Kampanyekan Gerakan Antikorupsi, Kemendesa PDTT Gandeng KPK Bentuk “Percontohan Desa AntiKorupsi”

Kompas.com - 07/06/2022, 19:19 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk “ Percontohan Desa AntiKorupsi” sebagai kampanye gerakan antikorupsi ke seluruh Indonesia.

Pembentukan percontohan desa antikorupsi tersebut bertujuan untuk membuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan tata kelola desa yang demikian, Kemendesa PDTT meyakini bahwa kepercayaan dan partisipasi warga desa akan meningkat sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

“Kami ingin pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat,” ucap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Mendes PDTT: Kita Ingin Ada Satu Model Transmigrasi Sesuai Kebutuhan Zaman

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat launching acara pembentukan “Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran (TA) 2022” yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim itu, mengawasi tindak korupsi di desa tidak terlalu sulit karena levelnya berada di lingkup kecil.

“Pasalnya semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Gus Halim mengaku optimistis, pembentukan percontohan desa antikorupsi akan meningkatkan kepedulian, pengawasan, dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga: Setelah Kepala Desa Lhokseumawe, Giliran Bendahara Ditahan Kasus Korupsi

Dengan partisipasi aktif masyarakat desa selaku stakeholder, kata dia, seluruh kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa dapat diketahui dengan pasti.

Tak hanya kinerja, masyarakat desa juga dapat melakukan peningkatan pengawasan apabila ditemukan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai rencana dan spesifikasi.

”Misalnya pembangunan gorong-gorong di desa X, itu semua warga desa pasti tahu. Itulah makanya hasil Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diminta untuk ditampilkan yang besar dan di tempat strategis," jelas Gus Halim.

Penempatan hasil APBDes yang strategis, lanjut dia, bertujuan agar seluruh pihak bisa mengetahui atau dana desa digunakan untuk apa saja, di mana, dan berapa biayanya.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi APBDes Matak, Kades dan Sekdes Jadi Terdakwa

Tingkatkan peran serta masyarakat

Senada dengan Gus Halim, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan peran penting masyarakat desa sebagai pengawas utama.

"Kami sangat paham bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74.000 lebih desa bebas korupsi tentu gambaran kabupaten kita bebas korups," jelas Firli.

Ia berharap, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Baca juga: KPK Mulai Pembentukan 10 Desa Antikorupsi, Ini Daftarnya

Sebagai informasi, Kemendesa PDTT bersama KPK bersinergi dalam pembentukan “Percontohan Desa Antikorupsi TA 2022” di sepuluh desa di Indonesia.

Adapun desa tersebut adalah Desa kamang Hilia di Sumatera Barat (Sumbar), Desa Hanura di Lampung, Desa Cibiru Wetan di Jawa Barat (Jabar), Desa Banyubiru di Jawa Tengah (Jateng), dan Desa Sukojati di Jawa Timur (Jatim).

Lima desa percontohan lainnya adalah Desa Kutuh di Bali, Desa Kumbung di Nusa Tenggara Barat (NTB), Desa Detusoko Barat di Nusa Tenggara Timur (NTT), Desa Mungguk di Kalimantan Barat (Kalbar), dan Desa Pakatto di Sulsel.

Untuk proses pembentukan percontohan desa antikorupsi dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu observasi, bimbingan teknis, dan penilaian.

Baca juga: KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Pengurus Partai Bulan Bintang

Dalam acara launching tersebut juga dihadiri beberapa tokoh penting, mulai dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh, dan Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sufyan Syarif.

Selain itu, turut hadir Gubernur Sulsel, Sumbar, Lampung, perwakilan Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel, perwakilan Kalbar, perwakilan Gubernur Bali, perwakilan NTB, dan perwakilan NTT, Bupati Gowa, bupati dan wali kota se-Sulsel, camat, kepala desa (kades), perwakilan desa, serta pendamping desa.

Terkini Lainnya
Wamendes PDT Luncurkan Listrik Desa 24 Jam di Empat Pulau Terluar Sulut

Wamendes PDT Luncurkan Listrik Desa 24 Jam di Empat Pulau Terluar Sulut

Kemendes
Menko AHY Apresiasi Open House 24 Jam Kementrans, Wujudkan Pemerintahan yang Terbuka dan Responsif 

Menko AHY Apresiasi Open House 24 Jam Kementrans, Wujudkan Pemerintahan yang Terbuka dan Responsif 

Kemendes
Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Andalkan Sinergi Tekad dan Kopdes Merah Putih

Dorong Ekonomi Berkelanjutan di Papua, Mendes Yandri Andalkan Sinergi Tekad dan Kopdes Merah Putih

Kemendes
Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

Kemendes
Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga

Kementerian Desa PDT dan Kemenag Berkolaborasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Keluarga

Kemendes
Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri

Sejumlah Kades Salahgunakan Dana Desa, Menteri Yandri Laporkan Mereka ke Mabes Polri

Kemendes
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN

Dukung Ketahanan Pangan dan MBG di Desa, Kemendes Gandeng TNI dan BGN

Kemendes
Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa

Survei The Republic Institute: Menteri Desa PDT Yandri Dinilai Paling Sukses Bangun Desa

Kemendes
Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 

Ada Oknum Tidak Bertanggung Jawab, Menteri Desa PDT Ajak Media dan LSM Kolaborasi Bangun Desa 

Kemendes
Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa

Kemendesa PDT Gandeng Polri Awasi Penggunaan Dana Desa

Kemendes
Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Suplai Bahan Baku lewat BUMDes, Kemendesa PDT Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Kemendes
Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa

Kemendesa PDT dan Kemendikdasmen Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Desa

Kemendes
Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan

Kejar Target Swasembada Pangan, Menteri Desa PDT Ingin Penggunaan Lahan Dimaksimalkan

Kemendes
Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa

Menteri Desa PDT Sebut Peringatan Hari Desa Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Desa

Kemendes
Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel

Menteri Desa PDT Ingin SDM Desa Dioptimalkan, agar Tak Ada Urbanisasi Seperti Jepang dan Korsel

Kemendes
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com