Mulai 2021, Penderita TBC Masuk Daftar Penerima Bantuan PKH

Kompas.com - 05/12/2020, 09:42 WIB
Nana Triana,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara, mengatakan, pada 2021, bantuan sosial pada Program Keluarga Harapan ( PKH) akan digunakan untuk mendung program pemerintah dalam penangggualan Tuberculosis ( TBC).

Karenanya, pihak Kementerian Sosial ( Kemensos) akan memberikan tambahan komponen kesehatan berupa bantuan bagi keluarga yang memiliki anggotanya penyandang TBC.

“Kami sangat mendukung pemerintah menanggulangi TBC dengan memberikan bantuan yang diberikan sebesar Rp 3 Juta per tahun,” terang Mensos Juliari dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Hal itu, disampaikan olehnya dalam “Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan” di Hotel Ebony Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (4/12/2020). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.

Sebelumnya, Juliari menerangkan bahwa tahun depan, PKH digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk penyaluran bantuan pada triwulan pertama. 

"Bantuan diberikan secara per bulan,” ujarnya.

PKH, lanjutnya, juga akan digunakan untuk menanggulangi stunting atau kondisi gagal tumbuh pada bayi di bawah lima tahun akibat kekurangan gizi kronis.

Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Senilai Rp 458 Juta untuk Ahli Waris Korban Teror di Sigi

“Salah satu cara mencegah stunting adalah dengan memberikan asupan gizi dan nutrisi pada masa kehamilan. Tugas pendamping PKH harus intens memberikan pemahaman kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sesi P2K2,” imbuhnya.

Melindungi KPM dari lilitan utang

Lebih lanjut, Juliari mengatakan, untuk mempercepat graduasi KPM PKH, pendamping diminta menyusun rencana dan jeli melihat peluang terhadap akses permodalan, layanan keterampilan, serta penguatan sosial ekonomi.

Baca juga: Respons Cepat Kemensos Atasi Dampak Covid-19 Berbuah Penghargaan

Pendamping PKH mesti memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tak boleh dikolektif baik bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apapun.

“Kebijakan ini untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan bantuan sosial non tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH tapi disalahgunakan pihak lain,” tandasnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak merapatkan barisan untuk melindungi KPM dari lilitan utang.

“Ini penting menutup rapat akses KPM terhadap bank keliling, bank emok maupun pinjaman ilegal yang menjerat kehidupan mereka,” tandas Menteri Juliari.

Baca juga: Tangani Dampak Covid-19, Kemensos Tingkatkan Indeks Bantuan dan Perluas Kepesertaan

Apresiasi Kementrian Sosial terhadap SDM PKH

Kementerian Sosial RI memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas kinerja SDM PKH dalam memantau penyaluran bantuan beras selama ini.

“Kami berikan penghargaan kepada pendamping yang telah bekerja dan memantau penyaluran bantuan beras. Juga, turut belasungkawa atas gugurnya salah seorang pendamping saat bertugas di Papua dan Jawa Tengah,” ungkap Juliari.

Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin menyerahkan bantuaan sosial berupa 13.619 paket sembako senilai Rp 2.723.800.000 melalui 28 Yayasan di Hotel Ebony Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (4/12/2020)Dok. Humas Kemensos Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin menyerahkan bantuaan sosial berupa 13.619 paket sembako senilai Rp 2.723.800.000 melalui 28 Yayasan di Hotel Ebony Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (4/12/2020)

Setelah menggelar rapat kordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahkan bantuan sosial berupa 13.619 paket sembako senilai Rp 2.723.800.000 melalui 28 Yayasan yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin; Bupati Tanah Bumbu diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum, Ir H Ridwan, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atau yang mewakili.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan 1,7 Juta Data Peserta Bermasalah ke Kemensos

Juga hadir, staff Ahli Mensos bidang perubahan dan dinamika sosial, Adhi Karyono, Pejabat Eselon I dan II Kemensos, Kedinsos Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Siti Nuriyani, serta Plt Sekretaris Dinsos Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Salim.

Terkini Lainnya
Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Tanggapi Pernyataan Gus Ipul, Denny Sumargo Jelaskan Aturan Penggalangan Donasi

Kemensos
Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos Ajak Organisasi Kepemudaan Kawal 3 Program Prioritas Presiden

Kemensos
Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Putus Rantai Kemiskinan, Wamensos Minta Kepala Daerah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat

Kemensos
Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Dihadapan Gus Ipul, Kepsek SRMA 43 Magelang Cerita soal Siswanya: Mereka Anak Luar Biasa

Kemensos
Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Belasungkawa untuk Affan, Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tawarkan Program Pemberdayaan

Kemensos
Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos Beri Santunan Korban Unjuk Rasa, Gus Ipul: Disesuaikan dengan Kondisi

Kemensos
Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Gus Ipul: Tokoh Lintas Agama dan Parpol Kompak Dukung Kebijakan Prabowo

Kemensos
Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos Salurkan Logistik dan Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran di Luwu Timur

Kemensos
Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Soal Pengelolaan Keuangan Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Setiap Rupiah Adalah Harapan

Kemensos
Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos Kirimkan Bantuan Tanggap Darurat Senilai Rp 1.6 Miliar ke Pulau Enggano

Kemensos
Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Berjasa di Bidang Sosial, Gus Ipul Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden RI

Kemensos
Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Luhut Yakin Digitalisasi Bansos Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 500 Triliun

Kemensos
Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT Ke-80 RI di Kalibata

Kemensos
Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana pada Upacara HUT Ke-80 RI

Kemensos
Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Syukuran HUT ke-80 RI, Gus Ipul Ajak Jajaran Kemensos Kerja Berdampak

Kemensos
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com