KOMPAS.com – Direktur Jenderal Penanganan Fakir Msikin (PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) Asep Sasa Purnama menyampaikan agar program Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi keluarga penerima manfaat ( KPM) dilaksanakan sesuai prosedur Covid-19.
"Bansos Tunai ini harus diberikan kepada KPM dengan tetap mengikuti protokol Covid-19," ujarnya dalam peninjauan penyaluran BST ke berbagai wilayah di Jawa Barat, Kamis (21/5/2020).
Perlu diketahui, BST merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM terdampak Covid-19.
Selain memastikan penerapan prosedur kesehatan dalam penyaluran BST, dia juga sempat berdiskusi tentang permasalahan penyaluran, di antaranya data yang belum sempurna dan ter-update.
Namun demikian, permasalahan tersebut selalu coba diselesaikan agar program berjalan lancar dan KPM menerima haknya.
Baca juga: Dapat Bansos Kemensos, Aparat Desa: Saya Sempat Kaget, Saya Tidak Berhak Terima Ini
Adapun, Asep melakukan peninjauan tersebut bersama Kepala Biro Perencanaan Adhy Karyono di beberapa tempat, seperti Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Sumedang.
Sementara ini, jumlah pagu penerima BST sebanyak 1.088.054 KPM di wilayah Jawa Barat. Hingga kini, KPM yang telah menerima bantuan sebanyak 432.316 KPM atau sebesar 39,73 persen dari total keseluruhan.
Dalam setiap kunjungannya, Asep berkesempatan berdialog bersama Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Kantor POS Indonesia, para pendamping sosial, dan KPM.
Beberapa pihak yang ditemui, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra, serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Iing Daiman.
Baca juga: Merasa Tak Berhak, 3 Ibu di Jombang Kembalikan BST dari Kemensos
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, pihaknya melakukan upaya percepatan BST dengan melakukan kombinasi penyaluran.
Kombinasi ini meliputi penyaluran di Kantor Pos, Komunitas di Kantor Desa, Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan, serta Pengantaran ke KPM.
Selain itu, di sela-sela kunjungannya, Asep juga menyempatkan diri untuk mengunjungi salah satu KPM bernama Budi.
Budi merupakan salah satu korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tempat kerjanya akibat terdampak Covid-19.
Saat menerima bantuan, ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang didapatkan karena dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perlu diketahui, dalam program BST Keluarga Penerima Manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per KPM per bulan.
Baca juga: Kemensos Siapkan Layanan Psikososial bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Bantuan tersebut akan diberikan selama 3 bulan, dari bulan April hingga Juni 2020.