KOMPAS.com- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkolaborasi mempercepat proses rekrutmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Pesiar.
Menteri Desa (Menteri Desa) PDTT Abdul Halim Iskandar berterima kasih atas kehadiran BPJS yang sangat penting dalam pemenuhan fasilitas dan jaminan kesehatan warga desa.
"Saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang proaktif dalam hal ini," ujar pria yang akrab disapa Gus Halim itu dalam launching program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (Pesiar) yang digelar di desa Losari, Jombang, Jawa Timur pada Rabu (30/8/2023)
Program Pesiar merupakan bentuk kolaborasi Kemendesa PDTT dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses rekrutmen peserta JKN melalui agen Pesiar yang ditunjuk oleh kepala desa.
Baca juga: Kemendes PDTT Akan Lakukan Reformasi Keuangan pada Sistem Birokrasi
Gus Halim menerangkan, data Sustainable Development Goals (SDGs) mencatat, ada sekitar 4,5 juta warga desa yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Kemudian, sebanyak 2,9 juta warga terdaftar sebagai anggota asuransi kesehatan lainnya.
"Dana desa digunakan untuk sosialisasi, pendataan, dan lainnya. Saat ini belum bisa digunakan untuk membayar," kata Gus Halim.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron menambahkan, program Pesiar sejalan dengan SDGs Desa Peduli kesehatan yang di dalamnya terdapat 15 program prioritas, salah satunya pencapaian 100 persen warga desa sebagai anggota JKN.
Aturan pendaftaran warga desa sebagai anggota JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa. Aturan ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Baca juga: Kemendes PDTT: 11 Desa di IKN Tak Diubah Jadi Kelurahan, Pertahankan Budaya Asli
"Proses ini akan dibantu oleh agen Pesiar untuk melakukan pendataan penduduk desa. Setelahnya, dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN," imbuh Gufron.
Sebagai informasi, pada acara itu, Gus Halim hadir bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Madjid, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PDP) Sugito, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Erlin Chaerlinatun, Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief, dan Bupati Jombang Mundjidah Wahab.