KOMPAS.com - Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk “ Percontohan Desa AntiKorupsi” sebagai kampanye gerakan antikorupsi ke seluruh Indonesia.
Pembentukan percontohan desa antikorupsi tersebut bertujuan untuk membuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan tata kelola desa yang demikian, Kemendesa PDTT meyakini bahwa kepercayaan dan partisipasi warga desa akan meningkat sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
“Kami ingin pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat,” ucap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Mendes PDTT: Kita Ingin Ada Satu Model Transmigrasi Sesuai Kebutuhan Zaman
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat launching acara pembentukan “Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran (TA) 2022” yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim itu, mengawasi tindak korupsi di desa tidak terlalu sulit karena levelnya berada di lingkup kecil.
“Pasalnya semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Gus Halim mengaku optimistis, pembentukan percontohan desa antikorupsi akan meningkatkan kepedulian, pengawasan, dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca juga: Setelah Kepala Desa Lhokseumawe, Giliran Bendahara Ditahan Kasus Korupsi
Dengan partisipasi aktif masyarakat desa selaku stakeholder, kata dia, seluruh kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa dapat diketahui dengan pasti.
Tak hanya kinerja, masyarakat desa juga dapat melakukan peningkatan pengawasan apabila ditemukan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai rencana dan spesifikasi.
”Misalnya pembangunan gorong-gorong di desa X, itu semua warga desa pasti tahu. Itulah makanya hasil Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diminta untuk ditampilkan yang besar dan di tempat strategis," jelas Gus Halim.
Penempatan hasil APBDes yang strategis, lanjut dia, bertujuan agar seluruh pihak bisa mengetahui atau dana desa digunakan untuk apa saja, di mana, dan berapa biayanya.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi APBDes Matak, Kades dan Sekdes Jadi Terdakwa
Senada dengan Gus Halim, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan peran penting masyarakat desa sebagai pengawas utama.
"Kami sangat paham bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74.000 lebih desa bebas korupsi tentu gambaran kabupaten kita bebas korups," jelas Firli.
Ia berharap, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Baca juga: KPK Mulai Pembentukan 10 Desa Antikorupsi, Ini Daftarnya
Sebagai informasi, Kemendesa PDTT bersama KPK bersinergi dalam pembentukan “Percontohan Desa Antikorupsi TA 2022” di sepuluh desa di Indonesia.
Adapun desa tersebut adalah Desa kamang Hilia di Sumatera Barat (Sumbar), Desa Hanura di Lampung, Desa Cibiru Wetan di Jawa Barat (Jabar), Desa Banyubiru di Jawa Tengah (Jateng), dan Desa Sukojati di Jawa Timur (Jatim).
Lima desa percontohan lainnya adalah Desa Kutuh di Bali, Desa Kumbung di Nusa Tenggara Barat (NTB), Desa Detusoko Barat di Nusa Tenggara Timur (NTT), Desa Mungguk di Kalimantan Barat (Kalbar), dan Desa Pakatto di Sulsel.
Untuk proses pembentukan percontohan desa antikorupsi dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu observasi, bimbingan teknis, dan penilaian.
Baca juga: KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Pengurus Partai Bulan Bintang
Dalam acara launching tersebut juga dihadiri beberapa tokoh penting, mulai dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh, dan Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sufyan Syarif.
Selain itu, turut hadir Gubernur Sulsel, Sumbar, Lampung, perwakilan Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel, perwakilan Kalbar, perwakilan Gubernur Bali, perwakilan NTB, dan perwakilan NTT, Bupati Gowa, bupati dan wali kota se-Sulsel, camat, kepala desa (kades), perwakilan desa, serta pendamping desa.