Kemendikbud Ristek Buka "Matching Fund Vokasi", Berapa Besaran Dana yang Diterima Pengusul?

Kompas.com - 11/06/2021, 17:10 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan memberikan pendanaan untuk program Dana Padanan Kampus Vokasi atau "Matching Fund Vokasi" maksimal senilai Rp 3 miliar per usulan proposal.

Bantuan tersebut berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Tahun 2021. Hal ini tercantum dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA)–023.18.1.690441/2020 yang dikeluarkan pada Selasa (5/5/2020).

Untuk diketahui, Matching Fund Vokasi merupakan program yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP) Kemendikbud Ristek sebagai strategi penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi vokasi (PTV) dengan dunia kerja.

Selain penguatan kolaborasi dua belah pihak, program ini dimaksudkan sebagai salah satu realisasi link and match yang dituangkan dalam bentuk win-win solution.

Baca juga: Risma dan Sandiaga Jadi Menteri, Reshuffle Kabinet Dinilai Jadi Win-win Solution

Tujuannya untuk membentuk ekosistem pembelajaran yang berorientasi pada produk dan mendorong penciri pendidikan vokasi yang khas serta menghasilkan sumber daya manusia (SDM) terampil.

Direktur PTVP Kemendikbud Ristek Beny Bandanadjaya mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan dana dalam jumlah yang sama atau maksimal tiga kali lipat apabila perguruan tinggi bisa mendapat kesepakatan kerja sama dengan suatu industri.

“Dana padanan dengan nilai maksimal Rp 3 miliar itu akan diberikan untuk setiap lingkup program per usulan proposal. Hal ini tergantung dari posisi serta proporsi yang dikuasai perguruan tinggi," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Perkuat Kolaborasi PTV dengan Dunia Kerja, Kemendikbud Ristek Luncurkan Matching Fund Vokasi

Beny menjelaskan, terdapat tiga lingkup program yang bisa mendapat dana padanan. Pertama, pengembangan pusat unggulan teknologi (PUT) dengan rasio tiga banding satu antara pendanaan Direktorat PTVP dan dunia kerja.

Artinya, industri dapat mendapatkan pendanaan tiga kali lipat dari kontribusi yang diberikan, baik dalam bentuk cash atau in-kind.

“Kedua, hilirisasi produk yang berasal dari pendidikan terapan memiliki rasio pendanaan satu banding satu. Rasio ini juga berlaku pada program ketiga, yaitu startup kampus vokasi atau kerja sama antara perguruan tinggi dengan industri startup,” jelas Beny, dalam acara sosialisasi program Matching Fund Vokasi 2021 di kanal Youtube Direktorat PTV Kemendikbud, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Usai Pandemi, Ledakan Startup Diyakini Bakal Terjadi

Sasaran program

Sementara itu, sasaran program Matching Fund Vokasi ditujukan pada institusi yang memiliki PTV di bawah binaan Kemendikbud Ristek.

Dengan syarat, institusi harus memiliki rekam jejak dalam melaksanakan proses pembelajaran dan penelitian terapan yang berorientasi menghasilkan produk (barang atau jasa) sesuai standar, prosedur, dan dilaksanakan dengan menggandeng dunia kerja.

Adapun bentuk dunia kerja yang dapat terlibat menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 50 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 2 yaitu, dunia usaha, industri, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), serta instansi pemerintah atau lembaga lainnya.

Baca juga: PPDB 2021: Ini Aturan Jalur Zonasi Versi Permendikbud

Tak hanya itu, bidang dunia kerja tersebut harus terdaftar di platform Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta (Kedaireka).

Pola kemitraan dapat dilakukan antara satu perguruan tinggi dengan satu atau lebih dunia kerja dan atau konsorsium perguruan tinggi dengan satu atau lebih dunia kerja.

Untuk lingkup program PUT, ditujukan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) penyelenggara pendidikan vokasi. Sementara hilirisasi produk dan startup kampus vokasi menyasar pada PTN atau swasta penyelenggara pendidikan vokasi.

Baca juga: Dirjen Pendidikan Vokasi: Link and Match Bukan Hanya Sekedar MoU

Besaran dana dan komponen biaya

Direktorat PTVP menyampaikan, bantuan tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain (double funding) pada setiap usulan proposal.

Terdapat tiga komponen biaya program dana padanan yang dapat diajukan. Pertama, honorarium dengan maksimum 15 persen. Komponen biaya ini dapat dialokasikan untuk gaji atau honorarium tim peneliti dan tim pelaksana program.

Khusus untuk lingkup program startup, komponen honorarium maksimum adalah 25 persen. Komponen pembiayaan ini hanya dapat dibiayai dari dana padanan dunia kerja.

Kedua, biaya operasional dengan minimum 80 persen. Komponen biaya ini dapat dialokasikan untuk pembiayaan operasional pelaksanaan program, di antaranya pembelian atau pengadaan bahan baku produksi maupun peralatan pengujian standarisasi produk hingga pengadaan peralatan untuk mengembangkan produk yang telah dimiliki.

Baca juga: Dari Magang sampai Beasiswa, Ditjen Vokasi dan Kawan Lama Sinergi Perkuat Pendidikan Vokasi

Di samping itu, pengusul diwajibkan untuk memanfaatkan biaya operasional secara optimal dan proporsional, sesuai dengan ruang lingkup program yang dijalankan.

Besaran dan eligibilitas pendanaan pun didasarkan pada tujuan setiap program melalui justifikasi yang baik dan benar. Hal ini tertuang dalam proposal dan akan diverifikasi kelayakannya.

Sementara itu, untuk komponen biaya program dana padanan ketiga adalah biaya pengelolaan program dengan maksimum lima persen. Komponennya termasuk biaya perjalanan, biaya koordinasi, pembelian alat tulis kantor, biaya monitoring dan evaluasi, hingga biaya pelaporan.

Baca juga: Dirjen Pendidikan Vokasi: Kurangnya SDM Jadi Kendala Dunia Animasi Indonesia

Satuan biaya untuk setiap pembiayaan di atas mengacu pada standar biaya umum atau ketentuan perundang-undangan yang telah ada. Ketentuan pajak mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya
PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Kemendikdasmen
TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

Kemendikdasmen
Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Kemendikdasmen
Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kemendikdasmen
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Kemendikdasmen
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Kemendikdasmen
Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Kemendikdasmen
Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kemendikdasmen
Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Kemendikdasmen
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Kemendikdasmen
Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Kemendikdasmen
Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikdasmen
Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Kemendikdasmen
Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Kemendikdasmen
Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kemendikdasmen
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com