KOMPAS.com – Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof) Pekerja Sosial (Peksos) dan Penyuluh Sosial (Pensos), menyelenggarakan Uji Kompetensi (Ukom) Inpassing.
Kepala BP3S Syahabuddin mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pemenuhan kebutuhan para pemangku jabatan fungsional Peksos dan Pensos yang berkualitas serta profesional memang menjadi tanggung jawab Pusbangprof.
“Melalui mekanisme Ukom Inpassing ini, Pusbangprof harus sesuaikan standar kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada,” Kata Syahabuddin, Rabu (21/10/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Syahabuddin mengatakan, Ukom Inpassing merupakan pelaksanaan dari mandat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 42 Tahun 2018 tentang Inpassing.
Baca juga: SDM Pekerja Sosial Jadi Kunci Kesuksesan Program Kesejahteraan Sosial
Diikuti 342 aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Sosial (Kemensos) serta pemerintah daerah provinsi, kota, dan kabupaten, Ukom Inpassing ini merupakan pelaksanaan tahap kedua.
Kepala Pusbangprof Tati Nugrahati mengatakan, Inpassing tahap dua merupakan tahap terakhir dari keseluruhan Inpassing yang telah dimulai sejak 2018.
“Ukom Inpassing ini dilaksanakan secara serentak mulai Rabu (21/10/2020)-Jumat (23/10/2020),” kata Tati.