KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim menyebutkan bahwa pendamping desa harus mampu memberikan pemahaman tentang manajemen pembangunan desa, khususnya pemanfaatan dana desa secara utuh dan benar kepada warga desa.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan agar dana desa bisa digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan prioritas desa.
Imbauan itu disampaikan Gus Halim saat membuka acara Refreshment Training Penguatan Partisipasi Pegiat Desa Tahun Anggaran 2023 di Kota Serang, Banten, Kamis (26/8/2023).
Gus Halim mengatakan, dengan meningkatnya pemahaman warga tentang dana desa, maka partisipasi mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa juga akan semakin tinggi.
Dengan demikian, pembangunan desa akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Jadi, partisipasi masyarakat juga bisa semakin tinggi saat merencanakan dan melaksanakan pembangunan level desa,” ujar Gus Halim dalam siaran pers yang dterima Kompas.com, Minggu (28/8/2023).
Selain itu, Gus Halim juga menargetkan akan adanya survei tentang persepsi masyarakat terhadap dana desa, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), pembangunan desa, dan pendamping desa di masa depan.
Baca juga: Kemendesa PDTT Sebut Pelokalan SDGs Tingkat Desa dan Daerah Percepat Pencapaian Pembangunan
Hasil survei tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pengajuan portofolio Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT).
“Jika nanti survei persepsi masyarakat terhadap dana desa punya hasil positif, maka persepsi masyarakat terhadap keberadaan tenaga pendamping desa akan positif. Ini yang akan saya pakai untuk mengajukan portofolio Kemendes PDTT dan pendamping desa,” jelasnya.
Gus Halim menambahkan, portofolio Kemendes PDTT akan semakin mempertegas peran penting pendamping desa dalam membangun Indonesia dari pinggiran.
Ia pun mengapresiasi kerja keras pendamping desa yang dinilainya telah berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir.
“Sepuluh tahun perjalanan dana desa, undang-undang desa, dan keterlibatan pendamping desa itu berdampak sangat signifikan terhadap pembangunan indonesia,” kata Gus Halim.
Pada kesempatan tersebut, Gus Halim juga meminta pendamping desa untuk menjelaskan kepada warga tentang tugas pokok dan fungsinya terkait pengelolaan dana desa.
Hal itu dibutuhkan untuk mencegah adanya tuduhan yang tidak realistis atau tidak adil terhadap pendamping desa.
Apalagi, sebelumnya ada beberapa kasus saat oknum kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa, tapi pendamping desa yang justru dipersalahkan terkait masalah tersebut.
Padahal, tugas pendamping desa bukanlah mengawasi atau mengaudit dana desa, melainkan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
“Jadi, harus diberikan penjelasan tentang tugas-tugas yang diemban oleh tenaga pendamping desa,” ungkapnya.
Baca juga: Kemendesa PDTT Sebut Butuh Aksi Global Lintas Negara untuk Capai Target SDGs 2030
Sebagai informasi, acara Refreshment Training Penguatan Partisipasi Pegiat Desa Tahun Anggaran 2023 diikuti oleh sekitar 300 peserta dari seluruh provinsi di Indonesia.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Achmad Fauzi, Kepala Pusat (Kapus) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendes PDTT Mulyadin Malik, Koordinator Nasional (Kornas) Pegiat Desa Hasan Rofiqi, Kornas 2A Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Moh Zaini, dan Koordinator Provinsi (Koorprov) Banten Dwi Rahmanto.