Ini Langkah Kemenhub untuk Lancarkan Lalu Lintas Nataru

Kompas.com - 13/12/2019, 16:20 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tahun ini, diprediksi 16,4 juta orang akan melakukan perjalanan saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru). Jumlah itu turun 0,18 persen dibanding tahun lalu.

Diprediksi juga, pengguna transportasi darat akan meningkat sekitar empat persen seiring bertambahnya jalan tol yang akan beroperasi, seperti Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek).

Puncak arus libur diperkirakan akan terjadi Jumat (20/12/2019) hingga Selasa (24/12/2019). Sedangkan puncak arus balik diperkirakan terjadi Minggu (29/12/2019) sampai Selasa (31/12/2019).

Untuk itu, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) menyiapkan langkah-langkah untuk memperlancar penyelenggaraan angkutan Nataru, mulai dari aspek keselamatan, keamanan, sampai pelayanan sarana dan prasarana transportasi.

Baca juga: Jelang Nataru, Menhub Minta Masyarakat Lapor apabila Tiket Pesawat Terlalu Mahal

“Komitmen kami adalah membuat penyelenggaraan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya (13/12/2019).

Kemenhub pun mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti pembatasan operasional mobil barang pada 20, 21, 25, 31 Desember 2019, dan 1 Januari 2020.

Pembatasan tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM, BBG, ternak, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, pupuk, uang, pos, serta bahan pokok.

Kebijakan penerapan pembelian tiket secara online selama perjalanan juga dilakukan untuk menjamin tingkat kualitas pelayanan angkutan umum.

Baca juga: Selama Libur Nataru, Tol Layang Jakarta-Cikampek Bebas Tarif

Kebijakan lain adalah peningkatan ketertiban dan keamanan pada simpul transportasi (stasiun, bandara, pelabuhan, dan terminal), selama perjalanan, menjamin ketersediaan sarana transportasi, serta mengawasi pelayanan sesuai standar pelayanan penumpang.

Kemenhub juga mengimbau pemberlakuan tarif pesawat terjangkau sesuai koridor Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Kemenhub turut melakukan pengecekan kelayakan (ramp check) pada bus, kereta api, kapal, pesawat, pengemudi, masinis, pilot, dan nahkoda sejak 29 November hingga 18 Desember 2019.

Petakan lokasi krusial

Langkah lain adalah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa stakeholder seperti Kementerian PUPR, Kemendagri, Kemenkes, kepolisian, TNI, BMKG, Basarnas, Pemda, dan operator transportasi, Kamis (5/12/2019).

“Pada rakor tersebut, kami memetakan titik-titik lokasi krusial yang perlu mendapat penanganan khusus untuk melancarkan masa libur akhir tahun nanti,” kata Budi.

Lokasi krusial pertama adalah Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) karena dianggap rawan kecelakaan dan kurang fasilitas rest area.

Kedua, Tol Trans Sumatera dari Lampung-Palembang. Kemenhub telah meminta pengelola untuk menambah rest area dengan fasilitas seperti SPBU hingga layanan kesehatan karena jarak antarpintu keluar tol cukup jauh.

Baca juga: Ciptakan Konektivitas, Kemenhub Akan Terus Bangun Infrastruktur

Ketiga, Angkutan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Dioperasikannya tol Lampung-Palembang diprediksi menimbulkan lonjakan penumpang, baik di Merak atau Bakauheni.

Untuk mengantisipasi lonjakan itu, Kemenhub meminta PT ASDP meningkatkan layanan dan berkoodinasi dengan TNI-Polri.

Keempat, angkutan laut di wilayah Indonesia bagian Timur yang berpotensi mengalami kekurangan armada kapal.

Budi secara tegas meminta Dirjen Perhubungan Laut berkoordinasi dengan PT Pelni sebagai operator kapal untuk memetakan daerah yang berpotensi kekurangan armada kapal.

Terkait ketersediaan sarana transportasi, para operator angkutan telah menyiapkan 50.317 unit bus (AKAP, AKDP, dan pariwisata), 228 kapal Ro-Ro, 404 unit kereta api, 1.293 unit moda laut, dan 495 unit pesawat.

Rata-rata, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2018.

Fasilitas mudik gratis

Kemenhub bersama Jasa Raharja juga menyelenggarakan program Mudik Gratis dengan menyediakan 55 bus berkapasitas 2.475 penumpang.

