KOMPAS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta agar setiap desa mempunyai master plan pembangunan desa.
Master plan tersebut diharapkan bisa mendetailkan berbagai persoalan desa, sehingga langkah-langkah penanggulangan bisa diinventarisasi.
Ia pun menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk merincikan penanganan persoalan jalan di kawasan dengan menyiapkan master plan untuk pengembangan kawasan perkebunan.
“Dengan master plan, akan bisa ditentukan intervensi program yang disalurkan nantinya,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim itu melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Gus Halim Ajak Mahasiswa Berkompetisi Jadi Kepala Desa
Hal tersebut disampaikan Gus Halim saat menerima audiensi Bupati Lahat Cik Ujang bersama jajaran kepala dinas di ruang kerjanya, Kamis.
Kedatangan Bupati Lahat ke Kemendesa PDTT adalah untuk meminta arahan terkait persoalan yang terjadi di 24 kecamatan dan 360 desa di Kabupaten Lahat.
Persoalan yang dimaksud adalah akses jalan di lokasi satuan pemukiman (SP) yang tersebar panjang di sejumlah kecamatan.
Gus Halim berujar, master plan tidak hanya berguna sebagai alat untuk menyusun strategi dan rekomendasi program untuk penyaluran anggaran desa, tetapi juga sebagai alat untuk mengawal perekonomian berkelanjutan yang berbasis kemasyarakatan.
Baca juga: Cegah Korupsi di Desa, Gus Halim Ajak Warga Berpartisipasi Aktif Dalam Pemanfaatan Dana Desa
Ia pun mencontohkan pembentukan badan usaha milik desa ( BUMDes) sebagai master plan desa untuk upaya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa secara ekonomi.
“Saya juga berharap agar Pemkab Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar lebih signifikan mendukung pembentukan BUMDes, termasuk pengelolaan desa wisata nantinya,” ucapnya.
Oleh karen itu, dia meminta agar BUMDes di berbagai desa se-Kabupaten Lahat yang belum berbadan hukum untuk segera mengurus sertifikasi badan hukum.
Pasalnya, saat ini proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Kemendesa PDTT Terima Penghargaan dari 4 Lembaga, Gus Halim Minta Jajarannya Jaga Performa
Selain pendaftaran bagi BUMDes menjadi badan hukum, ada juga pendataan jenis usaha, omzet, aset, serta kondisi objektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan dilakukan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.
“Saat ini BUMDes bersama UMKM, ultra mikro dan koperasi berkontribusi terhadap 61 persen dari total produk domestik bruto (PDB) nasional. Nilai valuasi BUMDes di Indonesia lebih dari Rp20 Triliun,” tuturnya.
Sebagai gambaran, Gus Halim menambahkan, hasil konsolidasi unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes Bersama bernilai sekitar Rp 12,4 triliun.
“Sedangkan saat ini ada 57.288 BUMDes dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Baca juga: Gus Halim Minta Jajaran Kemendesa PDTT Manfaatkan Produk-produk Lokal Desa
Pada kesempatan itu, Bupati Lahat meminta dukungan dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan peningkatan kawasan desa dan pedesaan.
Di samping itu, permintaan juga berkaitan dengan program pendampingan dan pelatihan untuk perkebunan yang dikelola masyarakat desa, mulai dari kebun kopi, karet, dan sawit.
“Banyak jalan panjang di desa kami yang rusak, itupun rusaknya berumur sekitar 24 tahun. Karenanya, kami sangat membutuhkan dukungan Kemendesa PDTT, melalui penyaluran Dana Desa (DD) demi kesejahteraan kawasan kami. Dan kami selaku Pemkab Lahat siap menerima arahan dari Gus Halim,” kata Cik Ujang.