Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kompas.com - 26/08/2024, 12:20 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru memegang peran sentral dalam pembentukan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebagai pilar utama pendidikan, mereka tidak hanya bertugas untuk mengajar, tetapi juga membimbing dan menginspirasi murid untuk mencapai potensi terbaik mereka.

Dengan pemahaman tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru sebagai langkah strategis menuju pendidikan yang lebih berkualitas.

Salah satu pencapaian signifikan dalam upaya tersebut adalah pengangkatan lebih dari 700.000 guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Langkah tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian karier kepada para guru setelah bertahun-tahun tanpa pengangkatan baru sejak 2018.

Baca juga: DPRD Jakarta Minta Kepastian Ketersediaan Anggaran Pengangkatan 4.077 Guru Honorer Jadi KKI

Dengan status ASN PPPK, para guru tidak hanya mendapatkan kepastian karier tetapi juga akses ke berbagai fasilitas dan tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

Menurut data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek per Agustus 2024, pada 2020 terdapat lebih dari 1,2 juta guru non-ASN.

Dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, sebanyak 774.999 guru telah diangkat sebagai ASN PPPK, yang berdampak pada peningkatan jumlah ASN guru sebanyak 61 persen dalam tiga tahun terakhir.

Meski demikian, masih terdapat 496.174 guru non-ASN di sekolah negeri di bawah binaan Kemendikbudristek.

Baca juga: Belum Ada Penetapan Tersangka, Pengacara Korban KDRT oleh Terduga ASN di Bekasi Bertanya-tanya

Untuk 2024, pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan 241.853 formasi ASN PPPK untuk mengurangi jumlah tersebut.

"Guru yang cinta profesinya harus sejahtera dulu. Semoga semua guru honorer segera menjadi ASN,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (26/8/2024).

Komitmen Kemendikbudristek untuk meningkatkan kesejahteraan guru juga tercermin dalam pemberian tunjangan profesi dan bantuan insentif bagi guru non-ASN.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, bantuan insentif untuk 2024 akan dicairkan setiap semester, dengan besaran Rp 300.000 per bulan untuk guru formal dan Rp 200.000 per bulan untuk guru nonformal.

Pendekatan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan finansial yang lebih teratur dan memadai bagi para guru.

Baca juga: Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2024, Pendaftaran Segera Buka

PGP untuk pengembangan profesi berkelanjutan

Selain upaya peningkatan kesejahteraan, Kemendikbudristek juga berfokus pada pengembangan kompetensi guru melalui berbagai inisiatif.

Salah satu program unggulan adalah Pendidikan Guru Penggerak (PGP), yang merupakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan fokus pada kepemimpinan pembelajaran.

PGP bertujuan untuk melahirkan generasi baru pemimpin pendidikan yang mampu menggerakkan komunitas belajar dan menciptakan pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan murid.

Sejak 2020, lebih dari 90.000 calon guru penggerak (CGP) telah mengikuti program tersebut, dengan 61.256 di antaranya berhasil lulus.

Baca juga: Syarat Daftar CPNS 2024, di Mana Letak Nomor, Tanggal Lulus, Tanggal Ijazah?

PGP kini memasuki angkatan ke-11 dengan 32.279 peserta yang akan mengikuti pendidikan selama 6 bulan hingga akhir tahun 2024.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa melalui PGP, Kemendikbudristek berupaya melahirkan generasi baru pemimpin pendidikan Indonesia, yaitu guru-guru yang memandang anak-anak didik dengan rasa penuh hormat.

"Kami berharap mereka dapat menomorsatukan murid dalam setiap keputusan yang mereka buat, baik dalam peran sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, atau dalam bentuk kepemimpinan pendidikan lainnya,” ucapnya.

Program tersebut, lanjut Nunuk, juga telah menghasilkan lebih dari 12.000 guru penggerak yang kini menjabat sebagai kepala sekolah, dan jumlah ini diharapkan terus bertambah.

Baca juga: Kisah Khoiry Nuria, Dulu Guru Ngaji Kini Kepala Sekolah SD Negeri

PMM untuk tingkatkan kompetensi guru

Kemendikbudristek juga menyediakan Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi guru.

PMM memberikan akses ke berbagai sumber belajar, pelatihan, dan materi pengajaran yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, PMM juga berfungsi sebagai media bagi guru untuk berbagi praktik baik dan memberikan umpan balik, menciptakan komunitas pembelajaran yang dinamis dan kolaboratif.

Baca juga: HUT Ke-57 PPM Manajemen: Akselerasi Pertumbuhan yang Dinamis dan Kolaboratif

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa melalui PMM, guru tidak hanya meningkatkan kompetensi individu tetapi juga berkontribusi pada pengembangan kompetensi rekan sejawat di seluruh Indonesia.

"Ini adalah aplikasi yang dirancang untuk menerapkan Kurikulum Merdeka dan membantu guru menjadi pengajar yang lebih baik," imbuhnya.

Dengan berbagai langkah ini, pemerintah melalui Kemendikbudristek bertekad untuk menjadikan guru sebagai pilar utama dalam memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Program Kejar Paket, Inisiatif Bupati Siak untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan IPM 

Peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru adalah kunci keberhasilan Merdeka Belajar, yang pada akhirnya akan melahirkan generasi penerus bangsa yang cerdas, kreatif, dan siap menghadapi tantangan global. 

Terkini Lainnya
PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Kemendikdasmen
TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

Kemendikdasmen
Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Kemendikdasmen
Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kemendikdasmen
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Kemendikdasmen
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Kemendikdasmen
Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Kemendikdasmen
Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kemendikdasmen
Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Kemendikdasmen
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Kemendikdasmen
Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Kemendikdasmen
Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikdasmen
Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Kemendikdasmen
Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Kemendikdasmen
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com