KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengajak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa ( LKPP) untuk memberikan pembekalan untuk kuasa pengguna anggaran ( KPA), pejabat pembuat komitmen ( PPK), dan bendahara di lingkungan Kementerian Sosial ( Kemensos).
Langkah itu, menurutnya, adalah bentuk wujud menghindari tindakan korupsi di lingkungan Kemensos. Sebab, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area administrasi pemerintah yang rawan akan praktik korupsi.
“Tolong untuk seluruhnya, belajar dan pahami aturannya karena hal ini sangat dinamis. Hari ini dengan besok berbeda aturannya,” ungkap Risma, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (10/2/2023).
Hal tersebut disampaikan Risma saat menghadiri acara pembekalan di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jalan Salemba Nomor 28, Kamis (9/2/2023).
Ia menjelaskan, transaksi elektronik mampu untuk menghemat anggaran hingga 30 persen, sehingga dana tersebut bisa dialokasikan ke pos pengeluaran yang lebih penting. Maka dari itu,ia mengajak jajarannya untuk serius dalam mengikuti sosialisasi.
Baca juga: Mensos Risma Salurkan 50 Ton Beras untuk Korban Gempa Cianjur
“Di samping untuk efisiensi anggaran, pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa dapat meminimalisasi tindakan korupsi yang berujung ancaman pidana pada masa depan. Meskipun nanti sudah tidak menjabat, tapi kesalahan dalam pengadaan itu tetap dikejar. Makanya dari sekarang harus dibenahi,” ujar Risma.
Untuk diketahui, pengadaan barang dan jasa bukan hal baru bagi Risma. Sebelum memimpin Kemensos dan masih menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Risma sempat merintis e-procurement.
E-procurement adalah pembelian barang dan jasa dengan media elektronik yang penerapannya akan mengurangi interaksi antara panitia dengan vendor, sehingga semua proses pembelian menjadi lebih terbuka.
Aplikasi itu kini menjadi e-katalog dan telah digunakan oleh LKPP. Sistemnya mudah digunakan dan diakses oleh peserta tender.
Baca juga: Kemensos Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual di Lampung
Pada kegiatan kali ini, dilaksanakan pula sosialisasi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Materi tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta dan Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Yulianto Prihhandoyo. Hadir sebagai moderator, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Harry Hikmat.
Setya mengatakan, Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengadaan barang dan jasa harus mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta porsi usaha mikro kecil ( UKM) dan koperasi.
“Mengutip instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, terdapat paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk UKM dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” ungkap Setya.
Baca juga: Mensos Risma Beri Penghargaan untuk Polda Sulsel Usai Ungkap Korupsi Bansos Sembako Covid-19
Sebagai informasi, untuk pembenahan pengadaan barang dan jasa, Mensos Risma telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial ( Permensos) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ) di lingkungan Kemensos.
Adapun keputusan Mensos Nomor 118/HUK/2022 tentang Tim Pengelola Katalog Sektoral di Lingkungan Kemensos dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 261/HUK/2022 tentang Tim Pengelola UKPBJ di lingkungan Kemensos.
Selain sejumlah nama yang disebutkan di atas, kegiatan pembekalan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin serta Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.
Kemudian, ada Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico, Inspektur Jenderal Dadang Iskandar, para pejabat eselon II dan kepala satuan kerja di lingkungan Kemensos.