Akui Penghayat Kepercayaan, Kemendikbudristek Berikan Layanan Advokasi kepada Masyarakat Adat

Kompas.com - 13/12/2022, 07:30 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia hadir untuk menjamin hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Namun, mereka memiliki situasi dan konteks yang beragam, sehingga membutuhkan layanan advokasi yang memadai.

Oleh karena itu, sejak 2020, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Masyarakat Adat ( Direktorat KMA) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek) menghadirkan layanan advokasi secara sistematis bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.

Ditjen Kemendikbudristek menyatakan, selama kurang lebih dua tahun ini, pihaknya membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk melayani pemenuhan kebutuhan dari penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Salah satu hal yang menjadi fokus layanan advokasi adalah pada bidang pendidikan.

“Maka dari itu, koordinasi antara lain dilakukan melalui lintas kementerian, pemerintah daerah, dan non-government organization ( NGO) lokal,” ungkap Ditjen Kemendikbudristek dalam keterangan tertulis yang diterima kompas.com, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Kemendikbudristek Beri Anugerah Kebudayaan 2022 kepada 29 Maestro Seni Tradisional

Kepala sekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 Rindi, Umalulu, Sumba Timur, Benyamin Nimbrot menyatakan, kegembiraannya dengan adanya layanan advokasi dari Kemendikbudristek dan berbagai pihak untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Sumba Timur.

Ia mengatakan, anak-anak di Sumba Timur yang menganut kepercayaan Marapu bisa mendapatkan layanan pendidikan seperti layaknya anak-anak di daerah lain.

“Kami bersyukur telah menemukan jalan keluar dari permasalahan yang sudah berlangsung cukup lama ini. Sekarang para siswa dan siswi penganut kepercayaan Marapu sudah bisa mendapatkan pengajaran sesuai dengan hak-hak mereka,” ujar Benyamin.

Untuk diketahui, layanan advokasi tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara Kemendikbudristek melalui Direktorat KMA dengan berbagai pihak yang terkait dengan isu pendidikan dan kepercayaan.

Adapun upaya bersama ini merupakan wujud dari pemikiran mengenai pembangunan ekosistem kebudayaan yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta NGO yang bergerak di bidang tersebut.

Baca juga: Ciptakan Ruang Belajar yang Aman, Ini Upaya Kemendikbudristek dalam Memerdekakan Pendidikan

Layanan advokasi bantu administrasi kepegawaian

Anindito, seorang penghayat kepercayaan, dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tata cara penghayat kepercayaan.Dok. Humas Kemendikbudristek Anindito, seorang penghayat kepercayaan, dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tata cara penghayat kepercayaan.

Salah seorang penghayat kepercayaan Sapta Dharma yang bernama Anindito mengaku bahwa layanan advokasi tersebut telah membantunya.

Pasalnya dengan layanan tersebut, dirinya yang sebelumnya bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) pada akhirnya berhasil dilantik sebagai PNS dengan tata cara penghayat kepercayaan.

Ia mengaku, keberhasilan ini tidak lepas dari adanya peran lintas kementerian atau lembaga, yaitu Kemenko PMK dan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia ( MLKI).

“Pada awalnya biro kepegawaian kami mengalami kesulitan karena ini merupakan suatu hal yang baru pertama kali terjadi. Saya menyampaikan kejadian ini kepada MLKI yang kemudian diteruskan kepada kelompok kerja (Pokja) Advokasi KMA Kemendikbudristek.

“Proses yang perlu dijalani terbilang cukup cepat, kurang dua hari dari hari pelantikan, saya melapor dan kemudian pada hari pelantikan saya dapat dilantik dengan tata cara penghayat kepercayaan,” ujar Anindito.

Baca juga: Lewat KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbudristek Wujudkan Impian Generasi Muda Indonesia

Ia menambahkan, di luar sana masih banyak penghayat kepercayaan yang memiliki masalah seperti dirinya, khususnya dalam hal administrasi birokrasi.

“Maka dari itu saya berharap layanan ini lebih disosialisasikan lagi mengenai fungsi dan keberadaannya,” ucap Anindito.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Jasardi Gunawan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah memberikan layanan advokasi untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.

Sebab, menurutnya, permasalahan serupa yang dialami oleh Anindito masih kerap terjadi di daerah lain.

“Terima kasih banyak kepada Kemendikbudristek atas dedikasinya selama ini, khususnya pada soal memposisikan masyarakat adat pada nomenklatur kementerian. Kami sangat bangga ketika Kemendikbudristek, melalui Direktorat KMA, khususnya dengan pokja advokasi, mencoba untuk mengidentifikasi dan memverifikasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa.

Baca juga: Tingkatkan Peran Generasi Muda, Kemendikbudristek Gelar Acara Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2022

“Selain itu, kami juga sangat bersyukur karena sebagai perwakilan dari negara, layanan ini telah hadir di tengah masyarakat adat dengan berbagai hak-hak yang dimilikinya,” ujar Jasardi.

Untuk diketahui, beberapa hal tersebut merupakan permasalahan yang dihadapi oleh penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang dilaporkan serta telah ditindaklanjuti oleh layanan advokasi KMA selama tahun 2022.

Adapun hal lain yang merupakan isu-isu strategis dan sedang ditangani oleh layanan ini, antara lain akses layanan kesehatan pada masyarakat adat, perlindungan pada situs yang dianggap sakral, kepemilikan tanah atau hutan adat, dan peningkatan literasi pada masyarakat adat.

Pengembangan layanan advokasi ini rencananya akan terus dilakukan Kemendikbudristek untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.

Salah satu upaya konkret lain yang sudah dilakukan adalah menyediakan laman khusus pengaduan yang diperuntukkan bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat untuk menyampaikan permasalahannya.

Nantinya, mereka akan dapat menyampaikan pengaduan atau permasalahan secara dalam jaringan (daring) melalui laman website www.advokasikma.kemdikbud.go.id.

Adapun laman ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan yang dimiliki oleh para penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Indonesia.

Terkini Lainnya
PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Kemendikdasmen
TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

Kemendikdasmen
Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Kemendikdasmen
Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kemendikdasmen
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Kemendikdasmen
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Kemendikdasmen
Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Kemendikdasmen
Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kemendikdasmen
Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Kemendikdasmen
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Kemendikdasmen
Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Kemendikdasmen
Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikdasmen
Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Kemendikdasmen
Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Kemendikdasmen
Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kemendikdasmen
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com