KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen) terus mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB) di seluruh daerah agar tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan.
SPMB dibangun dengan semangat pemerataan dan keadilan. Sistem ini bukanlah seleksi, melainkan mekanisme untuk memastikan setiap anak memperoleh tempat di sekolah.
Untuk itu, Kemendikdasmen berkomitmen memperkuat pengawasan dan validasi data, mulai dari prestasi, domisili, afirmasi, hingga mutasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, serta mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa seluruh pemerintah daerah ( pemda) telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB 2025.
Baca juga: Andra Soni Minta Warga Laporkan Calo SPMB Langsung ke Dirinya: Saya Jamin Kerahasiannya
Juknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Sampai saat ini, kurang lebih 50 persen pemda sudah masuk ke fase implementasi. Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi (pemprov) sudah mulai melaksanakan SPMB,” ujar Gogot dalam keterangan persnya, Kamis (19/6/2025).
Adapun 50 persen sisanya akan memulai pelaksanaan SPMB pada minggu depan hingga awal Juli 2025.
Berdasarkan laporan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi dalam rapat koordinasi pada Juni 2025, proses pendaftaran baik daring maupun luring berjalan lancar. Kendala teknis yang muncul pun telah tertangani dengan baik.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan pemprov yang telah mengawal pelaksanaan SPMB 2025 dengan komitmen penuh dan langkah-langkah konkret di lapangan,” ungkap Gogot.
Baca juga: SPMB Bergulir, Kemendikdasmen Dorong Pemda Tekan Angka Putus Sekolah
Implementasi SPMB secara inklusif telah banyak dijalankan di berbagai daerah. Contohnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjalin kerja sama dengan 92 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
“Kami bekerja sama dengan 92 sekolah swasta untuk menyediakan bantuan pendidikan bagi siswa-siswi yang tidak diterima di sekolah negeri,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni.
Jika murid tidak diterima di sekolah negeri, mereka akan diarahkan ke sekolah swasta pendamping yang telah bekerja sama dengan Pemkot Tangsel.
Deden menguraikan bahwa di Tangsel terdapat 24 sekolah menengah pertama (SMP) negeri dengan daya tampung 7.000 siswa.
Baca juga: Habis MBG Bahan Mentah, Terbitlah Biskuit Kemasan di Tangsel
Sementara itu, setiap tahunnya sekitar 12.000 siswa dari 25.000 lulusan sekolah dasar (SD) mendaftar ke sekolah negeri. Artinya, terdapat selisih 5.000 siswa yang tidak tertampung.
"Kerja sama dengan sekolah swasta menjadi solusi kami untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Tangsel tanpa terkecuali,” tambah Deden.
Ia memastikan semua sekolah swasta telah terverifikasi di awal ketika bermitra dengan Pemkot Tangsel.
Selain itu, Disdikbud Kota Tangsel juga telah meyakinkan mitra sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pendidikannya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Pemkot Pekanbaru. Kepala Bidang Pembinaan SMP Irpan Maidelis menyebutkan bahwa Pemkot Pekanbaru telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan 16 sekolah swasta.
Baca juga: Prabowo dan Putin Saksikan Pertukaran 4 MoU, Salah Satunya Danantara
Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dibebaskan dari seluruh biaya dan status pembiayaan mereka disamakan dengan siswa di sekolah negeri.
“Status pembiayaannya akan sama dengan sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Pekanbaru. Jadi, tidak ada biaya tambahan, baik SPP, ujian, dan lainnya. Biaya sekolah nantinya gratis seperti sekolah negeri di Kota Pekanbaru,” kata Irpan.
Selain itu, Wali Kota Pekanbaru akan memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Afirmasi kepada seluruh sekolah swasta di Kota Pekanbaru.
Bantuan itu akan diberikan bagi siswa yang tidak mampu dan tidak diterima di sekolah negeri. BOSDA Afirmasi ini berupa bantuan dana untuk pengadaan tiga pasang seragam.
“Akan diberikan dana BOSDA Afirmasi sebesar Rp 1,5 juta per siswa. Bantuan ini sudah dimasukkan dalam APBD 2025,” ujar Irpan.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Sebut Khofifah Tahu soal Dana Hibah APBD Jatim yang Dikorupsi
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Pengaduan dapat dikirim melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke dinas pendidikan/inspektorat daerah setempat.
Sejumlah pemda juga telah menerbitkan surat imbauan terkait pencegahan kecurangan dalam SPMB.
Salah satu yang sudah bergerak adalah Pemprov Jawa Barat (Jabar) dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 86/PK.03/DISDIK Tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Bersih dan Akuntabel di Provinsi Jabar.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta: Jalur Prestasi Masih Dikeluhkan pada SPMB 2025
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menekankan agar pelaksanaan SPMB berlangsung bersih, akuntabel, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Semua pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan panitia seleksi SPMB wajib mematuhi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penerapannya, Pemprov Jabar memastikan seluruh pihak terkait menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan SPMB.
Selain itu, Pemprov Jabar menegaskan kepada panitia seleksi SPMB untuk tidak melakukan intervensi, titipan, dan permintaan khusus dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 untuk SMA, SMK, dan SLB