Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Kompas.com - 17/10/2025, 14:31 WIB
Tsabita Naja,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen) menetapkan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran (mapel) wajib di jenjang sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), atau sederajat mulai tahun ajaran 2027/2028.

“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyiapkan profil lulusan yang produktif dan berdaya saing global,” ucap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Konferensi Internasional Teaching English as a Foreign Language (TEFLIN) ke-71 di Universitas Brawijaya, Malang, beberapa waktu lalu. 

Mu’ti menyatakan, kebijakan tersebut ditetapkan untuk menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini sekaligus memperluas kesempatan anak Indonesia agar mampu beradaptasi dan berkompetisi di dunia yang semakin terintegrasi.

Baca juga: Mendikdasmen Ungkap Alasan Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib Sejak SD

Ia menegaskan bahwa meskipun teknologi dapat membantu proses pembelajaran, peran guru tetap tidak dapat tergantikan.

Melalui penanaman kemampuan bahasa Inggris sejak dini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mencetak generasi yang tidak hanya unggul di tingkat nasional, tetapi juga memiliki daya saing di kancah global.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menjelaskan bahwa kebijakan menjadikan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat sekolah dasar bukanlah hal yang baru.

Ia menuturkan, proses transisi penerapan kebijakan tersebut sudah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Baca juga: Kemendikdasmen Rancang Program Tingkatkan Bahasa Inggris bagi Guru

Ketentuan itu kemudian ditegaskan kembali dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

“Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” kata Toni.

Kemendikdasmen berharap, kebijakan terkait kewajiban bahasa Inggris pada jenjang SD dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar di Indonesia.

Sebagai langkah awal, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan tenaga pendidik agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

Baca juga: Kemendikdasmen Gelar Pelatihan Intensif bagi Guru Bahasa Inggris, Mulai 2026

Dengan komitmen bersama, bahasa Inggris diharapkan tidak hanya menjadi mata pelajaran, tetapi juga jembatan bagi generasi muda menuju dunia yang lebih terbuka dan kompetitif.

Terkini Lainnya
PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Kemendikdasmen
TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

Kemendikdasmen
Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Kemendikdasmen
Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kemendikdasmen
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Kemendikdasmen
Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Kemendikdasmen
Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kemendikdasmen
Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Kemendikdasmen
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Kemendikdasmen
Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Kemendikdasmen
Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikdasmen
Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Kemendikdasmen
Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Kemendikdasmen
Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kemendikdasmen
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com