Dukung Pemerintah Atasi Persoalan Sosial, Kemenkumham Salurkan Zakat Rp 1,4 Miliar melalui Baznas

Kompas.com - 17/04/2023, 16:18 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan total zakat fitrah dan sedekahnya pada 2023 ini sebanyak Rp1.453.917.072 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Senin (17/4/2023).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej didampingi Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto dan juga pimpinan tinggi Kemenkumham lainnya, menyerahkan zakat fitrah tersebut langsung kepada Ketua Baznas, Noor Ahmad secara simbolis.

Wamenkumham menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang telah menunaikan kewajiban berzakat melalui Baznas.

“Kita tahu persis bahwa zakat fitrah adalah suatu kewajiban, dan mengapa harus melalui Baznas? Kita percaya bahwa Baznas akan menyalurkan secara bertanggungjawab, dan sesuai juga dengan yang disampaikan presiden bahwa ini memang lembaga resmi yang dibentuk oleh negara,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini.

Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan Zakat ke Baznas Sulsel

Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas, ujar Eddy, Kemenkumham turut mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan beragam persoalan sosial, pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan (melalui Baznas), saya berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagaimana kita menyucikan harta, menyalurkan dan memanfaatkannya secara benar,” jelas Eddy.

Perolehan zakat dari ASN Kemenkumham di tahun 2023 melalui Baznas lebih besar Rp 238.004.590 bila dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.215.912.482.

Eddy mengatakan, berzakat melalui Baznas adalah pilihan yang tepat. Sebab, dana zakat yang didapatkan dikelola dengan profesional dan transparan.

“Semoga zakat yang kita tunaikan dapat memberikan keberkahan kepada kita semua, menyempurnakan ibadah puasa kita, dan menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” kata Eddy.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online dengan Mudah via Website Baznas

Sementara itu, Ketua Baznas, Noor Ahmad, mengapresiasi peningkatan pengumpulan zakat fitrah dan sedekah atau shodaqoh yang dilakukan oleh Kemenkumham.

“Apa yang telah diberikan melalui kami, akan kami salurkan sesuai dengan peruntukannya, khususnya kepada fakir miskin dan mereka-mereka yang sangat membutuhkan, seperti di daerah perbatasan; daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T); juga daerah rawan bencana,” jelas Noor.

Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya mengimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya pejabat-pejabat negara, ASN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan seluruh kepala daerah di seluruh Tanah Air untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas, sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan.

“Bahwa apa yang digerakkan presiden tersebut, saat ini juga merambah kepada generasi muda untuk membayar infaq (melalui Baznas). Melalui ketaatan, kedermawanan, dan kesalehan dalam kehidupan sehari-hari, apa yang kita berikan akan merambah ke seluruh negeri,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Kemenkum Raih Predikat Badan Publik Informatif Selama 4 Tahun Berturut-turut

Kemenkum Raih Predikat Badan Publik Informatif Selama 4 Tahun Berturut-turut

Kemenkum
Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

Kemenkum
Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Kemenkum
Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Kemenkum
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Kemenkum
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Kemenkum
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Kemenkum
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Kemenkum
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Kemenkum
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Kemenkum
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

Kemenkum
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Kemenkum
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Kemenkum
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Kemenkum
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com