KOMPAS.com - Menteri Sosial ( Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan, alih fungsi panti milik Kementerian Sosial ( Kemensos) yang diserahkan ke pemerintah daerah (pemda), membuat layanan dasar tidak terpenuhi.
“Tetapi kami minta pemda tetap punya kepekaan untuk memenuhi layanan dasar bagi penyandang disabilitas tersebut,” kata Mensos Agus di sela-sela kegiatan Penyaluran Alat Bantu Dengar Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara di Wilayah Jawa Barat, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/02/2019).
Bukan tanpa sebab Mensos Agus mengeluarkan pernyataan tersebut. Ini berkaitan dengan adanya unjuk rasa para penyandang disabilitas sensorik netra yang menuntut pencabutan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018.
Perlu diketahui, penyerahan panti disabilitas ke pemda, sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemda. Salah satunya mengatur bahwa layanan dasar untuk penyandang disabilitas, dilaksanakan oleh pemda.
Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima Kamis (14/2/2019), dijelaskan Kemensos sudah menyerahkan 120 panti yang awalnya dikelola sendiri kemudian diserahkan kepada pemda. Dengan langkah ini, panti-panti tersebut sudah menjadi kewenangan dan aset pemda sepenuhnya.
“Namun kemudian setelah berada di tangan pemda, kami sayangkan, panti itu dialihfungsikan. Ada yang menjadi GOR (gedung olahraga), ada yang menjadi kantor dinas di daerah, ada juga yang menjadi rumah sakit,” kata Mensos.
Panti yang beralih fungsi tersebut bermacam-macam. Ada panti untuk anak, lansia, penyandang disabilitas dan lainnya.
“Meski demikian ada banyak juga daerah yang tidak mengalihfungsikan dan sudah bagus, termasuk Jawa Barat,” kata Mensos.
Lebih lanjut Mensos mengatakan bahwa alih fungsi panti sangat berhubungan dengan pelayanan terhadap kebutuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) di daerah.
Dengan alih fungsi ini maka layanan dasar terhadap PMKS menjadi tidak berjalan.
Sementara itu, balai di bawah Kemensos bertugas memberikan layanan lanjut. Keadaan inilah yang disebut sebagai adanya gap oleh Mensos.
Di balai-balai regional Kemensos, sesuai sebutannya sebagai layanan lanjut, maka balai memberikan layanan setelah penyandang disabilitas mendapat layanan dasar di panti milik daerah.
Menurut Mensos, Permensos itu disusun untuk mempertegas perbedaan balai milik Kemensos dengan panti milik daerah sehingga tidak semuanya diserahkan pada pemda.
Caranya dengan mengubah struktur melalui regulasi, meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsinya sebagai pelaksana rehabilitasi sosial lanjut
“Jadi ada sekitar 39 panti, kami ubah strukturnya menjadi balai, sehingga kami tidak serahkan kepada pemda,” kata Mensos.
Dengan melihat kondisi saat ini, Mensos berharap ada kepekaan di tingkat pemda untuk tetap memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat penyandang disabilitas.
Untuk menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat, Kementerian Sosial akan mengambil sikap.
“Kami akan menyurati Menteri Dalam Negeri, agar pemerintah daerah mengembalikan dan memaksimalkan kembali fungsi panti untuk melayani PMKS,” kata Mensos.