Pemerintah Buka Program Fasilitasi Magang Mahasiswa Vokasi, Simak 4 Syaratnya

Kompas.com - 06/04/2021, 07:22 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP) meluncurkan Program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Magang Mahasiswa Vokasi Periode Tahun 2021 pada Sabtu (13/3/2021).

Program tersebut merupakan salah satu program wajib bagi mahasiswa vokasi, sebagai salah satu bentuk dari kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.

Adapun program wajib tersebut dilaksanakan agar lulusan perguruan tinggi vokasi menjadi lebih terampil sesuai bidangnya masing-masing.

Dalam siaran persnya Senin (13/3/2021), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) menjelaskan bahwa program magang tersebut terbagi menjadi tiga.

Pertama, magang atau praktik kerja di industri, dunia usaha, dan dunia kerja (Iduka). Kedua magang teaching industry di politeknik negeri lain, dan ketiga magang kewirausahaan.

Baca juga: 10 Mahasiswa FEB Uhamka Lolos Program Magang Bersertifikasi BUMN

Koordinator Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat PTVP Sawitri Isnandari berharap, program tersebut dapat berjalan dengan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Program yang terbagi dua gelombang ini juga diharapkan mampu meningkatkan soft skill mahasiswa vokasi, sehingga mampu memiliki daya saing secara global.

“Harapannya, ke depan adik-adik mahasiswa tidak sekadar mendapat sertifikat magang, tetapi juga ada peningkatan soft skill. Jadi, ketika lulus tidak hanya mendapat sertifikasi kompetensi, tapi juga soft skill yang terlatih,” kata Sawitri.

Adapun tujuan dari diselenggarakannya program fasilitasi magang adalah untuk meningkatkan intensitas kerja sama antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi dengan Iduka.

Hal tersebut merujuk pada link and match antara perguruan tinggi dengan IDUKA, serta meningkatkan kompetensi bagi mahasiswa vokasi yang sesuai dengan bidangnya.

 

Syarat mendapatkan fasilitas magang

Untuk mengikutinya, mahasiswa calon penerima fasilitas magang harus memenuhi empat persyaratan.

Pertama, berstatus sebagai mahasiswa aktif yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Kedua, wajib melampirkan surat penerimaan dari tempat magang

Ketiga, mempunyai komitmen yang kuat untuk mengikuti program ini hingga selesai dan tidak menerima pendanaan ganda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinyatakan dalam surat pernyataan terlampir

Keempat, diutamakan calon peserta adalah mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu berdasarkan hasil seleksi Direktorat PTPV

Sebagai informasi, bagi mahasiswa yang belum melaksanakan magang, tetapi sudah menerima surat magang, tetap diperbolehkan untuk mengikuti program fasilitasi magang.

Program sertifikasi kompetensi

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sebelumnya juga telah meluncurkan program Sertifikasi Kompetensi Dan Profesi Mahasiswa Vokasi Periode Tahun 2021 pada Selasa (9/3/2021).

Program sertifikasi tersebut dilakukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh negara dan masyarakat internasional, atau yang bekerja sama dengan industri dan asosiasi profesi.

Direktur PTVP Beny Bandanadjaya berharap, program tersebut mampu meningkatkan potensi dan kompetensi mahasiswa vokasi.

Baca juga: Kemendikbud: Praktik Sekolah Tatap Muka di SDN 3 Pontianak Ini Patut Dicontoh

“Kami berharap bantuan (sertifikasi) yang kita berikan dapat memfasilitasi hak mahasiswa, yaitu hak sertifikasi kompetensi,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Beny, program tersebut juga diharapkan dapat melahirkan lulusan mahasiswa vokasi yang kompeten dan profesional, sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Hasilnya. penyerapan lulusan pendidikan tinggi dalam pasar kerja lokal, nasional, maupun global akan meningkat seiring dengan meningkatnya daya saing lulusan mahasiswa vokasi.

Dalam kurun waktu pelaksanaan program pada Maret-November 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menargetkan sekitar 12.000 mahasiswa vokasi akan menerima bantuan program sertifikasi kompetensi.

Baca juga: Petrokimia Gresik Buka Magang Mahasiswa, Dapat Tunjangan Rp 3,5 Juta

Program tersebut difokuskan pada bidang permesinan, konstruksi, ekonomi kreatif, pariwisata, industri jasa, dan bidang pendukung lainnya.

Bila ingin mengikutinya, mahasiswa bisa mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi mahasiswa program Diploma II, minimal menginjak semester tiga

2. Bagi mahasiswa program Diploma III, minimal menginjak semester lima

3. Bagi mahasiswa program Diploma IV, minimal menginjak semester tujuh.

4. Standar nilai IPK mahasiswa, yaitu sebesar 2,75 (dalam skala angka IPK 4)

Terkini Lainnya
PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Kemendikdasmen
TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

Kemendikdasmen
Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Kemendikdasmen
Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kemendikdasmen
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Kemendikdasmen
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Kemendikdasmen
Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Kemendikdasmen
Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kemendikdasmen
Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Kemendikdasmen
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Kemendikdasmen
Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Kemendikdasmen
Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikdasmen
Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Kemendikdasmen
Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Kemendikdasmen
Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kemendikdasmen
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com