Setujui Anggaran Sesuai SOTK Baru, Kemensos Pastikan SDM Kesos Akan Tetap Berjalan

Kompas.com - 14/04/2022, 15:15 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Sosial ( Kemensos) menyetujui realisasi anggaran yang sesuai dengan Daftar isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) Tahun 2022 bersama dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), yakni sebesar Rp 29.675.333.620.713 atau 37,92 persen.

Adapun anggaran yang disetujui realokasi sebesar Rp 48.580.993.287 yang sesuai batas anggaran tertinggi Struktur Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK) baru dengan batas anggaran tertinggi sebelumnya yakni Rp 78.256.327.121.000.

Selain itu, dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dengan topik “Pembahasan Revisi DIPA Kementerian Sosial RI Tahun 2022 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial” ini menekankan tiga poin yang menjadi agenda dan akan dikawal secara bersama.

Baca juga: Kemensos Usul Tambahan Anggaran Rp 11 Triliun, Risma Sebut untuk 4 Program Ini

Adapun tiga agenda tersebut, yakni yang pertama terkait dengan kepastian Sumber Daya Manusia (SDM) Kesejahteraan Sosial (Kesos) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin dan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial ( Badiklit Pensos) dapat terus mengabdi di lingkungan Kemensos.

Mensos Risma mengatakan akan terus memastikan SDM Kesos yang berada di bawah dua unit kerja yang tidak tercakup dalam SOTK baru terus mendapatkan peran.

“SDM Kesos akan terus mendapatkan peran dan akan berjalan. Bahkan akan lebih besar lagi,” kata Mensos Risma dalam keterangan persnya, Kamis (14/4/2022).

Hal itu dikatakan oleh Mensos Risma dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Gedung DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Dukung BLT Minyak Goreng, Kemensos Siap Update DTKS Setiap Bulan Agar Tepat Sasaran

Dalam kesempatan sebelumnya, Mensos Risma menyatakan, para pendamping akan dioptimalkan dalam pengabdiannya untuk terus melayani dan menangani kebutuhan penerima manfaat.

“Misalnya untuk layanan kepada lansia yang tinggal tanpa keluarga, para pendamping nanti bisa membantu memasak untuk memastikan kebutuhan nutrisi lansia terpenuhi,” ujar Mensos Risma dalam keterangan pers yang diterima oleh Kompas.com, Kamis.

Lalu agenda yang kedua, terkait dengan peningkatan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) dan memastikan program rehabilitasi rumah tidak layak huni ( Rutilahu) tetap sebagai program strategis Kemensos.

Mensos Risma juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan secara sistematis, inovatif, dan berkesinambungan.

Baca juga: Sekjen Kemensos Ungkap Alasan Bantuan Minyak Goreng dalam Bentuk Uang Tunai

“Kami mewujudkannya dengan penggunaan teknologi berbasis satelit yakni geo-tagging serta membangun sistem berbasis digital yakni aplikasi cek bansos yang lebih partisipatif dan transparan,” ungkap Mensos Risma.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily memberikan apresiasinya terhadap program kebijakan Mensos Risma dan menekankan pentingnya program Rutilahu.

“Program Rutilahu penting untuk tetap berada di Kemensos dan tidak ada duplikasi di kementerian lain,” jelas Ace Hasan.

Selain itu, anggota Komisi VIII Iskan Qolba Lubis juga menyampaikan akan dukungannya terhadap program Rutilahu di Indonesia.

“Dengan program Rutilahu ini bisa langsung dan efektif mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia,” kata Iskan Qolba.

Baca juga: Kemensos Jamin Penyaluran BLT Minyak Goreng Bakal Tepat Sasaran

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Mensos Risma bersama Komisi VIII DPR RI menghadiri Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan agenda pembahasan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana, Rabu (13/4/2022).DOK. Humas Kemensos Mensos Risma bersama Komisi VIII DPR RI menghadiri Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan agenda pembahasan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana, Rabu (13/4/2022).

Sebelum agenda pembahasan anggaran SOTK baru, Mensos Risma menghadiri Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan agenda pembahasan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Dalam rapat itu, Komisi VIII DPR RI bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan pemerintah sepakat untuk menahan pembahasan RUU mengenai Penanggulan Bencana pada Tingkat I.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, pihaknya tetap membuka ruang diskusi secara internal untuk pembahasan konsep-konsep terkait penanggulangan bencana.

Baca juga: Hadiri Kongres GEC di Arab Saudi, Mensos Risma Paparkan Inovasi Pemberdayaan Kelompok Rentan

“Kami setuju untuk dihentikan, walaupun demikian Komisi VIII tetap akan membahas secara internal untuk mematangkan konsep terkait RUU Penanggulangan Bencana."

“Apabila pemerintah sudah menemukan titik temu atau semacam kesepahaman yang bisa dibangun, bisa jadi RUU Penanggulangan Bencana akan kami hidupkan kembali untuk dibahas secara bersama,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam rapat itu, Mensos Risma mengatakan, meskipun belum ada titik temu, pihaknya akan terus memperbaikinya.

“Kami berusaha menemukan titik temu terkait kelembagaan dan anggaran dalam RUU Penanggulangan Bencana dan akan memperbaiki langkah-langkah dalam penanganan bencana,” jelas Mensos Risma.

Baca juga: Mensos Risma Harap Warga Pedalaman di Asmat Tak Lagi Bergantung pada Air Hujan

RUU Penanggulangan Bencana berisi perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang memuat daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait kelembagaan dan pengaturan pendanaan penanggulangan bencana.

Agenda rapat tersebut turut dihadiri oleh Mensos, Komisi VIII DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), dan Ketua DPD RI.

Terkini Lainnya
Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Kemensos
Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos
Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Kemensos
Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Kemensos
Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Kemensos
Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos
Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Kemensos
Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos
Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Kemensos
Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos
Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Kemensos
Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Kemensos
Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Kemensos
Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Kemensos
Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Kemensos
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com