Dukung Pembelajaran dari Rumah, Kemdikbud Sesuaikan Juknis BOS dan BOP PAUD

Kompas.com - 29/04/2020, 03:00 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggara ( BOP) Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) dan Kesetaraan.

Penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung sekolah-sekolah menerapkan pembelajaran dari rumah sejak coronavirus disease 2019 (Covid-19) mewabah di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, penyesuaian tersebut memberi wewenang kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS serta BOP PAUD dan kesetaraan sesuai kebutuhan sekolah.

“Daftar alokasi penggunaannya sudah ada, hanya saja persentase penggunaan menjadi kewenangan penuh kepala sekolah dengan menyesuaikan keperluan sekolah masing-masing,” kata Hamid.

Baca juga: Kemenag Izinkan Penggunaan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

Hal tersebut dikatakan Hamid, saat menjadi narasumber pada Gelar Wicara RII Pro 3 bertajuk Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (24/4/2020).

Namun sebelum menggunakan Dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan sesuai kebijakan baru, Hamid menambahkan, sekolah perlu merevisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) terlebih dahulu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Nantinya jika RKAS sudah disetujui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, Dana BOS serta BOP dan Kesetaraan yang sudah cair dapat langsung digunakan.

Baca juga: Kemdikbud Imbau Sekolah Gunakan Dana Bos Sesuai RKAS

“Agar sekolah dapat segera memenuhi kebutuhan saat ini, tidak ada lagi pengaturan lain,” kata Hamid.

Mekanisme pengubahan RKAS di setiap daerah berbeda-beda. Di Klaten misalnya, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Klaten Wardani Sugiyanto mengatakan, pengubahan RKAS dilakukan melalui aplikasi yang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

“Hal tersebut memudahkan kontrol pemasukan, perencanaan, penggunaan, dan pengawasan,” kata Wardani yang juga menjadi narasumber dalam gelar wicara.

Sementara itu, terkait pencairan dana BOS Hamid mengatakan, dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Berkat Dana BOS, Guru di Pekanbaru ini Bisa Cicil Laptop untuk Tunjang KBM

Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan dilakukan Kemenkeu ke satuan pendidikan melalui pemerintah daerah (pemda).

Hingga kini, penyaluran dana BOS tahap I sudah mencapai 99,5 persen. Sisanya masih dalam proses verifikasi data, terutama sekolah-sekolah di Indonesia Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun penyalurannya BOP PAUD dan Kesetaraan sudah sekitar 48 persen. Selebihnya masih dalam proses.

Penyaluran BOS tahap II direncanakan dilakukan pada Mei.

Baca juga: Dana BOS Turun Lebih Cepat, SMAN 7 Pekanbaru Tak Lagi Pusing Tagihan Listrik

Tanggapan sekolah

Sekolah-sekolah menyambut positif terhadap penyesuaian juknis dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Bandung Suryana yang juga menjadi narasumber gelar wicara mengatakan, kebijakan tersebut membantu sekolah.

“Kami paham betul, musibah ini membuat iuran bulanan dari orang tua macet. Diperbolehkannya pengunaan dana BOS untuk membayar tenaga honorer sangat membantu sekolah,” kata Suryana.

Penyesuaian juknis memang memperbolehkan sekolah menggunakan dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer.

Baca juga: Darurat Covid-19, Dana BOS dan BOP Bisa Dipakai untuk Pembayaran Honor Guru Bukan ASN

Perubahan itu sebagai upaya menunjang pelaksanaan tugas guru selama pandemi. Dengan begitu, kebutuhan guru seperti pulsa, paket data, hingga layanan pendidikan daring dapat tercukupi.

Guru yang berhak mendapat pembiayaan dari BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan adalah guru honorer yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak mendapat tunjangan profesi lainnya, serta sedang melakukan kegiatan pembelajaran.

Di Kabupaten Klaten sendiri, dana BOS tahap pertama sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan kuota guru. Rencananya, dana BOS tahap kedua akan dipakai buat kebutuhan kuota internet siswa.

Hal tersebut mengingat pembelajaran dari rumah di Kabupaten Klaten sudah berlangsung sejak Senin (15/3/2020).

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Guru dan Siswa Bisa Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS

Penyediaan alat pencegahan Covid-19

Selain untuk pembayaran guru honorer dan pengadaan kuota internet, Hamid berharap, sekolah menggunakan dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan untuk menjaga kesehatan pendidik dan peserta didik.

“Tolong pantau terus kesehatan anak-anak kita, guru-guru kita, dan semua yang ada di sekolah,” kata Hamid.

Terkait hal tersebut, SMA Negeri 8 Bandung pun memanfaatkan dana BOS untuk membeli hand sanitizer, disinfektan, serta alat pencegahan Covid-19 lainnya.

“Itu jadi prioritas karena aktivitas kantor tetap jalan, satpam juga berangkat ke sekolah,” kata Suryana.

Baca juga: Cegah Corona, Kemendikbud: Dana BOS Bisa Dipakai Beli Hand Sanitizer

Selain SMA Negeri 8 Bandung, sekolah-sekolah di Klaten juga menggunakan dana BOS serta BOP dan Kesetaraan untuk membeli tempat cuci tangan, masker, dan hand sanitizer.

“Kami sudah melakukan penyesuaian. Anggaran dana BOS untuk penyelenggaraan ujian dan pengawasan kami alihkan untuk penyiapan penanggulangan Covid-19,” kata Wardani.

Terkini Lainnya
PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

PHTC Revitalisasi Sekolah Dorong Peningkatan Infrastruktur Pendidikan dan Ekonomi Lokal

Kemendikdasmen
TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

TKA 2025 Dapat Dukungan Luas, Kemendikdasmen Optimistis Tes Berjalan Lancar

Kemendikdasmen
Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Refleksi Arah Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua”

Kemendikdasmen
Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Setahun Perjalanan, Kemendikdasmen Catat Capaian Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kemendikdasmen
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, Mendikdasmen: Siapkan Lulusan Berdaya Saing Global

Kemendikdasmen
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemendikdasmen Hadirkan Program Prioritas bagi Guru hingga Siswa

Kemendikdasmen
Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman dan Menggembirakan, Kemendikdasmen Luncurkan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah

Kemendikdasmen
Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kawal SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Kemendikdasmen
Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Menginspirasi, Guru Sejarah di Flores Timur Gunakan Sampah Sebagai Media Belajar 

Kemendikdasmen
Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Satu Dekade Pembangunan Pendidikan, Semakin Berdampak dan Bermanfaat

Kemendikdasmen
Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Wujudkan Indonesia Bahagia, Ini 7 Misi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 

Kemendikdasmen
Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit

Kemendikdasmen
Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Kemendikdasmen
Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Komitmen Kemendikbudristek dalam Transformasi Digital Pendidikan

Kemendikdasmen
Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Tingkatkan Pendidikan Berkualitas di Indonesia, Kemendikbudristek Jamin Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Kemendikdasmen
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com