KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara meminta 500 calon relawan Covid-19 yang mengikuti program bimbingan untuk pendamping tenaga medis agar professional.
Dia menjelaskan, relawan yang telah dilatih ini harus profesional dalam melakukan pendampingan sosial sesuai basis pengetahuan dan keahlian sebagai pekerja sosial.
Hal itu harus mereka lakukan dengan tetap memperhatikan kode etik profesi serta protokol penanganan pandemi Covid-19.
Juliari mengatakan itu saat memberikan arahan secara virtual kepada relawan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Program Pendampingan Sosial bagi Tenaga Medis, Perespon Garda Depan, dan Pengasuh Orang Rentan Covid-19, Selasa (21/2020).
Program ini merupakan inisiasi dari Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung lewat program “Poltekesos memanggil”.
Baca juga: Tagana Dukung Kemensos Salurkan Bansos, Mensos: Apa yang Kita Kerjakan untuk Kemanusiaan
Poltekesos menganggap, tanggung jawab sosial dan profesionalitas sebagai pekerja sosial untuk berkontribusi dalam penanggulangan Covid-19 menjadi dasar pembentukan program ini.
Untuk itu, melalui video conference zoom meeting Juliari mengapresiasi program pendampingan sosial ini.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Pujiono Center yang telah bekerja sama dengan Poltekesos Bandung menyiapkan dan mengembangkan kapasitas Calon Relawan Covid-19 berbasis profesi pekerjaan sosial
Dia mengingatkan, dampak besar dan kompleks akibat penyebaran Covid-19 di Indonesia akan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.
Baca juga: Mensos Sebut Pemerintah Akan Beri Insentif agar Warga Tak Mudik dari DKI
“Dampak sosial ekonomi Covid-19 ini juga diperkirakan akan menurunkan pertumbuhan ekonomi serta ancaman gangguan kesehatan bagi masyarakat,” terangnya seperti keterangan tertulisnya.
Tidak terkecuali, lanjut Juliari, tenaga medis dan perespon garda terdepan yang tidak luput dari ancaman dan risiko terpapar Covid-19.
“Mereka ini tergolong ke dalam kelompok yang mengalami permasalahan kerentanan, baik secara medis maupun psikososial,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan bimbingan teknis para relawan Covid-19 dilaksanakan selama empat hari pada Sabtu (18/4/2020) - Senin (21/4/ 2020), pukul 08.00-15.00 WIB setiap harinya.
Adapun relawan ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Senior Social Workers, Intermediate Social Workers, dan Junior Social Workers.
Baca juga: Mensos: Pemerintah Beri Stimulus Rp 405 Triliun untuk Penanganan Covid-19
Selain menjaga profesionalitas, dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Juliari juga memberikan arahan lainnya, sebagai berikut:
Pertama, Relawan Sosial Covid-19 harus menjaga akuntabilitasnya dalam melakukan pendampingan.
Oleh karena itu, Poltekesos bersama Pujiono Center di bawah pengawasan BP3S perlu melakukan manajemen yang tepat dan supervisi secara berjenjang.
Dengan begitu, dapat mengetahui output maupun outcome dari kegiatan dan persoalan yang muncul dapat ditangani secara melembaga dan terkendali.
Kedua, Pekerja Sosial Relawan Covid-19 tidak sama dengan Relawan Covid-19 lain yang ada di Indonesia.
Untuk itu, perlu dijaga agar tidak terjadi benturan pelaksanaan peran dengan sektor dan profesi lain.
Lalu, perlu juga dilakukan saling isi dan menguatkan berbagai peran relawan di lapangan agar pihak penerima layanan yang didampingi tidak mengalami kebingungan.
Baca juga: Dukung Social Distancing, Kemensos Gandeng PT Pos Indonesia Salurkan Sembako di Jabodetabek
Ketiga, Pekerja Sosial Relawan Covid-19 adalah pemberi pertolongan sekaligus menjadi model bagi pihak penerima layanan.
Dengan ini berarti harus tetap menjaga kesehatan, mawas diri terpapar, senantiasa meningkatkan daya tahan diri, serta disiplin diri berperilaku sehat.
Keempat, Pekerja Sosial Relawan Covid-19 adalah “agen pengubah” dalam masyarakat.
Kesempatan ini adalah saat yang tepat untuk tampil menjemput tantangan dalam pelaksanaan peran profesi sebagai pekerja sosial.