Tuntaskan 3 Dosa Besar Pendidikan, Pemprov Riau Dapat Penghargaan dari Kemendikbudristek

Kompas.com - 09/06/2023, 18:40 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikanpenghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Anugerah Merdeka Belajar 2023.

Dalam ajang yang diselenggarakan Kemendikbudristek di Kawasan Prambanan, Yogyakarta, Senin (29/5/2023), Pemprov Riau mendapat penghargaan pada kategori Pemerintah Daerah Transformatif dalam pencegahan tiga dosa besar pendidikan pada Anugerah Merdeka Belajar 2023.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengapresiasi Pemprov Riau yang telah berhasil melaksanakan pencegahan tiga dosa besar pendidikan pada satuan pendidikan di wilayahnya.

“Selamat kepada Pemprov Riau yang telah menerima Anugerah Merdeka Belajar 2023 sebagai provinsi yang berhasil mencegah terjadinya tiga dosa besar pendidikan pada satuan pendidikan di Provinsi Riau,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Walkot Bobby Setujui 6 Poin Tuntutan PBB, dari Penolakan Radikalisme hingga Intoleransi Beragama

Menurut Anang, tiga dosa besar pendidikan, yaitu intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan.

Selain berdampak pada fisik, kata dia, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang memengaruhi perkembangan anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Kamsol, menyambut baik atas penghargaan yang diberikan oleh Kemendikbudristek.

Ia mengungkapkan, capaian tersebut akan menjadi motivasi lebih dalam menuntaskan tiga dosa besar pendidikan di wilayahnya.

“Terima kasih kepada Kemendikbudristek yang telah memberikan Anugerah Merdeka Belajar kepada Provinsi Riau dalam hal pencegahan tiga dosa besar pendidikan,” ujar Kamsol.

Baca juga: Pemkab Sleman Berencana Terapkan 5 Hari Sekolah, Pakar Pendidikan Ingatkan agar Tak Bikin Siswa Bosan

Ia mengungkapkan, Pemprov Riau sangat mendukung program tersebut. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.801/IV/2022 tentang Sekolah Ramah Anak.

Dalam surat keputusan tersebut, Pemprov Riau mendorong penguatan komitmen setiap satuan pendidikan dalam pemenuhan hak-hak anak dan mencegah anak masuk dalam kondisi yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk akibat yang ditimbulkan tiga dosa besar pendidikan.

Ada pula Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi melalui Kemitraan dengan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja. Peraturan ini dapat dimanfaatkan untuk mencegah tiga dosa besar pendidikan dengan pembelajaran yang lebih bermakna dan menyenangkan.

“Anak-anak sekolah menengah kejuruan (SMK) khususnya lebih menyibukkan diri dalam kegiatan vokasi,” ucap Kamsol.

Penguatan pendidikan karakter, lanjut dia, juga dilakukan Pemprov Riau untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Program ini, memerlukan kerja sama dan sinergi pihak-pihak terkait.

Baca juga: PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

Selain itu, menurut Kamsol, Pemprov Riau memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai kanal utama penyebaran beragam bentuk konten edukasi pencegahan tiga dosa besar pendidikan.

“Strategi ini dipilih mengingat besarnya penggunaan medsos sebagai kanal penyampaian dan penyebaran informasi. Melalui kanal medsos akan terus mendorong pemahaman publik tentang pencegahan tiga dosa besar dalam pendidikan dengan konten-konten yang kreatif dan mudah diterima oleh generasi muda,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam upaya pencegahan perundungan, Pemprov Riau membuat serta menyebarkan video dan konten-konten anti perundungan bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam upaya penghapusan kekerasan seksual, Kamsol mengatakan, Pemprov Riau mempublikasikan pencegahan kekerasan seksual di kanal YouTube resmi.

Selain itu, kata dia, Pemprov Riau juga melakukan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi (Permen PPKS).

Baca juga: Epigenetik Konsep Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Jantung Masa Depan

“Salah satu fokus utama dari sosialisasi Permen PPKS adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh perguruan tinggi di Indonesia,” ucap Kamsol.

Data per November 2022, lanjut dia, menunjukkan telah terbentuk Satgas di 92 perguruan tinggi negeri dan swasta yang akan membantu pemimpin perguruan tinggi melakukan program-program dan inisiatif-inisiatif pencegahan dan penanganan kekerasan.

Praktik baik Pencegahan Tiga Dosa Besar Pendidikan di Riau

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kandis, Kabupaten Siak, Yeni Irdayati, mengatakan bahwa sekolahnya telah melaksanakan praktik baik penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan sehari-hari siswa.

Menurutnya, proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), budaya, dan pembiasaan di sekolah.

“Program karakter di sekolah kami diberi nama Pemanis Cendekia, yaitu Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMAN) 5 Kandis Cerdas, Energik, Kritis, Inovatif, dan Agamis,” jelas Yeni.

Baca juga: Survei Populi Center: Prabowo Dinilai Paling Tegas, Ganjar Toleran, Anies Agamis

Selain itu, lanjut dia, ada juga beberapa program penguatan karakter yang sudah kami laksanakan seperti Roots Anti Perundungan.

“Pada intinya, kami berusaha menanamkan nilai-nilai karakter di setiap kegiatan sekolah untuk mencegah tiga dosa besar pendidikan,” tutur Yeni.

Sementara itu, Pembina Komunitas Tuli Lancang Kuning, Santi Setyaningrum, memandang penting pemahaman toleransi dan keberagaman yang mampu meningkatkan kepercayaan diri para penyandang disabilitas.

“Dengan adanya penguatan karakter terkait pemahaman toleransi dan keberagaman, masyarakat non-tuli, penyandang disabilitas, dan teman tuli saling berbaur tanpa memandang keterbatasannya,” ucapnya.

Baca juga: Sediakan Kuota 428 bagi Calon Mahasiswa Disabilitas, Unand Akui Sepi Peminat

Selain tentang toleransi, lanjut Santi, Komunitas Tuli Lancang Kuning Riau juga telah melakukan praktik baik penguatan karakter mengenai perilaku jujur, mandiri, kreatif, keberagaman, dan inklusivitas.

“Harapannya, masyarakat juga dapat memahami tentang keberagaman sehingga terbangun ekosistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.

Terkini Lainnya
PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Kemendikdasmen
TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

Kemendikdasmen
Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Kemendikdasmen
Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kemendikdasmen
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Kemendikdasmen
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Kemendikdasmen
Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Kemendikdasmen
Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kemendikdasmen
Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Kemendikdasmen
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Kemendikdasmen
Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Kemendikdasmen
Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikdasmen
Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Kemendikdasmen
Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Kemendikdasmen
Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kemendikdasmen
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com