JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mentranformasi skema penyaluran bantuan sosial ( bansos).
Transformasi tersebut perlu disosialisasikan agar penyaluran bansos berjalan lancar. Terdapat beberapa kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan.
Sekretaris Jendral Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos M.O Royani mengatakan, transformasi yang dilakukan yaitu berupa penyerahan bantuan menjadi non-tunai. Ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan.
"Setiap bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non-tunai dan menggunakan sistem perbankan untuk kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi potensi penyimpangan," kata Royani dalam pernyataan tertulis, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Kemensos Evaluasi Bansos Rastra dan BPNT
Royani menjelaskan, penerima bansos akan menerima bantuan dalam bentuk uang senilai Rp 110.000. Uang tersebut bisa dipergunakan pada tanggal 25 setiap bulannya.
"Mekanismenya yakni dicairkan melalui e-Warong atau agen bank yang ditunjuk. Dengan bantuan non-tunai atau BPNT, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) memiliki kebebasan membeli bahan pangan yang dibutuhkan, yaitu beras dan telur," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga menggratiskan bantuan beras sejahtera (Rastra). Setiap KPM akan menerima beras 10 kilogram.
"Sebelumnya, masyarakat menerima bantuan beras 15 kilogram dengan biaya tebus. Kemudian pada 2018, dari bantuan subsidi beras raskin menjadi Rastra. Melalui Rastra, masyarakat mendapat bantuan beras 10 kilogram setiap bulan tanpa dikenakan biaya tebus," ujarnya.