KOMPAS.com – Aktor Denny Sumargo menegaskan bahwa penggalangan donasi di Indonesia telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada undang-undang (UU) yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar UU Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara,” ujar Denny, yang akrab disapa Densu dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Densu untuk menanggapi pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul terkait ketentuan perizinan dalam penggalangan dana bantuan bencana, termasuk untuk korban bencana di Sumatera.
Sebelumnya, Gus Ipul menyampaikan bahwa penggalangan dana sebaiknya memiliki izin. Namun, dalam kondisi darurat, perizinan dimungkinkan untuk diurus setelah proses penanganan bencana selesai.
Baca juga: Menko PMK Pastikan Pemerintah Punya Anggaran untuk Penanganan Bencana Sumatera
Densu menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk melakukan donasi.
“Bukan tidak boleh melakukan donasi. Ini juga bukan saya membela Gus Ipul,” ucapnya.
Mantan atlet basket itu menjelaskan, regulasi dibuat untuk memastikan penggalangan dana dilakukan secara bertanggung jawab dan memiliki payung hukum yang jelas.
Oleh karena itu, Densu menyarankan agar donasi dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang telah memiliki izin resmi.
“Kalau ingin melakukan donasi bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial (Kemensos),” katanya.
Baca juga: Kemensos Bangun 39 Dapur Umum untuk Korban Bencana Sumatera, Sajikan 400.000 Porsi Tiap Hari
Menurut Densu, mekanisme tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana sekaligus memastikan bantuan benar-benar tersalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
“Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya,” ujarnya.
Densu juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menilai proses perizinan identik dengan pemotongan dana donasi.
“Yang saya lihat, masyarakat menangkapnya seolah-olah ada potongan saat mengurus izin. Setahu saya dulu tidak ada potongan. Yang ada hanya kewajiban laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban, supaya hasil donasi tidak disalahgunakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Gus Ipul telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan penggalangan dana, bahkan mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas sosial.
“Pada dasarnya kami mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang kesulitan atau terdampak bencana,” ujar Gus Ipul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan perizinan dalam penggalangan dana memang diatur dalam undang-undang sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.