KOMPAS.com – Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Syahabuddin mengatakan, sebagai praktisi pekerja sosial (peksos), alumni perguruan tinggi jurusan kesejahteraan sosial wajib mengetahui UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Peksos.
“Kami terus berkomunikasi dengan universitas yang memiliki prodi kesejahteraan sosial. Hari ini di Bandung juga dilakukan pertemuan dengan seluruh rektor dan kepala prodi kesejahteraan sosial,” kata Syahabuddin, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Syahabuddin, saat menghadiri acara Dies Natalis Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poktekesos) ke-55, Selasa (4/2/2020).
Selain berbicara mengenai UU Peksos, pada kesempatan tersebut Syahabuddin juga membahas tantangan Kementerian Sosial ( Kemensos) dalam membangun kesejahteraan.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Pengesahan UU tentang Pekerja Sosial
“Tanpa alumni Poltekesos, saya yakin Kemensos tidak bisa berbuat banyak. Saya harap komunikasi dengan Kemensos terus terbangun karena Poltekesos adalah anak kandung kemensos,” kata Syahabuddin.
Syahabuddin juga berpesan kepada civitas akademika Poltekesos, untuk terus mempertajam kemampuan memecahkan masalah, dan merebut peluang di dunia kerja.
“Menteri sosial (mensos) mengarahkan agar ke depannya Poltekesos menjadi sekolah kedinasan. Mahasiswa yang berprestasi bisa langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemensos,” kata Syahabuddin.
Tak lupa, Syahabuddin menyampaikan salam dari Mensos Juliari P. Batubara, yang berhalangan hadir.
Baca juga: Kepala BP3S: Mensos Ingin Poltekesos Jadi Sekolah Kedinasan
“Beliau sampaikan permohonan maaf karena harus mendampingi presiden di Bogor,” kata Syahabuddin.