KOMPAS.com - Memasuki minggu kedua Juni 2025, sejumlah kabupaten/kota telah sukses menggelar Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB).
Kesuksesan SPMB merupakan hasil perencanaan dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah ( pemda) bersama pemerintah pusat dan sejumlah mitra pendidikan di masing-masing daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Gogot Suharwoto mengatakan, SPMB 2025 berprinsip dan mengedepankan aspek pemerataan, berkeadilan, dan kualitas layanan pendidikan.
“Terkait dengan pemerataan akses, kami mendorong kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pendekatan wilayah/rayonisasi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/6/2025).
Dengan demikian, pelibatan sekolah swasta sangat penting untuk memastikan ketercukupan daya tampung seluruh calon murid baru.
Baca juga: SPMB Bergulir, Kemendikdasmen Dorong Pemda Tekan Angka Putus Sekolah
Dengan pelaksanaan SPMB yang sudah berlangsung di sejumlah wilayah, Gogot mengapresiasi kerja keras pemda dalam menyukseskan SPMB.
Menurutnya, perencanaan SPMB dengan melakukan pemetaan kependudukan dan sebaran sekolah menjadi hal utama dalam terpenuhinya daya tampung murid di daerah.
“Pelibatan sekolah swasta dan pemberian beasiswa kepada murid untuk bersekolah di sekolah swasta juga penting dalam menekan angka anak putus sekolah di suatu daerah,” jelas Gogot.
Salah satu kesuksesan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sadimin.
Ia menyebutkan, pelaksanaan SPMB di Jateng menghasilkan sejumlah praktik baik, di antaranya pemberian perluasan akses bagi keluarga kurang mampu melalui sekolah boarding di tiga SMK negeri yang berada di Kota Semarang, Pati, dan Purbalingga.
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Kasus Jual Beli Kursi SPMB di Bandung
Selain itu, terdapat juga pemberian kuota sebanyak tiga persen daya tampung khusus kepada anak tidak sekolah dan anak panti asuhan.
Sadimin mengatakan, pelaksanaan SPMB di Jateng juga memberikan prioritas utama kepada calon murid penyandang disabilitas.
“Kami juga memberikan kuota sebesar lima persen daya tampung bagi calon murid yang tinggal di wilayah kecamatan yang belum ada SMA atau SMK Negeri melalui jalur domisili khusus,” katanya.
Sadimin menambahkan, pada SPMB 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah melakukan program kemitraan bersama 139 sekolah SMA dan SMK swasta.
Masing-masing sekolah tersebut membuka satu rombongan belajar dengan total 5.004 kursi untuk calon murid.
“Sasaran program kemitraan kami adalah calon murid yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori P1 (Miskin Ekstrim), P2 (sangat Miskin), dan P3 (Miskin) yang kami peroleh dari Dinas Sosial Provinsi Jateng,” jelas Sadimin.
Baca juga: Kemendikdasmen: Tak Boleh Ada Diskriminasi dan Kecurangan di SPMB 2025
Sekolah penyelenggara program itu juga harus memenuhi persyaratan, yakni nilai akreditasi minimal B, memiliki ketercukupan sarana prasarana, memiliki ketercukupan tenaga guru, dan bersedia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng.
Sadimin menambahkan, Pemprov Jateng berupaya menekan jumlah angka anak tidak sekolah dan anak rentan putus sekolah. Hal ini dilakukan dengan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 2 miliar dengan sasaran sebanyak 1.100 anak.
Tidak hanya itu, kata dia, Pemprov Jateng juga memberikan Beasiswa Siswa Kurang Mampu (BSM) kepada 15.000 sasaran penerima bantuan dengan jumlah anggaran Rp 15 miliar.
“Setiap tahunnya, kami mengikutsertakan sebanyak 10 anak untuk mengikuti pendidikan sampai lulus di SMA Taruna Nusantara Magelang dengan sepenuhnya pembiayaan dari APBD Jateng,” imbuh Sadimin.
Baca juga: Kemendikdasmen: Rayonisasi SPMB SMA Supaya Tidak Ada Blank Spot
Hingga saat ini, kata Sadimin, jumlah anak dari keluarga kurang mampu yang mengikuti program tersebut sebanyak 100 anak.
“Total biaya untuk pada 2025 sebesar Rp 2.520.000.000 untuk 10 anak,” jelasnya.
Praktik baik lainnya juga dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto, Sumatera Barat, yang merilis Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam SE tersebut, Pemkot Sawahlunto mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk tindakan koruptif atau menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko tindak pidana.
Selain itu, dalam SE yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan itu, juga mengajak para pemangku kepentingan pendidikan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan.
Baca juga: Viral Video di Medsos Siswa SD Tidak Lulus Sekolah, Kemendikdasmen Sampaikan Hal Ini
Mereka juga diajak memberikan imbauan secara internal kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di wilayah kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.