KOMPAS.com - Kementerian Sosial ( Kemensos) menegaskan komitmennya dalam Desk Pemberantasan Narkoba dengan memberikan dukungan penuh terhadap rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dalam Konferensi Pers Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba dan Live Penggeledahan Serentak yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (3/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, BNN mempublikasikan hasil penindakan dengan nilai barang bukti yang mencapai Rp 1 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, penindakan itu merupakan bagian dari kerja sama lintas sektoral.
Baca juga: Kemensos Gelontorkan Rp 815,5 Juta untuk Korban Banjir Jakarta
"Kerja sama terus diperkuat demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ucap Budi melalui siaran persnya, Selasa (4/3/2035).
Kepala BNN Marthinus Hukom menambahkan, sepanjang Februari 2025, BNN telah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan 37 tersangka.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi yang setara dengan 115.211,65 gram.
Tak hanya narkotika, BNN juga menyita aset terkait peredaran gelap narkoba, di antaranya 16 unit mobil dan empat unit sepeda motor.
“Berdasarkan barang bukti narkotika yang disita, kami telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp 1 triliun, sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” kata Marthinus.
Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp 815,5 Juta untuk Korban Banjir di Jakarta
Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba dan dijamin tidak akan diproses hukum.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," kata Marthinus.
Selanjutnya, sebut dia, korban akan mendapatkan rehabilitasi, termasuk rehabilitasi sosial yang digawangi Kemensos sebagai bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba.
Kemensos sendiri telah berperan aktif dalam rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya ( napza).
Baca juga: Kemensos Salurkan Bansos untuk 223 Jiwa Korban Terdampak Banjir Bogor
Wamensos Agus Jabo Priyono dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa korban penyalahgunaan narkoba termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang menjadi sasaran utama program Kemensos.
"Kemensos juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Sentra Terpadu di seluruh Indonesia yang memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan napza," ucapnya.