Usulan Anggaran Kemensos Rp 78,25 Triliun Disetujui DPR, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 20/09/2021, 19:53 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Usulan anggaran Kementerian Sosial ( Kemensos) untuk tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 78.256.327.121.000 telah disetujui oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Senin (20/9/2021).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam rapat kerja (raker) Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin, memaparkan, 94,67 persen anggaran akan dialokasikan untuk belanja bantuan sosial ( bansos).

“Belanja bansos di sini meliputi bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” jelas Mensos Risma.

Lebih lanjut, sebesar 0,66 persen dari anggaran Kemensos TA 2022 akan digunakan untuk belanja pegawai dan sebesar 0,36 persen akan dialokasikan untuk belanja barang operasional.

Selanjutnya, sebesar 4,18 persen dari anggaran akan digunakan untuk belanja barang nonoperasional, meliputi honor pendamping, bantuan operasional untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), dan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi).

Baca juga: Libatkan Mahasiswa Perbaiki DTKS, Kemensos dan Kemendikbud Ristek Buat Program Kampus Merdeka Pejuang Muda

Sementara itu, sebesar 0,13 persen sisa anggaran akan dialokasikan Kemensos untuk belanja modal.

Mensos Risma mengatakan, secara umum, Kemensos mengalokasikan sebesar Rp 77,15 triliun anggaran TA 2022 untuk program perlindungan sosial dan Rp 1,09 triliun untuk program dukungan manajemen.

Adapun anggaran sebesar Rp 76,96 triliun akan dialokasikan untuk prioritas nasional dan sebesar Rp 1,29 triliun dianggarkan untuk nonprioritas nasional.

Mensos Risma mengatakan, Kemensos harus memastikan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 merasakan kehadiran negara memalui program bansos.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Komisi VIII terhadap kerja Kemensos yang mengemban tugas tidak mudah,” ucap Mensos Risma, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Peduli Anak Terdampak Covid-19, Mensos Risma Beri Dukungan Moril dan Materi

Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu dalam rapat kerja (raker) Komisi VIII DPR RI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (20/9/2021).DOK. Humas Kementerian Sosial Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu dalam rapat kerja (raker) Komisi VIII DPR RI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (20/9/2021).

Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto selaku pemimpin raker mengatakan, pihaknya mendorong Kemensos untuk mempercepat realisasi anggaran, khususnya bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu.

“Menteri dan pimpinan lembaga memiliki peran strategis. Anggaran harus menyentuh kebutuhan masyarakat hingga lapisan bawah, baik berupa aspek kesehatan, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan pokok,” kata Yandri.

Ia juga meminta para menteri untuk memberikan program terobosan baru, agar birokrasi negara memiliki daya gerak dan kesinambungan dalam membangun berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Sementara itu, sejumlah anggota DPR dalam raker sama, mendukung dan mengapresiasi langkah Kemensos yang dinilai mampu menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

“Semoga berjalan dengan baik pada 2022. Saya minta Mensos memberikan perhatian khusus terhadap pendamping PKH,” kata Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Rizal.

Baca juga: Pastikan Negara Hadir, Kemensos Berupaya Tingkatkan Kualitas Sarpras Suku Dayak Meratus

Menurutnya, Kemensos dapat meningkatkan dukungan kepada pendamping agar kinerja dalam mempercepat penanganan kemiskinan dapat membaik.

“Mungkin perlu ada penyegaran (kebijakan). Misalnya, dengan penambahan insentif. Apalagi mereka (pendamping) harus berjalan ke berbagai wilayah yang memerlukan dana,” ujar Rizal.

Senada, Anggota DPR Fraksi Demokrat Achmad juga menyampaikan dukungannya kepada Kemensos atas program santunan anak yatim, piatu, dan yatim piatu.

Namun, kata Achmad, Kemensos perlu memberikan aturan yang lebih jelas agar tidak ada oknum yang sengaja memelihara anak yatim lantaran karena ada bansos dari pemerintah.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Buchori Yusuf turut mengapresiasi program bantuan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari Kemensos.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir melakukan intervensi untuk menurunkan angka kemiskinan.

Terkini Lainnya
Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Kemensos
Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos
Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Kemensos
Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Kemensos
Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Kemensos
Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos
Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Kemensos
Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos
Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Kemensos
Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos
Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Kemensos
Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Kemensos
Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Kemensos
Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Kemensos
Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Kemensos
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com