Salurkan PIP kepada 17 Juta Siswa Selama 2022, Kemendikbudristek Pastikan Tepat Sasaran

Kompas.com - 01/11/2023, 08:00 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 17.953.268 siswa dari semua jenjang pendidikan. 

PIP merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan Kemendikbudristek dan bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dengan begitu, para siswa bisa terus bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK atau jalur pendidikan kesetaraan Paket C. 

Bantuan PIP juga diharapkan dapat menarik minat siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Adapun Kemendikbudristek menetapkan siswa penerima PIP melalui Surat Keputusan (SK) Pemberian. Penetapan ini sebagian masuk ke dalam SK Nominasi bagi yang belum melakukan aktivasi rekening. 

Baca juga: Ramai soal Kartu Indonesia Pintar Disebut untuk Anak Pintar, Ini Penjelasan Kemendikbud

Selanjutnya, peserta didik pada SK Nominasi melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dan menunggu namanya masuk ke dalam SK Pemberian. 

Ketika SK Nominasi diterbitkan, saldo di rekening siswa masih dalam posisi Rp 0. Setelah siswa melakukan aktivasi rekening, status dapat ditetapkan pada SK Pemberian. 

Status SK dapat dilihat pada aplikasi SiPintar pada alamat pip.kemdikbud.go.id.

Penetapan penerima PIP

Untuk menetapkan penerima PIP, satuan pendidikan memeriksa dan memutakhirkan data siswa di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik) untuk mengetahui kelengkapan data, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelogisan data siswa. 

Siswa yang layak menerima PIP ditentukan satuan pendidikan dengan mencentang Layak PIP di Dapodik.

Baca juga: Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Dituntut 3,8 Tahun Penjara

Hal itu dilakukan berdasarkan pengamatan dan verifikasi terhadap seluruh siswa di satuan pendidikan setelah memperhatikan target sasaran yang dimiliki tiap kabupaten dan kota. 

Kemendikbudristek juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pemadanan data peserta didik di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data utama penetapan sasaran penerima PIP.  

Selain itu, sumber data penetapan sasaran penerima PIP juga berasal dari usulan dinas pendidikan yang merupakan hasil verifikasi dari data Layak PIP peserta didik satuan pendidikan. 

Kemudian, usulan dinas pendidikan disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai penerima PIP. 

Apabila satuan pendidikan atau masyarakat menemukan peserta didik yang layak dapat bantuan PIP, tetapi tidak terdata di DTKS, pihak terkait dapat menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat.

Baca juga: Siswa Belum Dapat Bantuan Program Indonesia Pintar? Ini Kata Kemendikbud

Satuan pendidikan atau masyarakat bisa menyampaikan pengajuan PIP agar keluarga peserta didik tersebut dapat ditetapkan menjadi penerima bantuan pada DTKS.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa penetapan siswa penerima PIP pada tahun berjalan tidak merujuk pada penetapan pada tahun sebelumnya. 

Itu berarti, siswa yang memperoleh bantuan PIP pada tahun sebelumnya belum dijamin memperoleh PIP pada tahun berikutnya. 

Hal itu dikarenakan DTKS, usulan dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan bersifat dinamis. 

Oleh karenanya, penetapan penerima PIP setiap awal tahun anggaran akan kembali melihat DTKS dan usulan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan yang terbaru.

Pasalnya, hingga kini masih terdapat penetapan peserta didik penerima PIP yang kurang tepat, yakni adanya siswa dari keluarga yang relatif mampu, tetapi menerima PIP. 

Baca juga: Kemendikbud Dorong Sekolah Segera Bentuk TPPK hingga Februari 2024

Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan ada data yang harus diperbaiki di DTKS atau usulan dinas pendidikan. 

Dalam hal ini, masyarakat dapat melapor ke satuan pendidikan untuk dilakukan perbaikan.

Apabila ditemukan ada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak menerima PIP, maka yang harus dipastikan adalah keluarga peserta didik tersebut tercatat pada DTKS dan memeriksa kelengkapan data, kevalidan nomor induk kependudukan (NIK), dan kelogisan data isian peserta didik di Dapodik.

Terkini Lainnya
PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Kemendikdasmen
TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

Kemendikdasmen
Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Kemendikdasmen
Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kemendikdasmen
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Kemendikdasmen
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Kemendikdasmen
Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Kemendikdasmen
Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kemendikdasmen
Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Kemendikdasmen
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Kemendikdasmen
Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Kemendikdasmen
Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikdasmen
Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Kemendikdasmen
Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Kemendikdasmen
Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kemendikdasmen
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com