 Porsi Tiap Hari

Menurut Densu, mekanisme tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana sekaligus memastikan bantuan benar-benar tersalurkan kepada pihak yang membutuhkan.

“Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya,” ujarnya.

Densu juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menilai proses perizinan identik dengan pemotongan dana donasi.

“Yang saya lihat, masyarakat menangkapnya seolah-olah ada potongan saat mengurus izin. Setahu saya dulu tidak ada potongan. Yang ada hanya kewajiban laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban, supaya hasil donasi tidak disalahgunakan,” imbuhnya.

Baca juga: Pemkot Blitar Akan Manfaatkan Pesta Kembang Api Tahun Baru untuk Galang Donasi bagi Korban Banjir Sumatera

Gus Ipul tegaskan donasi tidak dilarang

Sementara itu, Gus Ipul telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan penggalangan dana, bahkan mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas sosial.

“Pada dasarnya kami mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang kesulitan atau terdampak bencana,” ujar Gus Ipul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan perizinan dalam penggalangan dana memang diatur dalam undang-undang sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.

Terkini Lainnya
Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Kemensos
Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos
Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Kemensos
Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Kemensos
Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Kemensos
Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos
Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Kemensos
Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos
Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Kemensos
Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos
Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Kemensos
Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Kemensos
Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Kemensos
Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Kemensos
Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Kemensos
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com