KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menerbitkan buku saku panduan bencana untuk membantu desa-desa yang rawan terkena bencana alam.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, buku saku panduan itu bisa menjadi acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan penanganan bencana di desa.
“Rekomendasi penanganan bencana tiap desa tersusun secara algoritmik sesuai dengan arahan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa untuk penanganan bencana dengan tujuan 1, 11, 12, 13, 14, 15, 16,” kata Abdul Halim, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Gandeng Astra, Kemendesa PDTT Genjot Potensi Ekspor Produk Desa
Penjelasan itu disampaikan Abdul Halim saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Persiapan Panitia Nasional Penyelenggara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 tahun 2022 di Nusa Dua Bali, Kamis (21/4/2022).
Pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut melanjutkan, kebijakan penanganan bencana di desa dimulai melalui Surat Menteri Desa PDTT tanggal 16 Oktober 2020 mengenai Persiapan Penanganan Bencana dan Koordinasi Penanganan Bencana.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Desa (Kepmen) PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa.
Kepmen tersebut berisi tentang kegiatan dan anggaran pencegahan bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi pascabencana.
Baca juga: Kemendesa PDTT Raih 5 Kali Opini WTP, Gus Halim Jelaskan Progres Rekomendasi BPK Kepada DPR RI
“Dari 74.960 desa, terdapat 28 persen desa yang mengalami bencana pada tahun 2021. Fakta lainnya hingga tahun 2021, baru sekitar 20 persen desa yang siap dengan mitigasi bencana,” kata Gus Halim.
Oleh karenanya, dia melanjutkan, buku saku panduan itu penting dan akan segera dicetak dalam bentuk Ringkasan Kepmen PDTT Nomor 71 Tahun 2021.
Ringkasan tersebut nantinya akan divisualisasikan dalam bentuk infografis yang mudah dipahami dan diberikan kepada desa-desa rawan bencana.
Lebih lanjut, Gus Halim menegaskan bahwa buku saku panduan itu akan menjadi acuan desa dalam penggunaan dana desa, utamanya untuk kegiatan tanggap darurat bencana.
Baca juga: Transformasi UPK Eks PNPM, Upaya Kemendesa PDTT Selamatkan Aset Rp 12,7 Triliun
"Sekaligus sebagai acuan bagi pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten atau kota, provinsi, kementerian atau lembaga pemerintah serta lembaga nonkementerian dalam penyelenggaraan penanganan bencana di desa," tuturnya.
Dana desa itu nanti, sebut dia, bisa digunakan untuk penanganan bencana sesuai dengan kewenangan dan diputuskan dalam musyawarah desa.
"Kemendesa PDTT optimistis, buku saku panduan itu dapat memudahkan dan mengorganisasikan sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan risiko bencana," ujarnya.
Gus Halim menjelaskan, penanganan bencana di desa terbagi menjadi empat tahapan. Tahap pertama adalah pencegahan dan mitigasi yang melibatkan Pos Pelayanan Terpadu (posyandu), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader lingkungan, kader kesehatan, dan lain-lain.
Baca juga: Bersama Kementerian Investasi, Kemendesa PDTT Ajak Investor Kembangkan BUMDes
Langkah kedua, sambung dia, adalah gerakan hidup bersih dan sehat serta sosialisasi risiko bencana. Sosialisasi bisa dilakukan dengan menyebarluaskan poster, selebaran, dan spanduk mengenai risiko bencana.
“Tahap ketiga adalah program Padat Karya Tnai Desa yang membersihkan saluran air, membuat sumur resapan, serta reboisasi aliran sungai,” tutur Gus Halim.
Selanjutnya, kata dia, ada musyawarah desa penetapan rencana pencegahan dan mitigasi bencana dan atau peraturan desa tentang pencegahan dan mitigasi bencana.
Gus Halim menerangkan, mitigasi bencana bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengintensifkan peringatan dini, seperti penyebarluasan informasi.
Baca juga: Anggaran Kemendesa PDTT 2021 Terserap Rp 2,94 Triliun, Berikut Rinciannya
Informasi bisa dibagikan melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Kemudian, bisa juga melalui Kementerian dan Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, serta Kemendesa PDTT.
Selanjutnya, ada cara kesiapsiagaan yang dimulai dengan mengaktifkan relawan desa laman Covid-19 menjadi relawan darurat bencana.
“Mereka kemudian diberikan pengembangan kapasitas, seperti pelatihan, pendidikan, dan kemampuan untuk sosialisasi kepada masyarakat,” kata Gus Halim.
Baca juga: Raker Kemendesa PDTT, Gus Halim: Modal Besar Kita Harus Diberdayakan Seefektif Mungkin
Dengan demikian, kata dia, para relawan itu bisa berperan aktif sebagai pelaku utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan-kegiatan penanganan bencana.
Langkah selanjutnya adalah pengadaan peralatan bencana, mulai dari peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet, dan lain sebagainya.
“Gejala alam dan potensi bencana bisa dipantau melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling) atau kader lingkungan,” kata Gus Halim.
Adapun terkait persiapan peralatan evaluasi, hal yang diperlukan, antara lain, tandu, kursi roda, mobil ambulans atau angkutan darurat, serta penyiapan pos pengungsian di tempat yang aksesibel, misalnya balai desa, sekolah, hingga rumah ibadah.
Baca juga: Kemendesa PDTT Siapkan Platform Promosi untuk Tarik Wisatawan dan Investor
Kemudian, Gus Halim melanjutkan, adalah tahapan tanggap darurat dengan materi evakuasi korban bencana, aktivasi pos pengungsian, penyiapan dapur umum, pelayanan kesehatan darurat, pengaman lokasi terdampak bencana, serta pengungsian dan pelayanan dukungan psikologis.
“Lalu ada rehabilitasi dan rekonstruksi, seperti bantuan tunai untuk korban bencana yang belum menerima bantuan dari skema perlindungan sosial pemerintah,” katanya.
Langkah selanjutnya, jelas Gus Halim, adalah rekonstruksi fasilitas sosial atau umum dengan pola padat karya tunai dan evaluasi penanganan bencana.
Sebagai informasi, Rapat Tingkat Menteri GPDRR turut dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, serta Menteri Perdagangan (Mendag) M Luthfi.
Baca juga: Wujudkan Kemendesa PDTT Berprestasi, Gus Halim Instruksikan Jajarannya Laksanakan 5 Kegiatan
Ada juga Ketua BNPB Suharyanto, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, serta sejumlah kementerian atau lembaga terkait.
Dari pihak Kemendesa PDTT, Gus Halim didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Madjid serta Kepala Balai Pelatihan dan Masyarakat Desa Denpasar Semuel Sine.
GPDRR dilaksanakan setiap dua tahun sekali sebagai komitmen global sekaligus forum berbagi praktik terbaik untuk meningkatkan kapasitas negara guna mengurangi risiko bencana.
Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan GPDRR ke-7 pada 23-28 Mei 2022 yang akan diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Centre.
Presiden Joko Widodo akan membuka pertemuan pada 25 Mei 2022 yang juga akan dihadiri oleh Wakil Sekjen Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Baca juga: Lewat Program Tekad, Kemendesa PDTT Percepat Pembangunan Wilayah Timur Indonesia