Perbaiki Kualitas Pendidikan di Daerah, Pemda Ramai-ramai Dukung Program Guru PPPK

Kompas.com - 21/11/2022, 10:01 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) terus memberikan dukungan terhadap proses seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka menilai, keberadaan guru PPPK sangat penting sebagai jalan keluar bagi peningkatan kesejahteraan guru honorer, sekaligus memperbaiki ketimpangan kualitas pendidikan di daerah.

Salah satu pemda yang memberikan dukungan tersebut adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Pemprov Kota Pahlawan ini menyatakan akan mendukung penuh kebutuhan guru PPPK.

Pemkot Surabaya meyakini, terpenuhinya kebutuhan guru PPPK mampu menjadi jembatan bagi penciptaan anak-anak berkualitas yang kelak digadang sebagai pemimpin bangsa.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa guru sangat dibutuhkan untuk mendidik calon-calon pemimpin masa depan.

Baca juga: Cetak Calon Pemimpin Tanggap Bencana, Dompet Dhuafa Jatim Hadirkan Pesantren Tanggap Bencana

Namun sayangnya, kata dia, saat ini terjadi kekurangan jumlah guru termasuk di Kota Surabaya.

“Ketika jumlah guru ini kurang, maka untuk menciptakan anak-anak bangsa akan terkendala. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berupaya memenuhi kebutuhan guru melalui PPPK,” ujar Eri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/11/2022).

Ia berharap, pemenuhan kebutuhan guru PPPK akan bermanfaat bagi semua khususnya Kota Surabaya.

Berdasarkan pengumuman Pemkot Surabaya Nomor 810 Tahun 2022, jumlah kebutuhan guru PPPK yang dibuka di wilayah ini mencapai 1.513 formasi.

Adapun pada tahun sebelumnya, Pemkot Surabaya terkendala mengangkat 883 guru PPPK hasil seleksi pada 2021.

Dukungan dari pemda lain

Dukungan terhadap program guru PPPK juga datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemprov Sulsel berencana menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru PPPK sebanyak 1.750 formasi hasil seleksi 2021 tahap II-2021 pada Hari Guru Nasional 25 November 2022.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah memberikan SK pengangkatan kepada 1.669 guru PPPK dari hasil seleksi 2021 tahap I.

Selain Sulsel, Pemprov Papua Barat juga akan segera mengangkat 1.261 guru PPPK yang lulus seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Barat Barnabas Dowansiba mengatakan bahwa kekurangan guru merupakan masalah penting.

Baca juga: Honorer Dihapus 2023, Pemkab Karawang Akui Banyak Hal yang Dilematis, Salah Satunya Kekurangan Guru

Sebab, kata dia, untuk membangun pendidikan yang berkualitas di Papua Barat membutuhkan keterlibatan dan peran aktif para guru.

“Kalau tidak ada guru maka sama saja tidak mungkin kami wujudkan generasi bangsa yang berkualitas, tidak mungkin satu guru mengajar ke semua anak,” ucap Dowansiba.

Beberapa bulan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), juga mengangkat 1.742 guru PPPK hasil seleksi 2021.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami meminta guru PPPK bekerja profesional untuk mencerdaskan generasi muda.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan kembali mengusulkan formasi guru untuk mengikuti seleksi pada 2022.

506.252 formasi guru PPPK diajukan pemda

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat, terdapat 506.252 formasi guru PPPK yang diajukan pemda dari total kebutuhan lebih dari 1 juta formasi pada 2021.

Untuk diketahui, proses seleksi pada 2021 diikuti oleh 925.637 pelamar. Dari jumlah pelamar ini, sebanyak 293.860 guru lulus dan mendapatkan formasi, sedangkan 193.954 guru lulus tetapi tidak dapat formasi, dan 437.823 pelamar tidak lulus.

Pada 2022, pemerintah kembali membuka seleksi guru PPPK dengan total kebutuhan 781.844 formasi.

Hingga Oktober 2022, pemda baru mengusulkan sebanyak 40,9 persen dari kebutuhan formasi yang ditetapkan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan pemda adalah anggaran penggajian.

Baca juga: Mengintip Sistem Penggajian dan Kontrak Pemain Arema FC Selama Penundaan Kompetisi

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk ASN PPPK sebesar Rp 25,74 triliun pada 2023.

Adapun pemerintah menargetkan pengangkatan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi PPPK pada 2022 dan tahun depan yang meliputi guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknis.

Penggajian PPPK pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten dan kota.

“Penggajian formasi PPPK ini selalu menjadi perhatian kami semua, bagaimana kami menyelesaikan masalah PPPK di daerah,” ujar Astera saat rapat kerja (raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada September 2022.

 

Terkini Lainnya
PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Kemendikdasmen
TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

Kemendikdasmen
Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Kemendikdasmen
Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kemendikdasmen
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Kemendikdasmen
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Kemendikdasmen
Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Kemendikdasmen
Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kemendikdasmen
Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Kemendikdasmen
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Kemendikdasmen
Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Kemendikdasmen
Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikdasmen
Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Kemendikdasmen
Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Kemendikdasmen
Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kemendikdasmen
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com