RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

Kompas.com - 28/05/2023, 16:10 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Hotria Mariana

Tim Redaksi

Ilustrasi dokterDok. Unsplash/Artur Tumasjan. Ilustrasi dokter

KOMPAS.com - Sektor kesehatan Indonesia masih menghadapi beragam tantangan yang cukup besar hingga saat ini. Sebut saja, keterbatasan akses ke layanan kesehatan, kualitas layanan yang tidak merata, biaya berobat tinggi, dan kurangnya tenaga kesehatan, terutama di daerah terpencil.

Semua masalah tersebut dinilai sebagai urgensi sehingga dibutuhkan solusi tepat agar sektor kesehatan di Indonesia semakin berkualitas.

Guna menghadirkan perubahan positif yang signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang komprehensif.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (11/5/2023), RUU Kesehatan dihadirkan untuk memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

Lewat RUU tersebut, pemerintah berupaya untuk memberikan sejumlah manfaat penting dalam sektor kesehatan sehingga bisa membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tak hanya itu, dilansir dari laman, kemkes.go.id, Minggu (9/4/2023), selain untuk menyejahterakan masyarakat, RUU Kesehatan juga hadir untuk memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan ( nakes).

Baca juga: Manfaat RUU Kesehatan: Memberi Perlindungan Hukum bagi Nakes dan Mempermudah Karier Dokter Muda

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Irma Suryani Chaniago mengatakan, layaknya Undang-undang (UU) lain, RUU Kesehatan harus bermaslahat bagi anggota dan organisasi profesi (OP) dan anggota dari seluruh institusi terkait masyarakat, dokter dan bidan, serta paramedis.

Terkait banyaknya informasi liar dan tidak benar terkait RUU Kesehatan beredar di masyarakat, ia menilai hal tersebut sangat meresahkan lantaran menyebabkan timbulnya berbagai masalah.

“Selama ini, terlalu banyak hoaks. Akibatnya, ada yang mengkriminalisasi dokter, mempermasalahkan surat tanda registrasi (STR), dan surat izin praktik (SIP). Semua yang saya dengar di media itu tidak ada di RUU ini. Justru, RUU Kesehatan hadir untuk memberikan kemaslahatan bagi semua paramedis, mulai dari bidan, dokter, apoteker, hingga perawat,” jelas Irma dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Irma pun tak lupa mengingatkan kembali masyarakat bahwa tujuan dari perumusan RUU Kesehatan adalah untuk mengoptimalkan sektor kesehatan secara menyeluruh melalui berbagai langkah reformasi.

Adapun salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah pengintegrasian layanan primer antara pemerintah daerah (pemda) dengan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes).

RUU Kesehatan juga bertujuan untuk mempermudah penambahan kapasitas layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, penguatan sistem koordinasi pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Bagi pemerintah, RUU Kesehatan adalah langkah penting sehingga perlu didukung bersama lantaran dapat memberikan kerangka kerja komprehensif dan terstruktur demi meningkatkan sistem kesehatan yang baik di Indonesia.

Dukungan terhadap RUU Kesehatan juga perlu diberikan untuk memperbaiki kesenjangan kesehatan antardaerah, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui standar yang lebih ketat, dan mendorong penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan.

Bahkan, RUU Kesehatan juga akan berkontribusi dalam mencapai sistem kesehatan yang lebih baik, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Praktisi Kesehatan Ramai-ramai Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes: Penolakan Hambat Kebutuhan Perlindungan Hukum yang Jelas

Bermanfaat bagi dokter muda

Selain hadir untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pada sektor kesehatan, RUU Kesehatan juga dibuat untuk mendorong minat dokter-dokter muda agar lebih aktif dalam membantu masyarakat.

Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) dr Koko Khomeini menjelaskan bahwa RUU Kesehatan memiliki banyak poin yang akan menguntungkan dokter muda di Indonesia. Utamanya, untuk mempermudah karier mereka ke depan dan memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Setidaknya, ada tiga klaster manfaat RUU Kesehatan yang menyasar dokter-dokter muda. Salah satunya, terkait perlindungan hukum. Selain pasal-pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU juga menambah pasal perlindungan baru untuk dokter magang dan yang sedang mengambil program spesialis,” ujar Koko.

Selain itu, lanjut Koko, RUU Kesehatan juga mendorong pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui dua opsi, yakni melalui pendidikan di universitas dan pendidikan di rumah sakit.

Upaya tersebut dihadirkan agar kesempatan para dokter untuk mengambil pendidikan lanjutan menjadi lebih luas.

“Ini akan mempermudah para dokter muda yang ingin mengambil program spesialis. Kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karier mereka,” terang Koko.

Terkait perlindungan, masalah ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) yang ada dalam RUU Kesehatan.

Pada RUU tersebut, pemerintah pun mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik agar mendapatkan perlindungan hukum, seperti peserta didik yang tengah mengambil program spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Baca juga: Ditolak IDI, RUU Kesehatan Ternyata Punya Segudang Manfaat untuk Nakes hingga Masyarakat

Pasalnya, selama ini, dokter-dokter muda yang mengambil program spesialis tidak memiliki perlindungan sama sekali.

Tak hanya itu, dalam RUU tersebut itu terdapat pengaturan substansi hak tenaga medis dan nakes untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal. Selain itu, diatur pula mengenai penyederhanaan perizinan praktik dokter.

“Saat ini, dokter yang ingin membuka praktik harus memiliki dua izin, yakni STR dan SIP yang harus diperbarui setiap lima tahun. Nanti, cukup dengan satu izin praktik saja. Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP," jelas Koko. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke