KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen) menetapkan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran (mapel) wajib di jenjang sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), atau sederajat mulai tahun ajaran 2027/2028.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyiapkan profil lulusan yang produktif dan berdaya saing global,” ucap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Konferensi Internasional Teaching English as a Foreign Language (TEFLIN) ke-71 di Universitas Brawijaya, Malang, beberapa waktu lalu.
Mu’ti menyatakan, kebijakan tersebut ditetapkan untuk menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini sekaligus memperluas kesempatan anak Indonesia agar mampu beradaptasi dan berkompetisi di dunia yang semakin terintegrasi.
Baca juga: Mendikdasmen Ungkap Alasan Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib Sejak SD
Ia menegaskan bahwa meskipun teknologi dapat membantu proses pembelajaran, peran guru tetap tidak dapat tergantikan.
Melalui penanaman kemampuan bahasa Inggris sejak dini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mencetak generasi yang tidak hanya unggul di tingkat nasional, tetapi juga memiliki daya saing di kancah global.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menjelaskan bahwa kebijakan menjadikan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat sekolah dasar bukanlah hal yang baru.
Ia menuturkan, proses transisi penerapan kebijakan tersebut sudah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Baca juga: Kemendikdasmen Rancang Program Tingkatkan Bahasa Inggris bagi Guru
Ketentuan itu kemudian ditegaskan kembali dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
“Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” kata Toni.
Kemendikdasmen berharap, kebijakan terkait kewajiban bahasa Inggris pada jenjang SD dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar di Indonesia.
Sebagai langkah awal, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan tenaga pendidik agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Baca juga: Kemendikdasmen Gelar Pelatihan Intensif bagi Guru Bahasa Inggris, Mulai 2026
Dengan komitmen bersama, bahasa Inggris diharapkan tidak hanya menjadi mata pelajaran, tetapi juga jembatan bagi generasi muda menuju dunia yang lebih terbuka dan kompetitif.