Banyak Bansos Salah Sasaran, Mensos: Kami Gunakan Data Tunggal dari BPS

Kompas.com - 16/07/2025, 17:48 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Menteri Sosial ( Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya penggunaan data tunggal dalam penyaluran bantuan sosial ( bansos), terutama untuk peserta bantuan iuran ( PBI) Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN). 

“Banyaknya bansos tidak tepat sasaran, hulunya adalah data yang tidak sinkron antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu dalam siaran persnya, Rabu (16/7/2025).

Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang dipimpin Felly Estelita Rontuwene di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).  

“Maka, kemudian terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Karena data tunggal, yang memproses dan menentukan data tunggal hanya Badan Pusat Statistik ( BPS),” kata Gus Ipul. 

Dengan terbitnya inpres tersebut, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) berkewajiban mendukung pemutakhiran data yang dilakukan BPS. 

Baca juga: Gus Ipul Beberkan Fasilitas Sekolah Rakyat: Asrama Nyaman, Laptop, hingga Jas Almamater.

“Apakah data hari ini sudah sempurna? Belum. Namun, kami sudah sepakat memulainya bersama,” tegas Gus Ipul.

Dia menambahkan, kuota penerima bansos saat ini hanya mencakup 96,8 juta jiwa. Padahal, untuk menjangkau seluruh masyarakat hingga desil 4, diperlukan kuota minimal 112 juta jiwa.

“Penduduk kita sebanyak lebih dari 280 juta. Karena basis kita itu kuota, kami memilih prioritas bagi mereka yang paling membutuhkan,” kata Gus Ipul.

Dia berharap, melalui koordinasi lintas kementerian, penyaluran bansos dapat semakin tepat sasaran dan tidak ada lagi warga miskin yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.

Baca juga: Raker dengan DPR, Gus Ipul Paparkan Realisasi Belanja Kemensos 2025 dan Kebijakan Belanja 2026

“Mudah-mudahan ibu dan bapak sekalian, dengan hulunya nanti dari BPS, kami sebagai pihak yang ikut pemutakhiran dan kemudian menetapkan PBI, (semoga) tidak ada lagi pasien yang ditolak rumah sakit. Ini yang sedang kami coba,” harap Gus Ipul.

Penonaktifan 8 juta penerima bansos

Salah satu konsekuensi penerapan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 adalah penonaktifan lebih dari 8 juta data penerima PBI. 

“Kuota tetap. Namun, dialihkan kepada penerima manfaat yang kami anggap lebih berhak daripada 7 juta sebelumnya,” tegas Gus Ipul.

Penonaktifan dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan atau ground check yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPS. 

“Apa pertimbangannya? Pertama hasil ground check kami. Kami turun ke lapangan dengan SDM yang kami miliki bersama BPS kepada penerima-penerima manfaat ini," ucap Gus Ipul. 

Baca juga: Mensos Gus Ipul Ungkap Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Dapat Bansos

Selain itu, kata dia, ada sekitar 2 juta penerima yang sebenarnya tidak berhak menerima PBI.

Pemeringkatan melalui sistem desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga menjadi dasar penilaian. 

Gus Ipul mengatakan, pihaknya fokus pada desil 1 sampai 4, sedangkan desil 5 dan seterusnya dianggap tidak layak menerima PBI. 

“Maka kemudian, jumlahnya ketemu 7 juta lebih, tambahan 800.000 jadi 8 juta lebih sekarang (tidak layak PBI),” ujarnya.

Gus Ipul menekankan, pemutakhiran bukan tanpa kekurangan. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang merasa layak menerima PBI.

Proses reaktivasi dibuka melalui dua jalur, yakni formal dan partisipatif. Jalur formal melalui  RT/RW, kelurahan, dinas sosial, dan pengesahan kepala daerah. 

Baca juga: 1,9 Juta Data Penerima Bansos Dikoreksi, Mensos Gus Ipul Minta Maaf

Sementara itu, jalur partisipatif dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan masyarakat mengajukan usulan atau sanggahan secara mandiri.

“Dengan menyertakan beberapa hal yang diperlukan supaya kami bisa verifikasi. Ada 39 pertanyaan yang bisa dijawab, untuk kemudian disesuaikan dengan kriteria BPJS,” kata Gus Ipul. 

Dia menyebutkan, usulan sanggahan akan diproses dan diputuskan oleh BPJS.

Gus Ipul menambahkan, aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) juga dapat digunakan dinas sosial untuk mendukung proses reaktivasi. 

Hingga saat ini, lebih dari 8 juta data yang dinonaktifkan, baru 25.628 atau 0,3 persen yang telah melakukan reaktivasi.

Baca juga: Tutup Retret Kepala Sekolah Rakyat Tahap II, Mensos Gus Ipul: Pendidikan Penting untuk Perangi Kemiskinan

Dari jumlah tersebut, 1.822 usulan masih menunggu persetujuan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), 2.578 telah disetujui tetapi belum diaktifkan BPJS, 18.869 sudah aktif sebagai peserta PBI-JK, dan 2.359 aktif tetapi pindah segmen.

Sebagai informasi, rapat kerja itu juga dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Nunung Nuryanto.

Terkini Lainnya
Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Kemensos
Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos
Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Kemensos
Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Kemensos
Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Kemensos
Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos
Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Kemensos
Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos
Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Kemensos
Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos
Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Kemensos
Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Kemensos
Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Kemensos
Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Kemensos
Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Kemensos
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com