Cegah Praktik Korupsi, Risma Gelar Pembekalan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pegawai Kemensos

Kompas.com - 10/02/2023, 09:58 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengajak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa ( LKPP) untuk memberikan pembekalan untuk kuasa pengguna anggaran ( KPA), pejabat pembuat komitmen ( PPK), dan bendahara di lingkungan Kementerian Sosial ( Kemensos).

Langkah itu, menurutnya, adalah bentuk wujud menghindari tindakan korupsi di lingkungan Kemensos. Sebab, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area administrasi pemerintah yang rawan akan praktik korupsi.

“Tolong untuk seluruhnya, belajar dan pahami aturannya karena hal ini sangat dinamis. Hari ini dengan besok berbeda aturannya,” ungkap Risma, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (10/2/2023).

Hal tersebut disampaikan Risma saat menghadiri acara pembekalan di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jalan Salemba Nomor 28, Kamis (9/2/2023).

Ia menjelaskan, transaksi elektronik mampu untuk menghemat anggaran hingga 30 persen, sehingga dana tersebut bisa dialokasikan ke pos pengeluaran yang lebih penting. Maka dari itu,ia mengajak jajarannya untuk serius dalam mengikuti sosialisasi.

Baca juga: Mensos Risma Salurkan 50 Ton Beras untuk Korban Gempa Cianjur

“Di samping untuk efisiensi anggaran, pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa dapat meminimalisasi tindakan korupsi yang berujung ancaman pidana pada masa depan. Meskipun nanti sudah tidak menjabat, tapi kesalahan dalam pengadaan itu tetap dikejar. Makanya dari sekarang harus dibenahi,” ujar Risma.

Untuk diketahui, pengadaan barang dan jasa bukan hal baru bagi Risma. Sebelum memimpin Kemensos dan masih menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Risma sempat merintis e-procurement.

E-procurement adalah pembelian barang dan jasa dengan media elektronik yang penerapannya akan mengurangi interaksi antara panitia dengan vendor, sehingga semua proses pembelian menjadi lebih terbuka.

Aplikasi itu kini menjadi e-katalog dan telah digunakan oleh LKPP. Sistemnya mudah digunakan dan diakses oleh peserta tender.

Baca juga: Kemensos Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual di Lampung

Mensos Risma menyebutkan pembekalan tersebut diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara sebagai bentuk wujud untuk menghindari tindakan korupsi di lingkungan Kemensos. DOK. Humas Kemensos Mensos Risma menyebutkan pembekalan tersebut diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara sebagai bentuk wujud untuk menghindari tindakan korupsi di lingkungan Kemensos.

Pada kegiatan kali ini, dilaksanakan pula sosialisasi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Materi tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta dan Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Yulianto Prihhandoyo. Hadir sebagai moderator, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Harry Hikmat.

Setya mengatakan, Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengadaan barang dan jasa harus mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta porsi usaha mikro kecil ( UKM) dan koperasi.

“Mengutip instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, terdapat paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk UKM dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” ungkap Setya.

Baca juga: Mensos Risma Beri Penghargaan untuk Polda Sulsel Usai Ungkap Korupsi Bansos Sembako Covid-19

Sebagai informasi, untuk pembenahan pengadaan barang dan jasa, Mensos Risma telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial ( Permensos) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ) di lingkungan Kemensos.

Adapun keputusan Mensos Nomor 118/HUK/2022 tentang Tim Pengelola Katalog Sektoral di Lingkungan Kemensos dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 261/HUK/2022 tentang Tim Pengelola UKPBJ di lingkungan Kemensos.

Selain sejumlah nama yang disebutkan di atas, kegiatan pembekalan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin serta Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.

Kemudian, ada Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico, Inspektur Jenderal Dadang Iskandar, para pejabat eselon II dan kepala satuan kerja di lingkungan Kemensos.

Terkini Lainnya
Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Kemensos
Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos
Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Kemensos
Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Kemensos
Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Kemensos
Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos
Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Kemensos
Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos
Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Kemensos
Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos
Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Kemensos
Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Kemensos
Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Kemensos
Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Kemensos
Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Kemensos
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com