KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan aspek keselamatan (safety) di tranportasi merupakan faktor utama yang harus selalu diperhatikan.
“Jadi yang namanya safety itu kewajiban. Kalau tidak safety, ( penyelenggara jasa angkutan) jangan berusaha di sektor transportasi,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu, dia meminta penyelenggara jasa angkuran atau operator melakukan self assessment dalam hal keselamatan. Ini agar ke depan masyarakat lebih yakin jika ingin menggunakan moda transportasi umum.
Budi mengatakan itu dalam Penganugerahan Penilaian Manajemen Keselamatan Penyelenggara Jasa Angkutan Tahun 2019 yang diselenggarakan Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB), Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
“Saya meminta memperhatikan usia kendaraan yang layak untuk ditegakkan kembali, usia kendaraan menjadi salah satu faktor keselamatan dalam transportasi,” pintanya.
Termasuk, lanjutnya, menindak tegas supir yang ugal-ugalan untuk diberikan hukuman yang berat.
Baca juga: PT MRT Tunggu Instruksi Kemenhub soal Jalur MRT dan LRT yang Berimpitan
Terkait acara penghargaan tersebut, Menhub berharap melalui apresiasi itu penyelenggara jasa angkutan atau operator dapat terus meningkatkan aspek keselamatan dalam operasional penyelenggara jasa angkutan.
“Penganugerahan in kami lakukan dari tahun ke tahun, namun tahun ini saya minta lebih selektif agar pemenangnya memang berprestasi dalam keselamatan,” ungkapnya.
Menhub pun meminta opertator yang bagus di berikan penghargaan, sedangkan yang jelek di berikan hukuman, seperti pencabutan izin.
Adapun kriteria objek penilaian ini mengacu pada operator yang memiliki catatan keselamatan dan program pelaksanaan perawatan dan operasi yang baik.
Selain itu, penilaian juga mengacu pada pemenuhan ketentuan regulasi operasional yang berlaku, dan memiliki personel berkualifikasi untuk mendukung keselamatan operasional.
Baca juga: Dukung Program Nasional, Kemenhub Terus Tingkatkan Kinerja Transportasi Kereta Api
Berikut daftar penyelenggara jasa angkutan yang meraih penghargaan:
Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Jalan
1) Unggulan I : PT. Big Bird Pusaka
2) Unggulan II : PT. Sinar Jaya Megah Langgeng
3) Unggulan III : PT. Rosalia Indah Transport
Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Laut
1) Unggulan I : PT. PELNI
Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Penyeberangan
1) Unggulan I : PT. Dharma Lautan Utama
2) Unggulan II : PT. Windu Karsa
3) Unggulan III : PT. Trisakti Lautan Mas
Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Perkeretaapian
1) Unggulan I : PT. MRT Jakarta
2) Unggulan II : PT. Kereta Commuter Indonesia
3) Unggulan III : PT. Railink