KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti menegaskan, pentingnya pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan ( MPLS) yang humanis, tanpa kekerasan, dan penuh kebermaknaan.
Untuk itu, dalam rangka menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Kemendikdasmen resmi meluncurkan Surat Edaran Menteri tentang Pelaksanaan MPLS Ramah.
Surat edaran itu disertai dengan buku rujukan kegiatan MPLS Ramah sebagai panduan resmi bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, dan menggembirakan.
Buku rujukan ini bertujuan memastikan bahwa setiap rangkaian kegiatan selama MPLS berorientasi pada kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan murid baru.
Dengan pendekatan yang menempatkan murid sebagai subjek utama, buku ini mendorong terciptanya pengalaman awal yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Baca juga: Usai Viral Tak Ada Pendaftar, SD Karaton 5 Pandeglang Kini Terima 6 Murid Baru
Buku panduan ini memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai konteks masing-masing sekolah, termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antarwarga sekolah.
“Panduan MPLS Ramah ini bukan hanya soal pengenalan fisik sekolah, tetapi juga penumbuhan dan penguatan karakter. Bukan hanya ditujukan untuk pembekalan pada murid tetapi juga banyak manfaatnya untuk para guru,” tegas Suharti dalam siaran persnya, Jumat (11/7/2025).
Hal tersebut disampaikan Suharti pada Webinar Sosialisasi MPLS Ramah yang diselenggarakan pada Selasa (8/7/2025)
Tidak hanya, buku ini juga menegaskan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah, di antaranya adalah sebagai berikut ini.
Pertama, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. Penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik harus dihindari.
Baca juga: MPLS 2025 Tak Boleh Sampai Malam, Mendikdasmen: Nanti Melampaui Perikemanusiaan
Kedua, melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan. Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang, termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid—baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib berada dalam pengawasan guru.
Jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orangtua/wali murid.
Keempat, menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS.
Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah daerah, sekolah, guru, orangtua, masyarakat, dan media untuk bersama-sama menjalankan dan mengawal pelaksanaan MPLS Ramah secara kolaboratif dan bertanggung jawab, guna mewujudkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi anak.
Untuk informasi lebih lengkap tentang Rujukan Kegiatan MPLS Ramah bisa klik tautan ini https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah