Kemendikbud Ristek Serahkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Kompas.com - 28/06/2023, 20:25 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.

Penyerahan beasiswa tersebut merupakan langkah sigap Kemendikbudristek dalam menindaklanjuti mandat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Program beasiswa yang ditujukan bagi 12 lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia itu diluncurkan secara langsung oleh Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikan bahwa sejak Januari 2023, pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian nonyudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Baca juga: Sejarah SD Inpres yang Dibandingkan Jokowi dengan Pembangunan IKN

Keputusan tersebut tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, tertanggal Maret 2023.

Dalam Inpres tersebut terdapat 19 kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat. Khusus bidang pendidikan, Kemendikbud Ristek berperan untuk menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban.

“Dan hari ini, Selasa (27/6/2023), kita bersyukur alhamdulillah mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa sekaligus. (Kegiatan ini) menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak terjadi di masa yang akan datang,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Jokowi mengungkapkan, dirinya mendapat laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa korban pelanggaran HAM dan keluarga korban di Aceh telah mulai mendapatkan pelatihan.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Keterampilan Kerja bagi Pendatang

Adapun pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, dan pembangunan fasilitas lainnya.

Sembilan anak terima beasiswa pendidikan

Menyikapi amanat Jokowi di bidang pendidikan, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PPLP) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan, terdapat sembilan anak yang mendapatkan beasiswa pendidikan tahap awal.

Kesembilan anak tersebut, kata dia, merupakan hasil identifikasi dan verifikasi data yang bersumber dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Data awalnya ada 77 nama yang kemudian kami lakukan penelusuran melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hasilnya, diketahui 53 orang merupakan anak usia sekolah dan 19 di antaranya terdata aktif di Dapodik,” ujar Kahar usai peluncuran program.

Baca juga: Formasi Rekrutmen Guru P3K di Jateng Tak Sesuai Kebutuhan, Pemerintah Pusat Pakai Dapodik Lama

Kemudian, lanjut dia, dilakukan penelusuran kembali dan terdata tujuh orang sudah masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Sementara itu, sembilan lainnya belum mendapat PIP dan ada di dalam sekolah. Sembilan orang inilah yang ditetapkan untuk mendapat beasiswa di tahap pertama.

Adapun beasiswa dan perangkat sekolah telah diberikan secara langsung kepada sembilan anak korban, satu hari sebelum peluncuran di Pendopo Kabupaten Pidie, Senin (26/6/2021).

Dalam penyaluran beasiswa berupa buku tabungan dan perangkat sekolah tersebut disaksikan oleh Bupati Pidie beserta pemangku kepentingan pendidikan.

Baca juga: KemenKopUKM Siapkan Program Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie

Tiga tugas pokok Kemendikbud Ristek

Pada kesempatan tersebut, Kahar mengatakan, ada tiga tugas pokok bagi Kemendikbud Ristek dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pertama, kata dia, menyediakan beasiswa bagi anak korban. Kedua, menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Dan ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana untuk bidang kebudayaan,” imbuh Kahar.

Lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam kasus pelanggaran HAM berat akan ada banyak masyarakat yang merasa berhak mendapat perhatian dari pemerintah.

Namun demikian, sebut Kahar, ada kriteria yang perlu diperhatikan terutama bagi Kemendikbud Ristek dalam pemberian beasiswa pendidikan.

Baca juga: Huawei Gandeng Kemendikbudristek, Revolusi Sistem Pendidikan Nasional

“Kami terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk memastikan anak-anak korban ini mendapatkan haknya di bidang pendidikan,” tuturnya.

Selanjutnya, Kahar juga mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek terus berupaya agar anak-anak korban yang masih berusia sekolah tapi tidak bersekolah atau drop out (DO) dapat kembali ke sekolah.

Apabila anak tersebut sudah lulus di satu jenjang pendidikan, kata dia, mereka akan dipastikan untuk bisa meneruskan kembali ke jenjang pendidikan selanjutnya.

“Sedangkan yang sudah tidak usia sekolah atau tidak mau kembali sekolah, maka yang bisa kita lakukan adalah mengoordinasikannya ke pendidikan nonformal atau bahkan K/L lain dengan program yang berbeda,” jelas Kahar.

Baca juga: PKS: Ganjar Tidak Digaji untuk Urus Masalah DKI

Dalam program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat terdapat 19 K/L yang terlibat. Adapun rinciannya yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kemendikbud Ristek.

Selanjutnya, ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain itu, ada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kejaksaan Agung (Kejagung), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terkini Lainnya
PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Kemendikdasmen
TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

Kemendikdasmen
Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Kemendikdasmen
Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kemendikdasmen
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Kemendikdasmen
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Kemendikdasmen
Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Kemendikdasmen
Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kemendikdasmen
Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Kemendikdasmen
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Kemendikdasmen
Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Kemendikdasmen
Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikdasmen
Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Kemendikdasmen
Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Kemendikdasmen
Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kemendikdasmen
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com