KOMPAS.com - Kementerian Sosial klarifikasi pernyataan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal Peserta Bantuan Iuran ( PBI) Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang tidak mendapat layanan kesehatan karena dicoret dari kepesertaan.
Kamis (5/9/2019), KPCDI membuat pernyataan pers yang mengatakan pasien bernama Bariyadi (48) dari Klaten, Jawa Tengah, tidak bisa melakukan cuci darah karena kartu PBI JKN berstatus nonaktif.
"Setelah kami cek dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kami menemukan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DTKS dan tidak terdaftar dalam Peserta PBI JKN," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Mirza Pahlevi seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2019).
Mirza menjelaskan berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan Tim Pusdatin Kemensos bersama Tim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bariyadi masuk sebagai Peserta PBI yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Cari Solusi Masalah BPJS Kesehatan, DPR Usul Pembentukan Pansus JKN
Saat ini, lanjut dia, dengan gerak cepat yang dilakukan Kemensos dan BPJS Kesehatan, kepesertaan PBI JKN atas nama Bariyadi sudah aktif kembali. Dengan begitu, yang bersangkutan dapat memanfaatkan layanan cuci darah sesuai jadwal dan dijamin JKN.
Sementara itu, terkait pernyataan KPCDI yang mengatakan Kemensos menonaktifan 5.227.852 orang dari daftar PBI JKN telah memakan korban, Mirza menegaskan hal ini tidaklah benar.
Ia mengatakan nama Bariyadi sebagaimana dimaksud oleh KPCDI tidak termasuk dalam data 5,2 juta PBI JKN yang pada 30 Juli 2019 telah diganti dengan peserta baru.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 79 Tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Penonaktifan dan perubahan Data Peserta PBI JKN Tahun 2019 Tahap Keenam disebutkan, penggantian Peserta PBI JK di seluruh Indonesia sebanyak 5.222.852 jiwa.
"Nama Bariyadi tidak ada dalam daftar 5,2 juta peserta tersebut. Peserta yang diganti adalah yang tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan yang ditentukan, telah meninggal, dan data ganda," tegas dia.