Mudik Gratis berangkat dari Jabodetabek dan Denpasar menuju Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Boyolali, Malang, dan Surabaya.

Pendaftaran mudik gratis dibuka 19 November hingga 19 Desember 2019 secara online melalui www.mudikgratis.dephub.go.id. Keberangkatan pertama akan dilakukan Sabtu (21/12/2019).

Baca juga: Mau Mudik Gratis Libur Nataru dengan Kemenhub? Begini Caranya

Untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan angkutan Nataru, mulai 19 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020, Kemenhub akan memantau posko angkutan Nataru.

“Kami tidak bosan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh karena sangat berbahaya,” kata Menteri Budi.

Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum atau program mudik gratis agar liburan asyik, lancar, dan selamat.

Terkini Lainnya
Jelang Nataru 2025/2026, Menhub Tinjau Kesiapan Simpul Transportasi di Jateng

Jelang Nataru 2025/2026, Menhub Tinjau Kesiapan Simpul Transportasi di Jateng

Kemenhub
Kemenhub Buka 33.000 Kuota Mudik Gratis Nataru, Menhub Dudy Imbau Warga Segera Daftar

Kemenhub Buka 33.000 Kuota Mudik Gratis Nataru, Menhub Dudy Imbau Warga Segera Daftar

Kemenhub
Menhub: 35.000 Armada Transportasi Siap Layani Masyarakat pada Nataru 2025/2026

Menhub: 35.000 Armada Transportasi Siap Layani Masyarakat pada Nataru 2025/2026

Kemenhub
Avsec Bandara IWIP Amankan

Avsec Bandara IWIP Amankan "Dangerous Goods" di Penerbangan Weda-Manado

Kemenhub
Kemenhub: Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2025, Jumlah Pemudik Capai 17,18 Juta Orang

Kemenhub: Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2025, Jumlah Pemudik Capai 17,18 Juta Orang

Kemenhub
Menhub Sebut 119,5 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan pada Libur Nataru 2025/2026

Menhub Sebut 119,5 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan pada Libur Nataru 2025/2026

Kemenhub
Stasiun Tanah Abang Baru Resmi Beroperasi, Mampu Layani 380 Ribu Penumpang per Hari Setara Kapasitas Lebih dari 1.000 Pesawat Boeing 737

Stasiun Tanah Abang Baru Resmi Beroperasi, Mampu Layani 380 Ribu Penumpang per Hari Setara Kapasitas Lebih dari 1.000 Pesawat Boeing 737

Kemenhub
Bukan Sekadar Aturan, Kemenhub Targetkan Perubahan Perilaku lewat Program Zero ODOL

Bukan Sekadar Aturan, Kemenhub Targetkan Perubahan Perilaku lewat Program Zero ODOL

Kemenhub
8 Lokomotif Seberat 684 Ton Lintasi Rel Layang Simpang Joglo, Solo, Ini Hasilnya

8 Lokomotif Seberat 684 Ton Lintasi Rel Layang Simpang Joglo, Solo, Ini Hasilnya

Kemenhub
Wujudkan Kota Ramah Sepeda, Menhub Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan

Wujudkan Kota Ramah Sepeda, Menhub Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan

Kemenhub
Berbicara dalam Webinar, Menhub Paparkan Tantangan SDM Transportasi

Berbicara dalam Webinar, Menhub Paparkan Tantangan SDM Transportasi

Kemenhub
Adaptasi Kebiasaan Baru di Transportasi Umum, Simak Aturan dari Kemenhub

Adaptasi Kebiasaan Baru di Transportasi Umum, Simak Aturan dari Kemenhub

Kemenhub
Puncak Arus Balik Libur Panjang, Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi

Puncak Arus Balik Libur Panjang, Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi

Kemenhub
Dalam Pariwisata, Menhub Nilai Yogyakarta Punya Modal Infrastruktur dan Kekayaan Budaya

Dalam Pariwisata, Menhub Nilai Yogyakarta Punya Modal Infrastruktur dan Kekayaan Budaya

Kemenhub
Gerakkan Roda Perekonomian, Kemenhub Garap Sejumlah Proyek

Gerakkan Roda Perekonomian, Kemenhub Garap Sejumlah Proyek

Kemenhub
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com